Wednesday, November 21, 2018

Pengertian Waris


Terdapat bermacam-macam pengertian Hukum Waris, antara lain adalah :
Hukum Waris menurut A. Pitlo, yaitu :[1]
Kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan, karena wafatnya seseorang: yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibatnya, dari pemindahan ini bagi orang-orang yangmemperoleh baik dalam hubungan antara mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.

Hukum Waris menurut Soebekti dan Tjitrosudibio, yaitu :[2]
Hukum yang mengatur tentang apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia.

 Sedangkan Hukum Waris menurut Wirjono Projodikoro :[3]
Soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Dari ketiga pengertian diatas, dapatlah disimpulkan bahwa untuk terjadinya pewarisan harus memenuhi 3 unsur, yaitu :[4]
  1. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain.
  2. Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukkannya terhadap warisan, baik untuk seterusnya maupun untuk sebagian.
  3. Harta warisan adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dimaksud dengan Hukum Waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Dengan demikian prinsip hanya hak dan kewajiban yang meliputi harta kekayaan saja yang dapat diwaris, ternya hal itu tidak dapat dipegang teguh dan terdapat beberapa pengecualian


[1] A. Pitlo, Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, (Alih Bahasa M. Isa Arief), hlm 1, dalam Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008, hlm 2.

[2] Soebekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum, hlm 25 dalam Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008, hlm 2.

[3]Ibid .

[4]Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang : Badan Penerbit UniversitasDiponegoro , 2008, hlm  2-3.

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive