Sebagaimana telah diuraikan di muka
bahwa pengaturan mengenai hukum anak tersebar dalam berbagai peraturan
perundang – undangan. Dengan tersebarnya pengaturan hokum anak dalam berbagai
peraturan perundang – undangan menimbulkan bermacam kriteria mengenai anak.
Di bawah ini
penulis uraikan beberapa difinisi anak menurut berbagai peraturan perundang –
undangan.
a.
Undang – Undang Pengadilan Anak Nakal No.3 tahun 1997, dalam Pasal 1 ayat (1)
menyatakan bahwa yang dimaksud anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal
telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tapi belum mencapai umur 18(delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin.
b.
Pasal 45 KUHP mendefinisikan anak yang
belum dewasa apabila berumur 16 (enam belas) tahun.
c.
Pasal 330 B.W. menyatakan anak adalah
orang yang belum dewasa yaitu mereka yang belum mancapai umur genap 21 (dua
puluh satu) tahun.
d.
Pasal 1 angka 1 Undang – Undang
Ketenagakerjaan (Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003), menyatakan anak adalah
setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
e.
Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang belum dilahirkan.
f.
Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 4
Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, menyatakan anak adalah seseorang yang
belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
g.
Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyatakan seorang pria hanya diizinkan kawin
apabila telah mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat
disimpulkan bahwa seorang pria yang telah mencapai usia 19 (Sembilan belas)
tahun dan wanita yang telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun telah dikatakan
dewasa, sedangkan bila belum mencapai usia tersebut dapat dikategorikan sebagai
belum dewasa atau masih anak-anak.
h.
Pasal 1 angka 8 Undang – Undang Nomor
12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan, menyatakan anak pidana, anak Negara dan
anak sipil yang dapat ditempatkan dan dididik di Lembaga Permasyarakatan paling
lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Berdasarkan ketentuan berbagai peraturan perundang – undangan sebagai
diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dikategorikan anak apabila
memenuhi criteria :
1.
Berumur
dibawah 21 (dua puluh satu) tahun menurut B.W. dan Undang – Undang
Kesejahteraan anak, atau 16 (enam belas) tahun menurut KUHP, 19 (Sembilan
belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas) tahun untuk wanita menurut
Undang – Undang Perkawinan dan 18 (delapan belas) tahun menurut Undang – Undang
Pengadilan Anak, Undang – Undang Perlindungan maupun Undang – Undang
Permasyarakatan.
2.
Belum pernah kawin, bilama ada orang
yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun tapi telah kawin tidak dapat
dikategorikan anak melainkan telah dikatakan dewasa.
Perbedaan dalam menentukan umur anak dalam berbagai
peraturan tersebut di atas, sebagai akibat adanya perbedaan pandangan dalam
menentukan kapan seseorang dikatakan dewasa. Pada saat B.W. diberlakukan
seseorang dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 21 (dua puluh satu)
tahun karena memang pada saat itu seseorang secara psikologis dan sosiologis
dikatakan dewasa setelah berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Namun dalam
perkembangan selanjutnya usia dewasa berubah menjadi 18 (delapan belas) tahun
sebagaimana menurut Undang – Undang Pengadilan Anak karena kondisi psikologis
dan sosiologis dewasa ini menunjukan bahwa umur 18 (delapan belas) tahun telah mencapai usia dewasa
No comments:
Post a Comment