Wednesday, November 21, 2018

Peranan Penegak Hukum Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak


  1. Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana
Pada mulanya dalam menangani perkara pidana digunakan pendekatan hokum dan ketertiban (law and order), salah satu cirri pendekatan ini dalam peradilan pidana diantaranya adalah titik berat pada “law enforcement” dimana hokum diutamakan dengan dukungan instansi kepolisian.
Pendekatan “hokum dan ketertiban” dalam praktek telah mengalami kegagalan dalam menekan angka kriminalitas, sehingga muncul gagasan pendekatan system dalam peradilan pidana. Pendekatan ini mempunyai cirri diantaranya titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Permasyarakatan).
Pendekatan system dalam peradilan pidana dikenal dengan system peradilan pidana. Prof. MULYADI mengemukakan bahwa, system peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hokum pidana material, hokum pidana formil maupun pelaksanaan pidana.
Dalam system peradilan pidana memandang keempat aparatur penegak hokum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari system penegak hokum pidana.
Selain keempat aparatur penegak hokum tersebut, komponen penasehat hokum/advocate dewasa ini dipandang sebagai komponen yang penting lainnya, hal ini didasarkan pada pertimbangan keberhasilan penegak hokum dalam kenyataannya ternyata dipengaruhi juga oleh peranan dan tanggung jawab dari advocate/penasehat hokum tersebut, dan komponen advocate/penasehat hokum yang baik dan benar akan mendukung terciptanya suasana peradilan yang bersih dan berwibawa.
Dalam KUHAP ternyata telah mengarah kepada pendekatan system peradilan pidana, KUHAP merupakan landasan hokum bagi terselenggaranya peradilan pidana yang baik, berwibawa serta memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat tersangka atau terdakwa sebagai manusia. KUHAP telah mengatur ketentuan mengenai tugas dan wewenang komponen aparatur penegak hokum dalam proses penyelesaian perkara pidana.
Demikian pula dalam proses penyelesaian anak, berdasarkan ketentuan Undang – Undang Pengadilan Anak, hokum acara yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam KUHAP kecuali apabila ditentukan lain dalam Undang – Undang Pengadilan Anak, sehingga pendekatan system peradilan pidana dalam perkara anak harus dilaksanakan.
Pendekatan system peradilan pidana dalam perkara anak dalam Undang – Undang Pengadilan Anak terlihat dengan terintegrasinya peran aparatur penegak hokum yang khusus menangani perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Aparatur penegak hokum dalam perkara pidana anak terdiri dari penyidik anak, penuntut anak, hakim anak dan lembaga permasyarakatan anak serta advocate/penasehat hokum yang mempunyai dedikasi dan minat terhadap perkara anak.
Pendekatan system peradilan pidana dalam perkara anak dalam pelaksanaanya tetap mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara fisik, psikologis, sosiologis maupun paedogogis, misalnya dalam Undang – Undang Pengadilan Anak ditentukan bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan hakim, jaksa penuntut umum maupun advocate/penasehat hokum tidak memakai toga dan dalam suasana kekeluargaan.
  1. Penyidik Perkara Anak
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sedangkan penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan Penyidikan.
Tindakan penyidikan menekankan pada tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, supaya menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya. Antara penyelidikan dangan Penyidikan ini merupakan dua fase tindakan yang saling berkaitan guna dapat diselesaikan pemeriksaan suatu peristiwa pidana.
Pasal 7 ayat (1) KUHAP mengatur tentang wewenang Penyidik, yaitu :
a.         Menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana;
b.         Melakukan tindak pertama pada saat di tempat kejadian;
c.         Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.        Melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahaan dan penyitaan;
e.         Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.         Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g.        Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.        Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
i.          Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggungjawab.
Penyidikan terhadap anak dilakukan oleh penyidik anak, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Dengan demikian penyidik umum tidak bias melakukan penyidikan terhadap perkara anak, kecuali dalam hal tertentu, misalnya belum ada penyidik anak ditempat itu.
Pasal 41 ayat (2) Undang – Undang Pengadilan Anak menentukan syarat – syarat untuk menjadi penyidik anak, yaitu :
a.         Telah berpengalaman sebagai Penyidik;
b.        Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara anak, penyidik anak mempunyai beberapa kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 42 Undang – Undang Pengadilan Anak yaitu dalam memeriksa tersangka harus dalam suasana kekeluargaan, dalam melakukan penyidikan terhadap anak wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau petugas kemasyarakatan lainnya. Kewajiban penyidik anak yang lainnya adalah wajib merahasiakan proses penyidikan.
Tindakan penyidikan yang harus mendapat perhatian khusus adalah tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, kedua tindakan ini berkaitan dengan pengekangan kebebasan seseorang, yang apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur hokum merupakan pelanggaran terhadap hak asasi tersangka.
Penangkapan dan penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan  ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyelidikan atau penyidikan atau penuntunan dan atau peradilan.
Penangkapan harus memenuhi syarat formal maupun syarat materi, sebagai berikut :
a.         Syarat formal :
1.      Dilakukan oleh penyidik POLRI atau oleh penyelidik atas perintah penyidik;
2.      Dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik;
3.      Menyerahkan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka dan tembusannya kepada keluargannya.
b.      Syarat materil :
1.      Ada bukti permulaan yang cukup;
2.      Penangkapan paling lama untuk satu kali 24 jam
Penangkapan yang tidak memenuhi syarat formal dan materil adalah tidak sah dan karenanya dapat diajukan praperadilan untuk menyatakan ketidaksahannya dan sekaligus meminta ganti kerugian atas penangkapan tersebut.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Penahanan dilakukan apabila memenuhi unsur yuridis, unsur kekhawatiran dan dipenuhinya syarat pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dasar unsure yuridis ditentukan pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang berbunyi :
“penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan meupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.      Tindak pidana itu diancam dengan penjara lima tahun atau lebih;
b.      Tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379a, pasal 480 dan pasal 506 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, pasal 25 dan pasal 26 Rechtordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), pasal I, pasal 2 dan pasal 4 Undang – Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang – Undang Nomor 8 Drt Tahun 1955, Lembaran Negara ahun 1955 Nomor 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 Undang – Undang nomor 9 tahun 1976 Tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1976 nomor 37, Tambahan Lembaran Nigara Nomor 3086).”
Adapun unsure kekhawatiran ditentukan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau  terdakwa dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa tersebut akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tndak pidana.
Penahanan disamping memenuhi unsure-unsur  tersebut diatas, juga harus memenuhi syarat seperti yang ditentukan pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu tersangka atau terdakwa “diduga keras” sebagai pelaku tindak pidanayang bersangkutan dan dugaan keras tersebut didasarkan pada bukti yang cukup.
           Berdasarkan  ketentuan pasal 22 KUHAP jenis penahanan dapat berupa :
a.       Penahanan rumah tahanan Negara.
b.      Penahanan rumah
c.       Penahanan kota.
Anak lebih singkat dari pada penahanan menurut KUHAP, demikian pula perpanjangan penahanan istimewa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang – Undang pengadilan Anak adalah lebih singkat disbanding perpanjangan istimewa untuk orang dewasa sebagaimana diatur dalam KUHAP Sebagaimana telah diuraikan di atas penahanan tehadap anak menurut Undang – Undang Pengadilan.

3.        Penentuan Perkara Anak

Pengertian penuntutan berdasarkan ketentua Pasal 1 angka 7 KUHAP, adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam sidang pengdilan.
            Pasal 53 Undang – Undang Pengdilan Anak menyatakan bahwa penuntutan terhadap anak dilakukan oleh penuntut Umum, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Syarat – syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum Anak, adalah:
a.       Telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum tindak pidana yang dilakukan orang dewasa;
b.      Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan sebagai Penuntut Umum Anak dapat dibebankan kepada Penuntut Umum yang melakukan tugas  penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, yaitu bilamana di daerah tersebut belum ada penunjukan Penuntut Umum Anak.
Selanjutnya Pasal 54 Undang – Undang Pengadilan Anak mengatur tentang kewajiban Penuntut Umum Anak agar dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, apabila menurut hasil penyelidikan dapat dilakukan penuntutan.
Pasal 143 ayat 2 KUHAP mengatur tentang syarat – syarat surat dakwaan, yaitu syarat formal dan syarat materil. Syarat formal surat dakwaan yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Surat dakwaan tersebut diberi tanggal dan ditandatangani Penuntut Umum.
Sedangkan syarat materil dari surat dakwaan yaitu surat dakwaan diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat material menurut ketentuan Pasal 143 ayat ( 3 ) KUHAP adalah batal demi hukum.
KUHAP tidak mengatur mengenai bentuk – bentuk surat dakwaan, namun dalam praktek dikenal beberapa jenis surat dakwaan, yaitu :
1.      Surat Dakwaan Biasa
Bentuk Surat Dakwaan Biasa adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal. Surat dakwaan dalam bentuk ini hanya berisi satu dakwaan saja, misalnya Pasal 303 KUHAP.
2.      Surat Dakwaan Alternatif
Bentuk Surat Dakwaan Alternatif ialah antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan atau one that substitutes for another. Dengan surat dakwaan dalam bentuk ini member pilihan kepada hakim untuk menentukan dakwaan mana yang tepat untuk dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Misalnya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 262 KUHAP atau melakukan tindak pidana melanggar Pasal 480 KUHAP.
3.      Surat Dakwaan Subsidair.
Bentuk Surat Dakwaan Subsidair adalah bentuk dakwaan yang tediri dari dua atau lebih dakwaan yang disusun secara berurutan, mulai dari dakwaan tindak pidana yang terberat sampai pada yang teringan. Urutan yang terberat biasanya dakwaan primair, kemudian subsidair dan lebih subsidair, dengan pengertian bila jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan primair, maka telah dipersiapkan dakwaan subsidair dan begitu seterusnya.

Contoh :
-          Primair : Melanggar Pasal 340 KUHAP.
-          Subsidair : Melanggar pasal338 KUHAP.
-          Lebih Subsidair : Melanggar Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHAP.
4.      Bentuk Surat Dakwaan Komulasi.
Surat Dakwaan Komulasi yaitu surat dakwaan yang berisi lebih dari satu dakwaan kepada Terdakwa secara sekaligus, dan jaksa penuntut umum harus membuktikan seluruh dakwaannya tersebut. Misalnya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 338 KUHAP dan melanggar Pasal 362 KUHAP.
Surat dakwaan merupakan dasar penting dalam hokum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat dakwaan itu hakim akan memeriksa perkara tersebut. Mengingit pentingnya surat dakwaan, maka dalam penyusunannya harus memenihi syarat – syarat sebagaimana diuraikan diatas.

4.      Persidangan Perkara Anak
Penentuan hari sidang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara ( pasal 142 ayat ( 1 ) KUHAP ). Dalam persidangan perkara anak yang wajib hadir dalam persidangan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Pengadilan Anak, adalah Penuntut Umum, Penasehat Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali atau orang tua asuh dan saksi.
Pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam suasana kekeluargaan, oleh karena itu Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tidak memakai toga melainkan memakai pakaian dainas biasa.
Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan. Laporan kemasyarakatan berisi :
a.       Data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan social anak, dan
b.      Kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Pengertian sebelum sidang dibuka adalah beberapa saat sebelum secara resmi sidang dibuka, hal ini memberi kesempatan kepada hakim guna mempelajari laporan kemasyarakatan. Laporan kemasyarakatan diberikan beberapa waktu sebelum persidangan.
            Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang ditutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasehat Hukum / advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
            Kemudian Hakim menanyakan identitas terdakwa seperti nama, umur, pendidikan, agama, jenis kelamin, kebangsaan, pekerjaan, serta mengingatkan kepada terdakwa supaya memperhatikan sesuatu yang didengar dan dilihatnya dalam sidang. Sesudah itu hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umumuntuk membacakan surat dakwaan, dan kemudian Hakim menanyakan kepada terdakwa ia sudah benar -  benar mengerti. Apabila terdakwa belum mengerti maka Penuntut Umum atas permintaan Hakim menjelaskan perihal dakwaan kepada terdakwa.
            Terhasap surat dakwaan itu terdakwa atau Penasehat Hukum / Advokat yang mendampingi terdakwa dapat mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah tangkisan yang tidak mengenai pokok perkara misalnya bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut ( Pasal 148 KUHAP ), dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat ( 2 ) KuHAP, atau nebis in idem.
            Bilaman terdakwa atau panasehat Hukum / Advokat yang mendampingi terdakwa tidak mengajukan eksepsi, atau apabila eksepsi yang disampaikan ditolak oleh hakim, maka pemeriksaan dilanjutkan pada acara pemeriksaan saksi.
            Saksi dipanggil ke dalam ruangan sidang demi seorang menurut urutan yang ditentukan Hakim. Saksi sebelum memberikan keterangannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing – masing. Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangannya, hakim ketua sidang menanyakannya kepada terdakwabagaimana pendapatnya tentang keterangan saksi tersebut, apakah telah benar atau telah disangkal.
            Dalam persidangan perkara anak, pada saat acara pemeriksaan saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa keluar sidang dimaksudnya untuk menghindari adanya hal yang mempengaruhi jiwa anak. Pada waktu tedakwa dibawa keluar sidang orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasehat Hukum, dan Pembimbing kemasyarakatan tetap hadir.
            Tahap selanjutnya setelah selesai pemeriksaan saksi dan terdakwa, Hakim berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang – Undang Pengadilan anak memberikan kesempatan kepada orang tua, wali, atau orange tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak. Kemudian setelah itu jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan ( requisitor ), terhadap tuntutan dari jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa atau Penasehat Hukumnya  ( Pleedoi ).
Pasal 59 ayat ( 2 ) Undang – Undang Pengadilan Anak dalam menjatuhkan putusan dalam perkara anak wajib mempertimbsngkan laporan penelitia kemasyarakatan. Apabila Hakim tidak mempertimbangkan laporan penelitian tersebut maka putusan batal demi hukum. Putusan harus diucapkan dalam  sidang yang terbuka untuk umum.
Putusan yang tidak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, adalah batal demi hokum.
Putusan hakim dalam pengadilan anak dapat berupa membebaskan terdakwa, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hokum, atau menyatakan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan dakwaan dari penuntut umum, yang selanjutnya memberikaan pidana atau tindakan.
Putusan bebas jika hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 191 ayat (1) KUHAP).
Jika hakim pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hokum sebagaimana yang tercantum dalam PAsal 191 ayat (2) KUHAP.
Pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak ialah pidana pokok dan pidana tambahan. Yang dimaksud dengan pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah :
a.       Pidana penjara;
b.      Pidana kurungan;
c.       Pidana denda atau;
d.      Pidana pengawasan
Selain dijatuhkan pidana pokok terhadap anak, juga dapat dijatuhkan pidana tambahan. Penjatuhan pidana tambahan terhadap anak tersebut dapat berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi, yang mana mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana, sedangkan terhadap anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang – undangan meupun ketentuan hokum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, hakim menjatuhkan tindakan.
Tindakan yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap anak dapat berupa :
-            Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh;
-            Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja; atau
-            Menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
Tindakan – tindakan seperti tersebut diatas dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim pengadilan.
Pasal 196 ayat (3) KUHAP mewajibkan hakim ketua sidang untuk memberitahukan kepada terdakwa segala sesuatu yang menjadi haknya sehubungan dengan putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepadanya. Hak terdakwa dimaksud meliputi hak untuk menerima atau menolak putusan, hak untuk mempelajari putusan, hak untuk mengajukan grasi maupun hak untuk mengajukan banding.
Pemberitahuaan hak – hak terdakwa tersebut kendatipun bersifat wajib, namun undang – undang tidak menentukan sanksi atas kelalaian kewajiban tersebut. Menurut M. YAHYA HARAHAP, S.H. sanksi yang dapat diberikan kepada hakim tersebut adalah sanksi administrative.
5.      Advokasi Anak
Anak yang tersangkut dengan perkara pidana dapat didampingi penasehat hokum/advokat mulai ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan anak. Untuk itu penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan kepada tersangka/terdakwa, orang tua, wali atau orang tua asuh si anak mengenai hak mendapat hokum dari penasehat hokum/advokat. Hak untuk mendapatkan bantuan hokum atau lebih penasehat hokum dinyatakan dengan tegas dalam pasal 51 Undang – Undang Pengadilan Anak.
Ketentuan pasal 56 KUHAP hanya mewajibkan seorang tersangka/terdakwa didampingi penasehat hokum, apabila diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan Undang – Undang Pengadilan Anak tidak mengatur kewajiban tersangka/terdakwa anak didampingi Penasehat Hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan kendatipun ancaman pidana terhadapnya 5 (lima)  tahun atau lebih.
Sebenarnya pada Rancangan Undang – Undang Pengadilan Anak, agar pada semua tingkat pemeriksaan tersangka/terdakwa wajib didampingi Penasehat Hukum, tetapi kemudian ketentuan wajib itu diubah menjadi “berhak” pad Undang – Undang Pengadilan Anak.
Permasalahan yuridis yang timbul adalah bagaimana apabila anak yang tersangkut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan si anak tersebut tidak mampu untuk membayar biaya Penasehat Hukum. Undang – Undang Pengadilan Anak tidak mengatur kewajiban tersangka/terdakwa untuk didampingi Penasehat Hukum, sehingga ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP tetap berlaku. Pejabat pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Penasehat Hukum/advokat untuk memberikan bantuan hokum pada anakl tersebut.
Bantuan hukum menurut Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah jasa hokum yang diberikan oleh advokat secara Cuma – Cuma kepada klien yang tidak mampu. Advokat/penasehat hokum yang ditunjuk untuk memberikan bantuan hokum, wajib memberikan bantuan hokum secara Cuma –acuma kepada tesangka/terdakwa yang tidak mampu, sebagaimana dimanfaatkan pasal 22 undang – undang advokat.
Advokat/Penasehat Hukum yang ditunjuk untuk memberikan bantuan hokum pada anak yang tersangkut perkara tindak pidana dalam menjalankan tugasnya berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan nkepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancer. Untuk itu harus dijaga antara kepentingan anak dan masa depannya dengan kepentingan umum. Advokat/penasehat hokum dalam mendampingi anak yang menyangkut perkara tindak pidana juga harus memperhatikan pendapat dari petugas kemasyarakatan.
6.      Lembaga Pemasyarakatan Anak
            Lembaga Pemasyarakatan Anak adalah tempat pendidikan dan pembinaan bagi anak pidana, Anak Negara dan Anak Sipil. Yang dimaksud anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun, Anak Negara adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun, sedangkan Anak Sipil adalah anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
                        Pasal 60 Undang – Undang Pengadilan Anak menyatakan bahwa anak didik pemasyarakatan yang terdiri atas anak pidana, anak Negara, dan anak sipil ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa. Selama berada di Lembaga Pemasyarakatan, Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hak – hak anak didik Pemasyarakatan yang lain diantaranya sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 14 Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, diantaranya hak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaanya, mendapatkan pelayanan kesehatan, menerima kunjungan keluarga dan lain sebagainya.
Pasal 61 Undang – Undang Pengadilan Anak menentukan bahwa Anak Pidana yang belum selesai menjalankan pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan. Anak pidana yang dipindahkan tersebut, yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan secara terpisah dari yang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.
Anak pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua pertiga) dari pidana yang dijatuhkan yang sekurang – kurangnya 9 (Sembilan) bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat. Sedangkan anak pidana yang berada dibawah pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan.
Untuk pembebasan bersyarat disertai dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa pidana yang harus dijalankan, didalam pembebasan bersyarat dan masa percobaan ini ditentukan syarat umum dan syarat khusus.




No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive