Istilah
nasab secara bahasa diartikan dengan kerabat, keturunan atau menetapkan
keturunan.[1]
Sedangkan menurut istilah ada beberpa definisi tentang nasab, diantaranya yaitu
:
1. Nasab
adalah keturunan ahli waris atau keluarga yang berhak menerima harta warisan
karena adanya pertalian darah atau keturunan.[2]
2. Nasab
adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah sebagai salah satu
akibat dari perkawinan yang sah. Dan nasab merupakan salah satu fondasi yang
kokoh dalam membina suatu kehidupan rumah tangga yang bisa mengikat pribadi
berdasarkan kesatuan darah.
3. Sedangkan
menurut Wahbah al-Zuhaili nasab didefinisikan sebagai suatu sandaran yang kokoh
untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau
pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain. Misalnya seorang
anak adalah bagian dari ayahnya, dan seorang ayah adalah bagian dari kakeknya.
Dengan demikian orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang satu
pertalian darah.[3]
4. Sedangkan
menurut Ibn Arabi nasab didefinisikan sebaga ibarat dari hasil percampuran air
antara seorang laki-laki dengan seorang wanita menurut keturunan-keturunan
syar’i.[4]
Dari
beberapa definisi tentang nasab di atas dapat diambil kesimpulan bahwa nasab
adalah legalitas hubungan kekeluargaan yang berdasarkan tali darah, sebagai
salah satu akibat dari pernikahan yang sah,
atau nikah fasid, atau senggama subhat. Nasab merupakan sebuah pengakuan syara’
bagi hubungan seorang anak dengan garis keturunan ayahnya sehingga dengan itu
anak tersebut menjadi salah seorang anggota keluarga dari keturunan itu dan
dengan demikian anak itu berhak mendapatkan hak-hak sebagai akibat adanya
hubungan nasab.
[1] Mahmud Yunus, Kamus Arab
Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara, 1973, hlm 449.
[2] M.Abdul Mujieb, Mabruri, Syafi’I
AM, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta : Pustaka Firdaus,1994, hlm 59.
[3] Wahbah al- Zuhailiy, Al-Fiqh
al- Islamiy wa Adillatuhu, Cet. Ke-2, Beirut: Dar al-Fikr, 1997, hlm 114.
[4] Ibid, hlm 724.
No comments:
Post a Comment