Thursday, July 19, 2018

Rangkuman Artikel Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

RANGKUMAN
  1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Dokumen 001) Dirjen Pembelajaran dan Mahasiswa, Kemenristek Dikti RI 2015
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional dan sistem penilaian kesetaraan nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia dari capaian pembelajaran, yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya serta kontribusi yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.
Prinsip dasar yang dikembangkan dalam KKNI adalah menilai unjuk kerja seseorang dalam aspek-aspek keilmuan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang telah dilampauinya, yang setara dengan deskriptor kualifikasi untuk suatu jenjang tertentu. Terkait dengan proses pendidikan, capaian pembelajaran merupakan hasil akhir atau akumulasi proses peningkatan keilmuan, keahlian dan keterampilan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, informal atau nonformal. Dalam arti yang lebih luas, capaian pembelajaran juga diartikan sebagai hasil akhir dari suatu proses peningkatan kompetensi atau karir seseorang selama bekerja. Pinsip dasar ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara lain dalam mengembangkan kerangka kualifikasi masing-masing.
KKNI memuat deskriptor-deskriptor yang menjelaskan kemampuan di bidang kerja, lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang dikuasai dan kemampuan manjerial.
Uraian tentang parameter pembentuk setiap Deskriptor KKNI adalah sebagai berikut:
a.    Kemampuan di bidang kerja. Komponen ini menjelaskan kemampuan seseorang yang sesuai dengan bidang kerja terkait, mampu menggunakan metode/cara yang sesuai dan mencapai hasil dengan tingkat mutu yang sesuai dan memahami kondisi atau standar prosespelaksanaan pekerjaan tersebut.
b.    Lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang dikuasai, dimaksudkan bahwa descriptor kualifikasi harus menjelaskan cabang keilmuan yang dikuasai seseorang dan mampu mendemonstrasikan kemampuan berdasarkan cabang ilmu yang dikuasainya tersebut.
c.    Kemampuan manajerial, menunjukkan bahwa deskriptor kualifikasi harus menjelaskan lingkup tanggung jawab seseorang dan standar sikap yang dimilikinya untuk melaksanakan pekerjaan di bawah tanggung jawabnya tersebut. Penjenjangan dalam KKNI memiliki karakteristik. dimana dalam sSetiap deskriptor KKNI untuk pada jenjang kualifikasi yang sama dapat mengandung atau terdiri dari komposisi unsur-unsur keilmuan (science), pengetahuan (knowledge), pemahaman (know-how atau understanding) dan keterampilan (skill) yang bervariasi satu dengan yang lain. Hal ini berarti pula bahwa setiap capaian pembelajaran suatu pendidikan dapat memiliki kandungan keterampilan (skill) yang lebih menonjol dibandingkan dengan keilmuan-nya (science), akan tetapi diberikan pengakuan penjenjangan kualifikasi yang setara. Karakteristik lainnya adalah jenjang kualifikasi yang semakin tinggi akan memiliki deskriptor KKNI yang semakin berkarakter keilmuan (science), sedangkan semakin rendah suatu kualifikasi akan semakin menekankan pada penguasaanketerampilan (skill).

  1. Model Tata Kelola Jurusan/PS Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) (Ni Nyoman Yulianthini & Ni Made Suci, Universitas Pendidikan Ganesha)
Kurikulum pendidikan merupakan suatu proses implementasi sumber, proses pembelajaran, peserta didik, asesmen dan hubungan peserta didik dengan lingkungan yang menentukan kualitas dari lulusannya. Permendikbud No. 73 Tahun 2013, mengamanatkan setiap program studi wajib mendeskripsikan capaian pembelajarannya. menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal dengan mengacu pada KKNI.
Terdapat dua kata kunci untuk mengkaitkan antara kurikulum dengan KKNI yaitu capaian pembelajaran (learning outcomes) dan kualifikasi lulusan. Pengemasan capaian pembelajaran ke dalam jenjang kualifikasi KKNI sangat penting untuk menyandingkan maupun penyetaraan kualifikasi dan/ rekognisi antara tingkat pendidikan dan/tingkat pekerjaan. Selain itu, pengemasan capaian pembelajaran ke dalam KKNI juga penting untuk keperluanharmonisasi dan kerjasama saling pengakuan kualifikasi antar negara lain,baik secara bilateral maupun secara multilateral.
Tahapan penyusunan kurikulum berbasis KKNI adalah (1) penyusunan profil lulusan, (2) penetapan kompetensi lulusan yang diwujudkan dalam capaian pembelajaran (3) penentuan bahan kajian yang terkait dengan bidang IPTEKS program studi, (4) penetapan kedalaman dan keluasan kajian (sks) (5) pemetaan berbagai bahan kajian kedalam mata kuliah, (6) mendistribusikan mata kuliah tiap semester, (7) pengembangan rancangan pembelajaran (8) pemilihan metode pembelajaran yang tepat untuk mencapai kompetensinya.
Analisis mendalam terhadap aspek kekuatan, kelemahaan, peluang dan ancaman, tracer study dan labor market signals sebagai dasar menentukan tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan kemudian dijabarkan kedalam mata kuliah yang dilengkapi dengan bahan ajarnya (dalam wujud silabus dan kelengkapannya). Pencapai tujuan pendidikan dengan mengacu pada KKNI dalam proses pengimplementasiannya mensyaratkan pula adanya tata Kelola program studi untuk menjamin dan keberlangsungan program kegiatan, pencapaian tujuan kurikulum dan program studiyang menyangkut Organisasi, Kepemimpinan, dan Pengelolaan, Sumber Daya Manusia, keuangan , sarana dan prasarana , kerjasama dan keberlanjutan program dan jurusan/PSan/PS.
Perlu adanya kerjasama diantara anggota organisasi yaitu pengelola, dosen, mahasiswa dan pimpinan lembaga untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan kurikullum berbasis KKNI secra tepat dan berkesinambungan.

  1. Kurikulum Berbasis Kompetensi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KBK-KKNI) Model Rekonstruksi Madin (Abdurrahman, STAI Al-Qolam Gondanglegi Malang)
Rancangan KKNI ini didasarkan pada kemampuan lembaga pendidikan (supply push) yang khas Indonesia dan menyelaraskannya dengan masyarakat pengguna (demand pull) secara global, sehingga merujuk dan mempertimbangkan kerangka kualifikasi yang digunakan beberapa Negara lain, seperti European Qualification Framework (EQF) dan Australian Qualification Framework (AQF).
Model dan pola pembelajaran di Madin selama ini masih sangat konvensional dan manual. Pembelajaran model ini lebih menekankan pola-pola teacher centered yang sama sekali menekankan paradigma hanya guru sebagai subjek dalam kelas, dan murid adalah objeknya. Dengan pola ini, guru akan memberikan pengetahuan apapun sesuai seleranya, dan dengan cara apapun yang ia suka, sementara si murid diharuskan menerima begitu saja apapun yang disampaikan oleh sang guru, karena hanya guru yang paling benar dan tak terbantahkan dalam kelas, si murid juga harus menerima “perlakuan” apapun dari sang guru dalam mengajarkan ilmunya.
Merujuk pada lampiran KKNI yang memuat Deskripsi Jenjang Kualifikasi KKNI, terdapat dua jenis kualifikasi yang dapat dipetakan penempatan jenjangnya; 1) deskripsi umum, yaitu kualifikasi yang wajib tetap dipenuhi dalam setiap jenjang, dan 2) deskripsi khusus, yang dipetakan dalam sembilan jenjang.
Peningkatan mutu lembaga pendidikan,linier dengan peningkatan kualitas SDM lulusannya, jika profil lulusan Madin sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat atau pengguna lulusan, maka sudah tentu mutu Madin akan meningkat dengan sendirinya. Dititik inilah kenapa pengembangan lembaga Madin harus dimulai dari rekonstruksi kurikulum,di mana makalah ini merekomendasikan untuk menggunakan KBK KKNI sebagai instrumen paling tepat. Walaupun ada yang berpendapat bahwa kualitas SDM lulusan tidak tergantung sepenuhnya pada model kurikulum.
Penerapan KKNI dalam membangun struktur kurikulum Madin diharapkan dapat memperjelas penataan jenis dan jenjang pendidikan Madin, yang pada ujungnya akan berimplikasi pada penyetaraan SDM lulusan Madin, sehingga kualifikasi kompetensi yang dimiliki sesuai dan sinergi dengan profesi yang akan disandangnya di tengah masyarakat, dan dimungkinkan adanya usaha pengembangan sistem penjaminan mutu bagi profesi sosial keagamaan di Indonesia. Disamping itu, KKNI merupakan fasilitasi konstruksi pendidikan sepanjang hayat.




No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive