Landasan yuridis
Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan
bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang
Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya
sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia
Dini dinyatakan bahwa :
(1)
Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar,
(2)
Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal,
(3)
Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat,
(4)
Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non
formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat,
(5)
Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal:
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
(6)
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
Landasan
Teoritis
Pendidikan anak usia dini
merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan
pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan
fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya
pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio
emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai
dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.(
Adalilla, S, 2010)
PAUD merupakan
salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada
peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik dan kecerdasan, daya
pikir, daya cipta, emosi, spiritual, berbahasa/komunikasi, dan social (Hasan,
2009).
Pendidikan Anak
Usia Dini merupakan pendidikan melibatkan seluruh anak mencakup kepedulian akan
perkembangan fisik, kognitif, dan social anak. Pembelajaran diorganisasikan
sesuai dengan minat-minat dan gaya belajar anak (Santrock, 2007).
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal
1 ayat 14 menyatakan bahwa: “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut"
Sedangkan pada pasal 28 tentang
Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan anak usia dini
dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, nonformal, dan/atau
informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: Taman
Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat, (4)
Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal: Kelompok Bermain (KB),
Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan
usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak
usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
Landasan
Empiris
- Data tahun 2009
menunjukkan jumlah anak usia dini sebanyak 28.854.400 yang merupakan 13%
dari total populasi di Indonesia
- Kondisi pelayanan PAUD
akhir tahun 2009 yang diambil dari data ECCE menunjukkan bahwa hanya
53,70% anak yang telah terlayani. Hal ini menunjukkan dari segi pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah,
anak usia dini yang memperoleh pelayanan pendidikan prasekolah masih
sangat rendah.
- Laporan UNDP tentang
Human Development Index (HDI) pada tahun 2014 Indonesia menempati
peringkat 108 dari 187 negara pada tahun 2013 atau tidak mengalami
perubahan dari tahun 2012. Posisi tersebut menempatkan Indonesia pada
kelompok menengah. Skor nilai HDI Indonesia sebesar 0,684 atau HDI
Indonesia masih di bawah rata-rata dunia sebesar 0,702. Peringkat dan
nilai HDI Indonesia masih di bawah rata-rata dunia dan dibawah empat
negara di wilayah ASEAN (Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand).
Indeks Pengembangan Manusia menunjukkan peran sumber daya manusia dalam
hal ini PAUD sangat mempengaruhi kemajuan pengembangan SDM suatu negara
karena rendahnya tingkat partisipasi anak mengikuti PAUD berdampak pada
rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.
- DAPODIK PAUDNI tahun
pendataan2014 menunjukkan data jumlah total 34 propinsi dengand esanya
yang memiliki pelayanan PAUD untuk masyarakatnya berjumlah 58.694 desa,
sedangkan data yang cukup mengejutkan adalah masih terdapat desa yang
tidak memiliki PAUD menurut pendataan sebanyak 21.751 desa.
- Berdasarkan sensus
penduduk menunjukkan bahwa jumlah sekolah, guru, murid TK di bawah
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menurut provinsi tahun 2013/2014
adalah sebagai berikut : Total lembaga TK sebanyak 74.982 dan total
peserta didik sebanyak 4.174.783 dengan jumlah guru 302.182 dengan
menggunakan rasio pengawasan 1:4 (1 orang guru mengawasi 4 orang
anak), maka seharusnya jumlah
guru/pendidik yang diperlukan untuk jumlah peserta didik sebanyak itu
sebesar 75.545. apabila melihat data tersebut terlihat masih terdapat
kekurangan ketersediaan guru/pendidik PAUD di Indonesia.
- Adanya perbaikan dari
peraturan pemerintah pada Permendikbud No. 58 Tahun 2009 menjadi
Permendikbud No 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini serta Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Pendidikan Anak Usia Dini.
- Depdiknas Keputusan
Menteri No. 16 Tahun 2007 tentang Akademik, dan Kompetensi Standar Guru,
Guru PAUD harus memiliki minimal 4 tahun gelar Sarjana PAUD atau Psikologi
dari terakreditasi Program Studi. Mereka yang tidak memiliki gelar tapi
setidaknya sudah selesai sekolah tinggi dan sertifikat pelatihan PAUD yang
memenuhi syarat untuk menjadi asisten guru.
No comments:
Post a Comment