A.
Pengertian
KTSP
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu
kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu kepada peraturan yang
belaku, baik peraturan satuan pendidikan itu sendiri, maupun peraturan yang
berlaku umum antara lain Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) atau Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud). Untuk SMA yang melaksanakan Kurikulum 2006 dan
kurikulum 2013, maka pengembangan KTSP SMA tersebut harus mencakup dua
kurikulum, yaitu 1) Kurikulum 2006 yang merupakan revisi dan pengembangan dari
KTSP tahun sebelumnya, dan 2) Kurikulum 2013 yang dirancang dengan mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP ini
juga disusun sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan proses pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan tuntutan Kurikulum
2013 KTSP disusun sebagai acuan dalam pencapaian kompetensi yang mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang SMA disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Kurikulum
2006, dan mengacu kepada SKL, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar
Penilaian untuk Kurikulum 2013 sesuai dengan Permendiknas atau Permendikbud yang
berlaku, serta berpedoman pada panduan
yang disusun oleh BSNP. Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti
ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003
dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Model
Pengembangan KTSP ini terdiri atas dua bagian, yaitu ;
1. Pembahasan
umum yang memuat ketentuan umum tentang pengembangan KTSP yang dapat diterapkan
pada satuan pendidikan, untuk Kurikulum 2013 dengan mengacu pada SKL, Standar
Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian sesuai dengan karakteristik
Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 yang mengacu kepada SKL dan SI.
Model pengembangan
KTSP untuk Kurikulum 2013 disusun antara lain agar dapat memberi motivasi
kepada guru untuk melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan saintifik,
sehingga peserta didik mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi:
a.
Sikap;
menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan
b.
Pengetahuan; mengingat,
memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi
c.
Keterampilan; mengamati,
menanya, mencoba, menalar, menyaji, mencipta.
2. Lampiran
contoh model KTSP SMA Negeri 1 Cimalaka Tahun Pelajaran 2013-2014 sebagai salah
satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP yang memuat dua Kurikulum (Kurikulum
2006 dan Kurikulum 2013).
B.
Konsep
Pengembangan KTSP
Konsep pengembangan
KTSP SMA yang melaksanakan Kurikulum
2006 dan Kurikulum 2013 mengacu kepada prinsip pengembangan Kurikulum 2006 dan
karakteristik Kurikulum 2013 yang satu sama lain saling menunjang, sehingga
dapat membantu implementasinya di sekolah, sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dengan demikian maka
KTSP yang memuat dua kurikulum tersebut harus mencakup prinsip dan
karakteristik pengembangan KTSP, disesuaikan dengan hasil analisis konteks dan
analisis kondisi riil dan karakteristik sekolah, visi, misi, dan tujuan sekolah,
dan mengacu kepada visi dan misi dinas pendidikan setempat atau daerahnya.
Berdasarkan
Permendikbud No. 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, KTSP disusun
dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan KTSP sebagai berikut:
1.
Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Iman, takwa dan akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
2.
Pembetukan Kompetensi Masa Depan.
Kemampuan peserta didik yang diperlukan yaitu antara
lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan kreatif dengan
mempertimbangkan moral Pancasila agar menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab, toleran dalam keragaman, mampu hidup dalam masyarakat
global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan memiliki kesiapan dalam
bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya dan peduli terhadap
lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini sehingga perlu
mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3.
Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai
dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik.
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk
meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri
(afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,
kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat,
kecerdasan intelektual emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta
didik.
4.
Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan
Lingkungan.
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan,
tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
5.
Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional.
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah
salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong
partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu,
kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan
nasional.
6.
Tuntutan Dunia Kerja.
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai
kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup. Oleh
sebab itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan
kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni.
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang
membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai
penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi
dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala
dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni.
8.
Agama.
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan
iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan
umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran ikut
mendukung peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
9.
Dinamika Perkembangan Global.
Kurikulum menciptkan kemandirian, baik pada individu
maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas.
Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan
mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku
dan bangsa lain.
10.
Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan
wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan
bangsa dalam wilayah NKRI.
11.
Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat.
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman
budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih
dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12.
Kesetaraan Jender.
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan
perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.
13.
Karakteristik Satuan Pendidikan.
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri
khas satuan pendidikan.
Berdasarkan
prinsip-prinsip pengembangan tersebut di atas, maka KTSP dikelola dengan
mekanisme sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan berpusat
pada kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.
Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang
dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena
itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua
jenjang pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan
mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal
dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang
serta arah pengembangan manusia seutuhnya
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah.
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Karakteristik Kurikulum 2013 adalah
sebagai berikut:
1. Mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2. Sekolah merupakan
bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana
peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan
memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3. Mengembangkan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di
sekolah dan masyarakat;
4. Memberi waktu yang
cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
5. Kompetensi dinyatakan
dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi
dasar matapelajaran;
6. Kompetensi inti kelas
menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar,
dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk
mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7. Kompetensi dasar
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antar matapelajaran dan jenjang pendidikan
(organisasi horizontal dan vertikal).
Memperhatikan prinsip Kurikulum
2006 dan karateristik Kurikulum 2013 tersebut, KTSP yang mencakup dua kurikulum harus disusun
dengan memperhatikan prinsip dan karateristik untuk masing-masing tingkatan
kelas. Untuk Kurikulum 2013, selain memperhatikan prinsip pengembangan
kurikulum tesebut diatas, juga harus memperhatikan karakteristik khusus Kurikulum
2013. Dengan demikian segala rencana dan kegiatan yang berkaitan dengan proses
pembelajarannya harus mengacu kepada ketentuan Kurikulum 2013.
C.
Acuan
Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1. Panduan Penyusunan KTSP yang dikembangkan oleh BSNP Tahun 2006.
2. Permendikbud Nomor 54
Tahun 2013 Pasal 1 ayat (1): Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar
proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
3. Permendikbud Nomor 54
Tahun 2013 Bagian C Tujuan: Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan
utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan.
4. Permendikbud Nomor 64
Tahun 2013 tentang Standar Isi Bab II.
5. Permendikbud Nomor 69
Tahun 2013 Pasal 1 ayat (1): Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis,
dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada
tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta
pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
6. Permendikbud Nomor 69
Tahun 2013 Latar Belakang: Pengertian Kurikulum.
7. Permendikbud Nomor 69
Tahun 2013 Bab I Bagian C: Tujuan Kurikulum 2013: Kurikulum 2013 bertujuan
untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai
pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan
afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan peradaban dunia.
8. Permendikbud Nomor 81 A
tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pasal 2 ayat 1; Implementasi
kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan pedoman
implementasi kurikulum yang mencakup:
a. Pedoman Penyusunan dan
pengelolaan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Pedoman Pengembangan
Muatan Lokal;
c. Pedoman Kegiatan
Ekstrakurikuler;
d. Pedoman Umum
Pembelajaran; dan
e. Pedoman Evaluasi
Kurikulum.
No comments:
Post a Comment