Wednesday, November 21, 2018

Pengertian Tindak Pidana


Pembentukan undang-undang kita telah menggunakan istilah “strafbaar feit” untuk menyebutkan apa yang kita kenal sebagai “tindak pidana” di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tanpa memberikan sesuatu penjelasan mengenai apa yang sebenarnya yang di maksud dengan perkataan “strafbaar feit” tersebut[1].
Terdapat beberapa pendapat para ahli mengenai tindak pidana, di antaranya yaitu :
Menurut Simons :
Strafbaar feit” adalah “een strafbaar gestelde, onrechmatige, met schuld verband stand handeling van een toerekeningsvatbaar persoon”. Jadi unsur-unsur “strafbaar feit”, adalah :
  1. Perbuatan manusia (positif atau negatif; berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan);
  2. Diancam dengan pidana (strafbaar gesteld);
  3. Melawan hukum (onrechtmatig);
  4. Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband stand);
  5. Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar persoon)
Simons menyebut adanya unsur subjektif dan unsur objektif, yang disebut sebagai unsur objektif, ialah :
  1. Perbuatan orang;
  2. Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu;
  3. Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam Pasal 281 KUHP sifat “openbaar
Unsur subjektif dari “strafbaar feit”, adalah :
  1. Orang yang mampu bertanggung jawab;
  2. Adanya kesalahan (dolus/culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan; kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan-keadaan mana perbuatan itu dilakukan.

Menurut Van Hamel :
Strafbaar feit” adalah “een wettelijik omschreven menschelijke gedraging, onrechtmatig, strafwaardig en aan schuld te wijten”.
Jadi unsur-unsurnya, adalah :
1.    Perbuatan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang;
2.    Melawan hukum;
3.    Dilakukan dengan kesalahan;
4.    Patut dipidana[2].

Menurut Moeljatno :
Dalam pidatonya pada Dies Natalis VI Universitas Gajah Mada tanggal 19 Desember 1955 : Perbuatan pidana dapat diberi arti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut (Moeljatno :7 dan 14) di samping itu perbuatan tersebut harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau tak patut dilakukan (Moeljatno : 15). Dengan demikian syarat-syarat formal yaitu perumusan undang-undang juga harus mencocoki syarat-syarat materiil yaitu sifat melawan hukum bahwa perbuatan tersebut harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau tak patut dilakukan (Moeljatno : 16)[3]
Pengertian strafbaar feit atau tindak pidana dari Simons dan dari Van Hamel itu dapat disebut sebagai pandangan yang “monistis” terhadap strafbaar feit atau tindak pidana, karena dalam pengertian itu dicakup pula pertanggungjawaban pidana. Pengertian perbuatan pidana atau tindak pidana dari Moeljatno itu dapat disebut sebagai pandangan yang “dualistis”  terhadap perbuatan pidana atau tindak pidana, sebab dalam pengertiannya itu tidak tercakup pertanggungjawaban pidana. Jadi pandangan “dualistis” ini, memisahkan antara perbuatan pidana atau tindak pidana (criminal act / actus reus) dengan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility / criminal liability / mensrea)[4].
Unsur-unsurnya adalah :
1)    Unsur-unsur formal, yaitu :
a.    Perbuatan (manusia);
b.    Perbuatan itu dilarang oleh suatu aturan hukum;
c.    Larangan itu disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu;
d.    Larangan itu dilanggar oleh manusia.
2)    Unsur-unsur materiil, yaitu :
Perbuatan itu harus bersifat melawan hukum, yaitu harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau tak patut dilakukan.



[1] P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm 181.


[2] Sudarto, op.cit., hlm 40-41.

[3] Moeljatno dalam Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana ( Asas Hukum Pidana Sampai  Dengan Peniadaan Pidana), hlm 114.
[4] Sofyan Sastrawidjaja, ibid, hlm 116.

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive