Wednesday, November 21, 2018

Hak-Hak Yang Dipunyai Ahli Waris


1.      Hak Saisine
Hak tersebut diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa :[1]
Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal dunia.

Kata saisine berasal dari bahasa Perancis “Le mort saisit le vit“ yang berati bahwa yang mati dianggap memberikan miliknya kepada yang masih hidup. Maksudnya adalah bahwa ahli waris segera pada saat meninggalnya pewaris mengambil alih semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris tanpa adanya suatu tindakan dari mereka, kendatipun mereka tidak mengetahuinya.[2]
2.      Hak Hereditatis Petitio
Hak ini diberikan oleh undang-undang kepada para ahli waris terhadap mereka, baik atas dasar suatu titel atau tidak menguasai seluruh atau sebagian dari harta peninggalan, seperti juga terhadap mereka yang secar licik telah menghentikan penguasaannya.[3] Dalam KUH Perdata, hak ini diatur dalam Pasal 834 dan Pasal 835.
3.      Hak untuk Menuntut Bagian Warisan
Hak ini diatur dalam Pasal 1066 KUH Perdata. Hak ini merupakan hak yang terpenting dan merupakan ciri khas dari Hukum Waris. Pasal 1066 menyatakan bahwa :
Tiada seorangpun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima berlangsungnya harta peninggalan itu dalam keadaan tidak terbagi.
Pemisahan ini setiap waktu dapat dituntut, biarpun ada larangan untuk melakukannya. Namun daptalah diadakan persetujuan untuk selama suatu waktu tertentu tidak melakukan pemisahan.[4]
4.      Hak untuk Menolak Warisan
Hak untuk menolak warisan diatur dalam Pasal 1045 jo. Pasal 1051 KUHPerdata.


E.     Hak Waris Aktif
Hak waris aktif anak-anak luar kawin diatur dalam Pasal 862 sampai dengan Pasal 866 dan Pasal 873 ayat (1) KUHPerdata. Kedudukan anak luar kawin diakui sebenarnya sama dengan kedudukan ahli waris lainnya. Dengan demikian anak luar kawin diakui juga mempunyai hak-hak yang dimiliki seorang ahli waris, hal yang mebedakan hanyalah bagian yang ia terima tidak sama dengan anak sah.[5]
Besarnya bagian warisan dari anak-anak luar kawin tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan daripada ahli waris yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 863 KUH Perdata yang menentukan :[6]
  1. Jika anak luar kawin diakui mewaris bersama dengan golongan I, maka bagiannya 1/3 X bagian seandainya ia anak sah.
  2. Jika anak luar kawin diakui mewaris bersama dengan golongan II, maka bagiannya 1/2 X bagian seandainya ia anak sah.
  3. Jika anak luar kawin diakui mewaris bersama dengan golongan III, maka bagiannya 1/2 X bagian seandainya ia anak sah.
  4. Jika anak luar kawin diakui mewaris bersama dengan golongan IV, maka bagiannya 3/4 X bagian seandainya ia anak sah.
  5. Jika anak luar kawin diakui mewaris bersama dengan golongan III dan golongan IV (golongan III dan golongan IV yang beda pancer), maka bagiannya 1/2 X bagian seandainya ia anak sah (diambil derajat yang terdekat).
F.      Hak Waris Pasif
Cara bagaimana seorang anak luar kawin mewariskan harta peninggalannya secara pasif, diatur dalam Pasal 870 dan Pasal 871 serta Pasal 873 ayat (2) dan ayat (3) KUH Perdata.[7]  Pasal 870 KUH Perdata, menyatakan :[8]
Warisan seorang anak luar kawin yang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami isteri, adalah untuk bapak atau ibunya yang mengakuinya atau untuk mereka berdua masing-masing setengahnya, jika keduanya telah mengakuinya.

Pasal 871 KUH Perdata, menyatakan :[9]
Jika seorang anak luar kawin meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami isteri, sedangkan kedua orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu, maka barang-barang yang dulu diwariskannya dari orang tua itu jika masih ada dalam ujudnya, akan pulang kembali kepada keturunan yang sah dari bapak atau ibunya, hal yang drmikian itu berlaku juga terhadap hak-hak si meninggal untuk menuntut kembali sesuatu, jika ini telah dijualnya dan uang belum dibayar.

Pasal 873 ayat (2) dan ayat (3) KUHPerdata, menyatakan :
Jika anak luar kawin tadi meninggal dunia, dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami atau isteri yang hidup terlama maupun pula bapak atau ibu maupun saudara laki-laki atau perempuan atau keturunan mereka, maka warisannya adalah dengan mengesampingkan negara untuk diwaris oleh para keluarga sedarah yang terdekat dengan bapak atau ibunya yang telah mengakuinya, maka setengah bagian adalah untuk para keluarga sedarah yang terdekat terdapat dalam garis bapak, sedangkan setengah bagian lainnya sejenis dari garis ibu. Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai pewarisan biasa.



[1] Subekti & Tjitrosudiio, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Op Cit, hlm 222.
[2] J.G. Klassen dan JE Eggens, Op. Cit, hlm  8.
[3] Ibid, hlm 12.
[4] Mulyadi. Op. Cit, hlm 11.
[5] Ibid, hlm 71.
[6] Ibid, hlm 72.
[7] Ibid, hlm 91.
[8] Subekti & Tjitrosudiio, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Op Cit, hlm 230.
[9] Ibid.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive