Wednesday, November 21, 2018

Pengertian Yuridis Anak


Sebagaimana telah diuraikan di muka bahwa pengaturan mengenai hukum anak tersebar dalam berbagai peraturan perundang – undangan. Dengan tersebarnya pengaturan hokum anak dalam berbagai peraturan perundang – undangan menimbulkan bermacam kriteria mengenai anak.
Di bawah ini penulis uraikan beberapa difinisi anak menurut berbagai peraturan perundang – undangan.
a.       Undang – Undang Pengadilan Anak  Nakal No.3 tahun 1997, dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tapi belum mencapai umur 18(delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
b.      Pasal 45 KUHP mendefinisikan anak yang belum dewasa apabila berumur 16 (enam belas) tahun.
c.       Pasal 330 B.W. menyatakan anak adalah orang yang belum dewasa yaitu mereka yang belum mancapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun.
d.      Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Ketenagakerjaan (Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003), menyatakan anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
e.       Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang belum dilahirkan.
f.       Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, menyatakan anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
g.      Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyatakan seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang pria yang telah mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahun dan wanita yang telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun telah dikatakan dewasa, sedangkan bila belum mencapai usia tersebut dapat dikategorikan sebagai belum dewasa atau masih anak-anak.
h.      Pasal 1 angka 8 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan, menyatakan anak pidana, anak Negara dan anak sipil yang dapat ditempatkan dan dididik di Lembaga Permasyarakatan paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Berdasarkan ketentuan berbagai peraturan perundang – undangan sebagai diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dikategorikan anak apabila memenuhi criteria :
1.      Berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun menurut B.W. dan Undang – Undang Kesejahteraan anak, atau 16 (enam belas) tahun menurut KUHP, 19 (Sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas) tahun untuk wanita menurut Undang – Undang Perkawinan dan 18 (delapan belas) tahun menurut Undang – Undang Pengadilan Anak, Undang – Undang Perlindungan maupun Undang – Undang Permasyarakatan.
2.      Belum pernah kawin, bilama ada orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun tapi telah kawin tidak dapat dikategorikan anak melainkan telah dikatakan dewasa.
Perbedaan dalam menentukan umur anak dalam berbagai peraturan tersebut di atas, sebagai akibat adanya perbedaan pandangan dalam menentukan kapan seseorang dikatakan dewasa. Pada saat B.W. diberlakukan seseorang dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun karena memang pada saat itu seseorang secara psikologis dan sosiologis dikatakan dewasa setelah berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Namun dalam perkembangan selanjutnya usia dewasa berubah menjadi 18 (delapan belas) tahun sebagaimana menurut Undang – Undang Pengadilan Anak karena kondisi psikologis dan sosiologis dewasa ini menunjukan bahwa umur 18 (delapan belas) tahun  telah mencapai usia dewasa

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive