Pendidikan
untuk semua (education for All),
termasuk pendidikan anak usia dini telah menjadi perhatian masyarakat seluruh
dunia. Hal ini ditunjukkan dengan diadakannya pertemuan Forum Pendidikan Dunia
pada tahun 2002 di Dakar Senegal. Pada pertemuan ini, dihasilkan 6 komitmen sebagai
kerangka aksi pendidikan untuk semua (The
Dakar Framework for Action) yang disahkan dan diterima Forum Pendidikan
Dunia (The World Education Forum)
dengan dua belas strategi yang akan dilakukan untuk mendukung dan melaksanakan
keenam komitmen tersebut.
Setiap anak memiliki hak yang sama dan harus
diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Hak Setiap Anak tersebut adalah :
1. Untuk dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan;
2. Untuk memilik keluarga yang menyayangi dan
mengasihi saya;
3. Untuk hidup dalam komunitas yang aman, damai dan
lingkungan yang sehat;
4. Untuk
mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif;
5. Untuk
mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya;
6. Untuk
diberikan kesempatan bermain waktu santai;
7. Untuk
dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-siaan, kekerasan dan dari mara bahaya;
8. Untuk
dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah;
9. Agar
bisa mengekspresikan pendapat sendiri.
Setiap
pelanggaran atas hak anak tersebut mendapat sanksi, baik secara legislatif,
administratif maupun tindakan lainnya secara moral dan politis.
Landasan
Dasar PAUD di Indonesia meliputi landasan yuridis (hukum), empiris maupun
keilmuan.
Jalur dan
Bentuk layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia tertuang dalam UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bagian VII Pasal 28 ayat (14), yaitu sebagai
berikut :
1. Pendidikan
anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal dan atau informal.
3.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman
kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat.
4.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
5.
Pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga
atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
6.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah
Jalur dan
bentuk layanan PAUD dilaksanakan melalui jalur formal (TK/RA), Nonformal (KB,
TPA, dan bentuk lain yang sejenis, seperti posyandu dan BKB)
Program
PAUD jenis apa pun yang akan, sedang dan telah diselenggarakan oleh berbagai
pihak, yang terpenting adalah menyediakan wahana yang dapat memfasilitasi
hak-hak anak untuk menyenangkan sesuai dengan tahap perkembangan anak dan
konvensi Hak Anak.
No comments:
Post a Comment