Wednesday, November 21, 2018

Pengertian Dan Jenis-jenis Tindak Pidana Pencurian



1.   Pengertian Tindak Pidana Pencurian
Tindak pidana pencurian merupakan perbuatan mengambil milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, di mana apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh anak maka kepadanya akan mendapat hukuman.
Pencurian menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, sebagai berikut :
“Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
2.    Jenis-jenis Tindak Pidana Pencurian
Menurut doktrin (ilmu hukum pidana), tindak pidana pencurian terdiri dari 5 (lima) jenis, yaitu sebagai berikut :
1.       Pasal 362 KUHP : Pencurian biasa (gewone diefstal) atau pencurian dalam bentuk pokok (diefstal in zijn grondvorm).
Unsur-unsurnya :
a. Barang siapa, menunjukan bahwa subjek (pelaku) pencurian itu harus manusia atau orang.
b. Mengambil (wegnemen), ini merupakan unsur objektif – dalam arti sempit ialah menggerakan tangan dan jari memegang barang dan memindahkan barang itu ke tempat lain.
c. Barang sesuatu, menurut histories pembetukan Pasal 362 KUHP itu, barang itu harus barang berwujud, karena barang demikianlah yang dapat dipindahkan seperti uang, pakaian, perhiasan wanita termasuk pula binatang (manusia tidak termasuk).
Namun dalam praktik, barang yang tidak berwujud pun dapat menjadi objek (sasaran) pencurian, seperti pencurian tenaga listrik (stroom) dan pencurian gas yang walaupun tidak berwujud dapat dialirkan melalui kabel dan pipa. Jadi barang-barang itu harus bersifat dapat digerakan, dapat diangkat dan dapat dipindahkan. Barang yang tetap, tidak brgerak seperti sebidang tanah, sawah, rumah , gedung dan sebagainya tidak dapat menjadi objek (sasaran) pencurian. Seseorang yang menguasai barang-barang tersebut kepunyaan orang lain dan menjualnya bukan merupakan perbuatan pencurian, melainkan perbuatan stellionat (penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak) menurut Pasal 385 KUHP.
a.    Dengan maksud untuk dimilikinya, “dengan maksud” di sini merupakan unsur subjektif yang berupa kesengajaan (dolus). Unsur “dengan maksud” di sini menunjukan kehendak si pelaku untuk memiliki barang itu, yang maksudnya barang itu seolah-olah miliknya sendiri.
b.    Secara melawan hukum, maksudnya tidak berhak, berlawanan dengan hak orang lain, tanpa seizin pemilik barang itu.
2.        Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerde diefstal)
Maksudnya dari pencurian ini adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur pencurian biasa/pencurian dalam bentuk pokok (Pasal 362 KUHP) yang ditambah dengan unsur-unsur lain, sehingga ancaman pidananya diperberat.
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa pencurian dengan pemberat/pencurian dengan kualifikasi itu merupakan pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) yang disertai dengan salah satu keadaan yang disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) butir 1 s.d. butir 3 dan ayat (2) KUHP, yaitu sebagai berikut :
1.    Jika barang yang dicuri itu ternak.
Yang dimaksud dengan ternak itu dapat kita baca Pasal 101 KUHP, yang berbunyi:
“Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak dan babi”.
2.    Jika pencurian itu dilakukan pada waktu adanya malapetaka, seperti kebakaran, letusan, banjir, gempa, gunung meletus dan sebagainya.
3.    Jika pencurian itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
4.    Jika pencurian itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
5.    Jika dalam pencurian itu, pencuriannya itu ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
3.        Pasal 364 KUHP, Pencurian ringan (lichte diefstal).
Yang dimaksud dengan pencurian ringan (lichte diefstal) adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur pencurian biasa/pencurian dalam bentuk pokok (Pasal 362 KUHP) yang ditambah dengan unsur-unsur lain, sehingga ancaman pidananya diperingan.
Pencurian ringan dalam Pasal 364 KUHP ini, terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu sebagai berikut :
a.        Pencurian biasa/pencurian dalam bentuk pokok (Pasal 362 KUHP), jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah);
b.        Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (Pasal 363 ayat (1) butir 4 KUHP), jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,00 (dua ratus lima pulh rupiah).
c.        Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perintah palsu (Pasal 363 ayat (1) butir 5 KUHP), apabila:
-           tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
-           Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).
4.        Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan (diefstal met geweld).
Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditentukan dalam Pasal 365 KUHP ini, dengan maksud tertentu, yaitu jika pencurian itu :
a.    Didahului (voorafgegaan) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan pencurian itu.
b.    Disertai (vergezerd) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pencurian itu.
c.    Diikuti (gevlog) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut jika si pelaku atau peserta lainnya tertangkap tangan (kepergok), maka kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
5.    Pasal 367 KUHP : Pencurian dalam keluarga (familie diefstal).
Ayat (1) mengatur tentang gugurnya kewenangan penuntutan pidana secara khusus, yaitu jika terjadinya pencurian antara suami istri (sebagai pembuat atau pembantu), baik bagi mereka yang tunduk pada peraturan kawin menurut KUHPerdata (B.W.) yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan maupun bagi mereka yang tunduk pada peraturan kawin menurut hukum Adat (Islam), maka terhadap suami/istri yang membuat (melakukan) pencurian antar suami istri tidak mungkin diadakan penuntutan pidana. Rasionya (dasar pikirannya) dari ketentuan ini adalah oleh karena kedua orang (suami istri) itu sama-sama memiliki harta benda suami istri.
Ayat (2) mengatur tentang tindak pidana aduan relatif, yaitu :
b.        Jika terjadinya pencurian antar suami istri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan.
c.        Jika yang melakukan atau membantu pencurian itu adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus atau menyimpang derajat kedua.
Ayat (3) mengatur tentang jika menurut adat istiadat keturunan ibu (matriakal), kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung, maka peraturan tentang pencurian dalam keluaraga tersebut dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP berlaku pula pada orang itu, misalnya seorang kemenakan yang mencuri barang mamaknya (adat Minangkabau) itu adalah tindak pidana aduan.

Selanjutnya dalam Pasal 367 KUHP ini tidak terdapat ancaman pidananya, maka untuk ancaman pidana ini kita harus menunjuk (mempergunakan) ancaman pidana yang terdapat dalam pencurian bentuk pokoknya, yaitu Pasal 362 KUHP.

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive