Wednesday, November 21, 2018

Perlindungan Konsumen


            Dalam kegiatan bisnis terdapat hubungan yang saling membutuhkan antara konsumen dengan pelaku usaha. Kepentingan konsumen adalah memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tertentu, sedangkan kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh laba (profit) dari transaksi dengan konsumen.
            Dalam hubungan yang demikian, sering kali terdapat ketidakseimbangan antara keduanya. Konsumen biasanya berada dalam posisi yang lebih lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku usaha yang secara sosial dan ekonomi mempunyai posisi yang lebih kuat dari konsumen. Dengan kata lain, konsumen adalah pihak yang rentan dieksploitasi oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
            Untuk melindungi atau memberdayakan konsumen diperlukan seperangkat aturan hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya campur tangan negara melalui penetapan sistem perlindungan hukum terhadap konsumen.
            Dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU No. 8 Tahun 1999 ditentukan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
            Selanjutnya, ketentuan Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999 menentukan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
            Penjelasan Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999 menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1.      Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besamya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spritual.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
            Perlindungan konsumen itu sendiri, menurut ketentuan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1999, bertujuan untuk :
a.   meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.   mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.   meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.   menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.   menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.    meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
            Dari bunyi Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999 berikut Penjelasannya dapat diketahui, bahwa perlindungan konsumen diberikan kepada konsumen dalam rangka pembangunan nasional, yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
            Sehubungan dengan campur tangannya negara atau pemerintah, Ahmadi Miru & Sutarman Yodo mengemukakan pendapatnya, bahwa :
            “Sejak masuknya paham negara kesejahteraan (welfare state), negara telah ikut campur dalam perekonomian rakyatnya melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hubungan kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen. Pengaturan hal-hal tertentuyang berkaitan dengan masuknya paham negara modern melalui welfare state, kita tidak menemukan lagi pengurusan kepentingan ekonomi oleh rakyat tanpa melibatkan pemerintah sebagai lembaga eksekutif di suatu negara. Sesuai fungsi kehadiran negara, maka pemerintah sebagai lembaga eksekutif bertanggung jawab memajukan kesejahteraan rakyatnya yang diwujudkan dalam suatu pembangunan nasional.”

            Ditinjau dari sejarahnya, gerakan perlindungan konsumen di Indonesia baru benar-benar dipopulerkan pada beberapa puluh tahun yang lalu, yakni dengan berdirinya suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bernama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
            Setelah YLKI, kemudian muncul beberapa organisasi serupa, antara lain Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) di Semarang yang berdiri sejak Februari 1998.
            Di luar itu, pada dewasa ini cukup banyak LSM serupa yang berorientasi pada kepentingan, pelayanan serta perlindungan konsumen, seperti Yayasan lembaga Bina Konsumen Indonesia (YLBKI) di Bandung, dan perwakilan YLKI di berbagai propinsi di tanah air.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive