Tuesday, May 29, 2018

PENGERTIAN KTSP, KONSEP DAN ACUAN PENGEMBANGAN KTSP



A.    Pengertian KTSP

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu kepada peraturan yang belaku, baik peraturan satuan pendidikan itu sendiri, maupun peraturan yang berlaku umum antara lain Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Untuk SMA yang melaksanakan Kurikulum 2006 dan kurikulum 2013, maka pengembangan KTSP SMA tersebut harus mencakup dua kurikulum, yaitu 1) Kurikulum 2006 yang merupakan revisi dan pengembangan dari KTSP tahun sebelumnya, dan 2) Kurikulum 2013 yang dirancang dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP ini juga disusun sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan proses pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan tuntutan Kurikulum 2013 KTSP disusun sebagai acuan dalam pencapaian kompetensi yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang SMA disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Kurikulum 2006, dan mengacu kepada SKL, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian untuk Kurikulum 2013 sesuai dengan Permendiknas atau Permendikbud yang berlaku,  serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Model Pengembangan KTSP ini terdiri atas dua bagian, yaitu ;
1.  Pembahasan umum yang memuat ketentuan umum tentang pengembangan KTSP yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan, untuk Kurikulum 2013 dengan mengacu pada SKL, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian sesuai dengan karakteristik Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 yang mengacu kepada SKL dan SI.
Model pengembangan KTSP untuk Kurikulum 2013 disusun antara lain agar dapat memberi motivasi kepada guru untuk melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan saintifik, sehingga peserta didik mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi:
a.     Sikap; menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan 
b.     Pengetahuan; mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi
c.      Keterampilan; mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, mencipta.

2.   Lampiran contoh model KTSP SMA Negeri 1 Cimalaka Tahun Pelajaran 2013-2014 sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP yang memuat dua Kurikulum (Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013).

B.     Konsep Pengembangan KTSP

Konsep pengembangan KTSP  SMA yang melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 mengacu kepada prinsip pengembangan Kurikulum 2006 dan karakteristik Kurikulum 2013 yang satu sama lain saling menunjang, sehingga dapat membantu implementasinya di sekolah, sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dengan demikian maka KTSP yang memuat dua kurikulum tersebut harus mencakup prinsip dan karakteristik pengembangan KTSP, disesuaikan dengan hasil analisis konteks dan analisis kondisi riil dan karakteristik sekolah, visi, misi, dan tujuan sekolah, dan mengacu kepada visi dan misi dinas pendidikan setempat atau daerahnya.
Berdasarkan Permendikbud No. 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, KTSP disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan KTSP  sebagai berikut:
1.     Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Iman, takwa dan akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
2.     Pembetukan Kompetensi Masa Depan.
Kemampuan peserta didik yang diperlukan yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan kreatif dengan mempertimbangkan moral Pancasila agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, toleran dalam keragaman, mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan memiliki kesiapan dalam bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya dan peduli terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3.     Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik.
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
4.     Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan.
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
5.     Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional.
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
6.     Tuntutan Dunia Kerja.
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup. Oleh sebab itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7.     Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni.
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
8.     Agama.
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
9.     Dinamika Perkembangan Global.
Kurikulum menciptkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10.   Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
11.   Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat.
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12.   Kesetaraan Jender.
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.
13.   Karakteristik Satuan Pendidikan.
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.

Berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan tersebut di atas, maka KTSP dikelola dengan mekanisme sebagai berikut:
1.     Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan berpusat pada kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.     Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.     Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.     Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.     Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.     Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya
7.     Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karakteristik Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
1.    Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2.    Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3.    Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
4.    Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5.    Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran;
6.    Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7.    Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar matapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Memperhatikan prinsip Kurikulum 2006 dan karateristik Kurikulum 2013 tersebut, KTSP  yang mencakup dua kurikulum harus disusun dengan memperhatikan prinsip dan karateristik untuk masing-masing tingkatan kelas. Untuk Kurikulum 2013, selain memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum tesebut diatas, juga harus memperhatikan karakteristik khusus Kurikulum 2013. Dengan demikian segala rencana dan kegiatan yang berkaitan dengan proses pembelajarannya harus mengacu kepada ketentuan Kurikulum 2013.

C.     Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

1.    Panduan Penyusunan KTSP yang dikembangkan oleh BSNP Tahun 2006.
2.    Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Pasal 1 ayat (1): Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
3.    Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Bagian C Tujuan: Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
4.    Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Bab II.
5.    Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 Pasal 1 ayat (1): Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
6.    Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 Latar Belakang: Pengertian Kurikulum.
7.    Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 Bab I Bagian C: Tujuan Kurikulum 2013: Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
8.    Permendikbud Nomor 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pasal 2 ayat 1; Implementasi kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup:
a.    Pedoman Penyusunan dan pengelolaan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
b.    Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
c.    Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
d.    Pedoman Umum Pembelajaran; dan

e.    Pedoman Evaluasi Kurikulum. 

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive