Terdapat
bermacam-macam pengertian Hukum Waris, antara lain adalah :
Hukum Waris menurut A.
Pitlo, yaitu :[1]
Kumpulan peraturan yang mengatur hukum
mengenai harta kekayaan, karena wafatnya seseorang: yaitu mengenai pemindahan
kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibatnya, dari pemindahan ini bagi
orang-orang yangmemperoleh baik dalam hubungan antara mereka, maupun dalam
hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
Hukum Waris menurut Soebekti dan Tjitrosudibio,
yaitu :[2]
Hukum yang mengatur tentang apa yang
harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia.
Sedangkan
Hukum Waris menurut Wirjono Projodikoro :[3]
Soal apakah dan bagaimanakah pelbagai
hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal
dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Dari ketiga pengertian diatas, dapatlah disimpulkan
bahwa untuk terjadinya pewarisan harus memenuhi 3 unsur, yaitu :[4]
- Pewaris adalah orang yang meninggal
dunia meninggalkan harta kepada orang lain.
- Ahli waris adalah orang yang
menggantikan pewaris di dalam kedudukkannya terhadap warisan, baik untuk
seterusnya maupun untuk sebagian.
- Harta warisan adalah segala harta
kekayaan dari orang yang meninggal.
[1] A. Pitlo, Hukum
Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, (Alih Bahasa M. Isa
Arief), hlm 1, dalam Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, 2008, hlm 2.
[2] Soebekti dan
Tjitrosudibio, Kamus Hukum, hlm 25 dalam Mulyadi, Hukum Waris Tanpa
Wasiat, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008, hlm 2.
[4]Mulyadi, Hukum
Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan Penerbit UniversitasDiponegoro , 2008,
hlm 2-3.
No comments:
Post a Comment