RANGKUMAN
- Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (Dokumen 001) Dirjen Pembelajaran dan Mahasiswa, Kemenristek
Dikti RI 2015
KKNI merupakan perwujudan mutu
dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional,
sistem pelatihan kerja nasional dan sistem penilaian kesetaraan nasional, yang
dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia dari capaian
pembelajaran, yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam menciptakan
hasil karya serta kontribusi yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.
Prinsip dasar yang dikembangkan
dalam KKNI adalah menilai unjuk kerja seseorang dalam aspek-aspek keilmuan,
keahlian dan keterampilan sesuai dengan capaian pembelajaran (learning
outcomes) yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan atau
pengalaman yang telah dilampauinya, yang setara dengan deskriptor kualifikasi
untuk suatu jenjang tertentu. Terkait dengan proses pendidikan, capaian
pembelajaran merupakan hasil akhir atau akumulasi proses peningkatan keilmuan,
keahlian dan keterampilan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal,
informal atau nonformal. Dalam arti yang lebih luas, capaian pembelajaran juga
diartikan sebagai hasil akhir dari suatu proses peningkatan kompetensi atau
karir seseorang selama bekerja. Pinsip dasar ini sesuai dengan pendekatan yang
dilakukan oleh negara-negara lain dalam mengembangkan kerangka kualifikasi
masing-masing.
KKNI memuat
deskriptor-deskriptor yang menjelaskan kemampuan di bidang kerja, lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang
dikuasai dan kemampuan manjerial.
Uraian tentang parameter
pembentuk setiap Deskriptor KKNI adalah sebagai berikut:
a.
Kemampuan di bidang kerja. Komponen ini
menjelaskan kemampuan seseorang yang sesuai dengan bidang kerja terkait, mampu
menggunakan metode/cara yang sesuai dan mencapai hasil dengan tingkat mutu yang
sesuai dan memahami kondisi atau standar prosespelaksanaan pekerjaan tersebut.
b.
Lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang
dikuasai, dimaksudkan bahwa descriptor kualifikasi harus menjelaskan cabang
keilmuan yang dikuasai seseorang dan mampu mendemonstrasikan kemampuan
berdasarkan cabang ilmu yang dikuasainya tersebut.
c.
Kemampuan manajerial, menunjukkan bahwa
deskriptor kualifikasi harus menjelaskan lingkup tanggung jawab seseorang dan
standar sikap yang dimilikinya untuk melaksanakan pekerjaan di bawah tanggung
jawabnya tersebut. Penjenjangan dalam KKNI memiliki karakteristik. dimana dalam
sSetiap deskriptor KKNI untuk pada jenjang kualifikasi yang sama dapat
mengandung atau terdiri dari komposisi unsur-unsur keilmuan (science),
pengetahuan (knowledge), pemahaman (know-how atau understanding) dan
keterampilan (skill) yang bervariasi satu dengan yang lain. Hal ini
berarti pula bahwa setiap capaian pembelajaran suatu pendidikan dapat memiliki
kandungan keterampilan (skill) yang lebih menonjol dibandingkan dengan
keilmuan-nya (science), akan tetapi diberikan pengakuan penjenjangan
kualifikasi yang setara. Karakteristik lainnya adalah jenjang kualifikasi yang semakin
tinggi akan memiliki deskriptor KKNI yang semakin berkarakter keilmuan (science),
sedangkan semakin rendah suatu kualifikasi akan semakin menekankan pada
penguasaanketerampilan (skill).
- Model Tata Kelola
Jurusan/PS Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) (Ni Nyoman
Yulianthini & Ni Made Suci, Universitas Pendidikan Ganesha)
Kurikulum
pendidikan merupakan suatu proses implementasi sumber, proses pembelajaran,
peserta didik, asesmen dan hubungan peserta didik dengan lingkungan yang
menentukan kualitas dari lulusannya. Permendikbud No. 73 Tahun 2013, mengamanatkan
setiap program studi wajib mendeskripsikan capaian pembelajarannya. menyusun
kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, dan
mengembangkan sistem penjaminan mutu internal dengan mengacu pada KKNI.
Terdapat
dua kata kunci untuk mengkaitkan antara kurikulum dengan KKNI yaitu capaian
pembelajaran (learning outcomes) dan kualifikasi lulusan. Pengemasan
capaian pembelajaran ke dalam jenjang kualifikasi KKNI sangat penting untuk
menyandingkan maupun penyetaraan kualifikasi dan/ rekognisi antara tingkat
pendidikan dan/tingkat pekerjaan. Selain itu, pengemasan capaian pembelajaran
ke dalam KKNI juga penting untuk keperluanharmonisasi dan kerjasama saling
pengakuan kualifikasi antar negara lain,baik secara bilateral maupun secara
multilateral.
Tahapan
penyusunan kurikulum berbasis KKNI adalah (1) penyusunan profil lulusan, (2)
penetapan kompetensi lulusan yang diwujudkan dalam capaian pembelajaran (3)
penentuan bahan kajian yang terkait dengan bidang IPTEKS program studi, (4)
penetapan kedalaman dan keluasan kajian (sks) (5) pemetaan berbagai bahan
kajian kedalam mata kuliah, (6) mendistribusikan mata kuliah tiap semester, (7)
pengembangan rancangan pembelajaran (8) pemilihan metode pembelajaran yang
tepat untuk mencapai kompetensinya.
Analisis
mendalam terhadap aspek kekuatan, kelemahaan, peluang dan ancaman, tracer
study dan labor market signals sebagai dasar menentukan tujuan
pendidikan. Tujuan pendidikan kemudian dijabarkan kedalam mata kuliah yang
dilengkapi dengan bahan ajarnya (dalam wujud silabus dan kelengkapannya).
Pencapai tujuan pendidikan dengan mengacu pada KKNI dalam proses
pengimplementasiannya mensyaratkan pula adanya tata Kelola program studi untuk
menjamin dan keberlangsungan program kegiatan, pencapaian tujuan kurikulum dan
program studiyang menyangkut Organisasi, Kepemimpinan, dan Pengelolaan, Sumber
Daya Manusia, keuangan , sarana dan prasarana , kerjasama dan keberlanjutan
program dan jurusan/PSan/PS.
Perlu
adanya kerjasama diantara anggota organisasi yaitu pengelola, dosen, mahasiswa
dan pimpinan lembaga untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan
kurikullum berbasis KKNI secra tepat dan berkesinambungan.
- Kurikulum Berbasis
Kompetensi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KBK-KKNI) Model
Rekonstruksi Madin (Abdurrahman, STAI Al-Qolam Gondanglegi Malang)
Rancangan
KKNI ini didasarkan pada kemampuan lembaga pendidikan (supply push) yang
khas Indonesia dan menyelaraskannya dengan masyarakat pengguna (demand pull)
secara global, sehingga merujuk dan mempertimbangkan kerangka kualifikasi yang
digunakan beberapa Negara lain, seperti European Qualification Framework (EQF)
dan Australian Qualification Framework (AQF).
Model
dan pola pembelajaran di Madin selama ini masih sangat konvensional dan manual.
Pembelajaran model ini lebih menekankan pola-pola teacher centered yang
sama sekali menekankan paradigma hanya guru sebagai subjek dalam kelas, dan
murid adalah objeknya. Dengan pola ini, guru akan memberikan pengetahuan apapun
sesuai seleranya, dan dengan cara apapun yang ia suka, sementara si murid
diharuskan menerima begitu saja apapun yang disampaikan oleh sang guru, karena
hanya guru yang paling benar dan tak terbantahkan dalam kelas, si murid juga
harus menerima “perlakuan” apapun dari sang guru dalam mengajarkan ilmunya.
Merujuk pada lampiran KKNI yang
memuat Deskripsi Jenjang Kualifikasi KKNI, terdapat dua jenis kualifikasi yang
dapat dipetakan penempatan jenjangnya; 1) deskripsi umum, yaitu kualifikasi
yang wajib tetap dipenuhi dalam setiap jenjang, dan 2) deskripsi khusus, yang
dipetakan dalam sembilan jenjang.
Peningkatan mutu lembaga pendidikan,linier
dengan peningkatan kualitas SDM lulusannya, jika profil lulusan Madin
sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat atau
pengguna lulusan, maka sudah tentu mutu Madin akan meningkat dengan sendirinya.
Dititik inilah kenapa pengembangan lembaga Madin harus dimulai dari
rekonstruksi kurikulum,di mana makalah ini merekomendasikan untuk menggunakan
KBK KKNI sebagai instrumen paling tepat. Walaupun ada yang berpendapat bahwa
kualitas SDM lulusan tidak tergantung sepenuhnya pada model kurikulum.
Penerapan
KKNI dalam membangun struktur kurikulum Madin diharapkan dapat memperjelas
penataan jenis dan jenjang pendidikan Madin, yang pada ujungnya akan
berimplikasi pada penyetaraan SDM lulusan Madin, sehingga kualifikasi
kompetensi yang dimiliki sesuai dan sinergi dengan profesi yang akan
disandangnya di tengah masyarakat, dan dimungkinkan adanya usaha pengembangan
sistem penjaminan mutu bagi profesi sosial keagamaan di Indonesia. Disamping
itu, KKNI merupakan fasilitasi konstruksi pendidikan sepanjang hayat.
No comments:
Post a Comment