Tuesday, October 23, 2018

Dasar legalitas PAUD di Indonesia secara yuridis, teoritis, dan empiris


Landasan yuridis
Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa :
(1)          Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar,
(2)          Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal,
(3)          Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat,
(4)          Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat,
(5)          Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
(6)          Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”

Landasan Teoritis
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.( Adalilla, S, 2010)
       PAUD merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik dan kecerdasan, daya pikir, daya cipta, emosi, spiritual, berbahasa/komunikasi, dan social (Hasan, 2009).
       Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pendidikan melibatkan seluruh anak mencakup kepedulian akan perkembangan fisik, kognitif, dan social anak. Pembelajaran diorganisasikan sesuai dengan minat-minat dan gaya belajar anak (Santrock, 2007).
            Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa: “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut"
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, nonformal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal: Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”

Landasan Empiris
  1. Data tahun 2009 menunjukkan jumlah anak usia dini sebanyak 28.854.400 yang merupakan 13% dari total populasi di Indonesia
  2. Kondisi pelayanan PAUD akhir tahun 2009 yang diambil dari data ECCE menunjukkan bahwa hanya 53,70% anak yang telah terlayani. Hal ini menunjukkan dari segi pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah, anak usia dini yang memperoleh pelayanan pendidikan prasekolah masih sangat rendah.
  3. Laporan UNDP tentang Human Development Index (HDI) pada tahun 2014 Indonesia menempati peringkat 108 dari 187 negara pada tahun 2013 atau tidak mengalami perubahan dari tahun 2012. Posisi tersebut menempatkan Indonesia pada kelompok menengah. Skor nilai HDI Indonesia sebesar 0,684 atau HDI Indonesia masih di bawah rata-rata dunia sebesar 0,702. Peringkat dan nilai HDI Indonesia masih di bawah rata-rata dunia dan dibawah empat negara di wilayah ASEAN (Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand). Indeks Pengembangan Manusia menunjukkan peran sumber daya manusia dalam hal ini PAUD sangat mempengaruhi kemajuan pengembangan SDM suatu negara karena rendahnya tingkat partisipasi anak mengikuti PAUD berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.
  4. DAPODIK PAUDNI tahun pendataan2014 menunjukkan data jumlah total 34 propinsi dengand esanya yang memiliki pelayanan PAUD untuk masyarakatnya berjumlah 58.694 desa, sedangkan data yang cukup mengejutkan adalah masih terdapat desa yang tidak memiliki PAUD menurut pendataan sebanyak 21.751 desa.
  5. Berdasarkan sensus penduduk menunjukkan bahwa jumlah sekolah, guru, murid TK di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menurut provinsi tahun 2013/2014 adalah sebagai berikut : Total lembaga TK sebanyak 74.982 dan total peserta didik sebanyak 4.174.783 dengan jumlah guru 302.182 dengan menggunakan rasio pengawasan 1:4 (1 orang guru mengawasi 4 orang anak),  maka seharusnya jumlah guru/pendidik yang diperlukan untuk jumlah peserta didik sebanyak itu sebesar 75.545. apabila melihat data tersebut terlihat masih terdapat kekurangan ketersediaan guru/pendidik PAUD di Indonesia.
  6. Adanya perbaikan dari peraturan pemerintah pada Permendikbud No. 58 Tahun 2009 menjadi Permendikbud No 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini serta Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
  7. Depdiknas Keputusan Menteri No. 16 Tahun 2007 tentang Akademik, dan Kompetensi Standar Guru, Guru PAUD harus memiliki minimal 4 tahun gelar Sarjana PAUD atau Psikologi dari terakreditasi Program Studi. Mereka yang tidak memiliki gelar tapi setidaknya sudah selesai sekolah tinggi dan sertifikat pelatihan PAUD yang memenuhi syarat untuk menjadi asisten guru.


No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive