Wednesday, November 21, 2018

Proses Pengadilan Anak


1.         Beberapa ciri kekhususan sidang pengadilan anak.
            Terdapat beberapa ciri kekhususan sidang pengadilan anak, antara lain :
a.          Disidangkan oleh hakim anak.
b.         Hakim, penuntut umum dan penasihat hukum tidak memakai toga.
c.                   Disidangkan dengan hakim tunggal.
d.         penanhanan yang dierintahkan hakim paling lama 15 hari.
e.          Sebelum sidang dibuka, ada penyampaian laporan pembimbing kemasyarakatan.
f.          Persidangan dilaksanakan secara tertutup.
Ciri-ciri tersebut membedakannya dengan sidang pengadilan dalam perkara orang dewasa.. Di bawah ini diuraikan secara singkat mengenai ciri-ciri tersebut.
2.         Hakim anak.
Pemeriksaan persidangan anak nakal dilakukan oleh hakim khusus, yaitu hakim anak. Hamim anak, pengangkatannya ditetapakan dengan surat  keputusan Mahkamah Agung. Pasal 10 UUPA menetapkan syarat-syarat hakim anak, yaitu :
a.             telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
b.            mempunyai minat, perhatian , dedikasi, dan memahami masalah anak.
Pengalaman merupakan syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut, masih bersifat umum. Berapa lama pengalaman yang dianggap memenuhi syarat, belum jelas. Hakim yang sudah berpengalamanpun belum tentu memnuhi syarat, apabila tidak mempunyai dedikasi, minat, perhatian dan pemahaman masalah anak.
            Tidak memakai toga.
            Baik hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, maupun pengacara semuanya tidak memakai toga. Hal in dimaksudkan agar perseidangan tidak memberikan kesan menakutkan atau seram terhadap anak yang diperiksa.
            Hakim tunggal.
            Pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal (Pasal 11 ayat (1) UUPA). Tujuannya,  agar persidangan dapat diselesaikan dengan cepat. Sidang dengan hakim tunggal dilakukan pada perkara pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke bawah dan pembuktiannya mudah. Sedangkan apabila tindak pidananya diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun dan ktiannya sulit, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUPA, perkara diperiksa dengan majelis hakim.
            Penahanan oleh hakim paling lama 15 hari
            Hakim berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan paling lama 15 (lima belas) hari. Apabila merupakan penahanan lanjutan, penahannya dihitung sejak perkara dilimpahkan penunut umum ke pengadilan negeri. Sedangkan apabila bukan penahanan lanjutan, karena terdakwa tidak pernah ditahan di tingkat penyidikan maupun penuntutan, maka tergantung kepada hakim kapan perintah penahan itu dikeluarkan selama perkara belum diputus.
            Jika jangka waktu 15 hari tersebut terlampaui, sedangkan pemeriksaan belum selesai, penahan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jadi untuk kepentingan pemeriksaan sidang terdakwa dapat ditahan masimal 45 (empat puluh lima) hari. Apabila jangka waktu itu terlampaui, sedangkan perkara belum diputus, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
            Jika perkara anak banding, hakim banding berwenang menahan paling lama 15 hari dan dapat diperpanjjang untuk paling lama 30 hari (Pasal 48 UUPA). Sedangkan hakim kasasi berwenang menahan terdakwa paling lama 25 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 30 hari (Pasal 49 UUPA).
            Laporan Pembimbing Kemasyarakatan
            Sesuai Pasal 56 UUPA, sebelum sidang dibuka, hakim memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan agar menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenaianak yang bersangkutan.
            Pembimbing kemasyarakatan dimaksud adalah pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan di wilayah hukum pengadilan negeri setempat. Adapun laporan hasil penelitian kemasyarakatan sekurang-kurangnya :
a.    data individu anak dan data keluarga anak yang bersangkutan
b.   kesimpulan atau pendapat dari pembimbing kemasyarakatan yang membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan.
            Hakim wajib meminta penjelasan kepada pembimbing kemasyarakatan atas hal tertentu yang berhubungan dengan perkara anak untuk mendapatkan data yang lebih lengkap.
Laporan pembimbing kemasyarakatan merupakan salah satu bahan yang penting bagi hakim , dan wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya sesuai dengan penegasan Pasal 59 ayat (2) UUPA.
            Persidangan dilaksanakan secara tertutup
            Sidang pengadilan anak dilaksanakan secara tertutup adalah sejalan dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 57 ayat (1) UUPA, yang merupakan kewajiban hukum dan tidak bisa dilalaikan. Apabila dilalaikan, maka persidangan adalah tidak sah, batal demi hukum. Konsekwensinya persidangan wajib diulang, dan dilaksanakan secara tertutup.
            Namun walaupun persidangan (wajib) dilaksanakan tertutup, putusan tetap harus diucapkan dalam sidang terbuka.
2.         Sanksi hukum yang dapat dijatuhkan hakim.
            Sanksi hukum yang dapat dijatuhkan hakim adalah berupa pidana atau tindakan. Hukuman pidana ada dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok adalah pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, atau pidana pengawasan. Pidana tambahan dapat berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
            Sedangkan hukuman tindakan adalah : mengembalikan kepada orang tuan, wali, atau orang tua asuh; menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
            Terhadap sanksihukum tersebut, hakim tidak boleh menjatuhkan kumulasi hukuman, artinya hukuman pidana dan hukuman tindakan tidak boleh dijatuhkan sekaligus. Namun dalam perkara anak berbeda dengan perkara orang dewasa. Terdakwa anak dapat dijatuhi pidana pokok dan pidana tammbahan sekaligus, misalnya hukuman berupa pindana penjara dan pembayaran ganti rugi.
            Apabila hukuman pidana tidak dijatuhkan, hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman tindakan saja, misalnya hukuman  berupa menyerahkan terdakwa kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja (Pasal 24 ayat (1) huruf b UUPA).

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive