A.
Langkah
Kerja Pengembangan KTSP
Langkah-langkah pengembangan KTSP
adalah sebagai berikut;
1. Sekolah
a.
Kepala SMA membentuk atau melakukan
revitalisasi fungsi Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah dan memberi pengarahan
teknis untuk melakukan pengembangan KTSP. Arahan sekurang-kurangnya berisi:
1) Analisis keberhasilan dan kendala
atau revisi KTSP tahun sebelumnya.
Contoh Hasil
Analisis dan Revisi
KTSP
No.
|
Komponen
|
KTSP 2012-2013
|
KTSP 2013-2014
|
1.
|
Landasan
|
Ada
14 landasan hukum
(hal. 2)
|
- Dilengkapi dengan landasan untuk kurikulum 2013.
- Hal.2 melengkapi poin 2, 3 dan paragraf setelahnya dengan ketentuan
kurikulum 2013
|
2.
|
Pengembangan Kurikulum
|
Pengembangan
kurikulum sesuai dengan Analisis Konteks tahun 2012
(hal. 4)
|
- Disesuaikan Analisis kondisi riil sekolah dan Karakteristik Kurikulum
2013 (hal. 4)
|
3.
|
Struktur Kurikulum
|
Alokasi waktu
(hal. 16)
|
Penambahan
alokasi waktu:
1. Kelas X:
- menggunakan struktur kurikulum 2013 dengan penambahan mata pelajaran
Bahasa Sunda di Mata Pelajaran Wajib B.
- Mata Pelajaran Prakarya diisi dengan keterampilan
- Peminatan kelas X dilaksankan dengan penjaringan minat dan lintas
minat melalui format isian orang tua dan peserta didik yang didistribusikan
ke SMP/MTs sejak bulan Mei 2013
- Berdasarkan hasil angket tidak ada Peminatan Bahasa dan Budaya, tetapi
ada lintas Minat ke Peminatan Bahasa (Bahasa Inggris)
- Kelas XI Program IPA: masing-masing 1 jam pelajaran untuk mata pelajaran
Fisika, Kimia dan Biologi
|
4.
|
Ketuntasan Belajar
|
KKM semua tingkat dalam skal 100
(hal. 25)
|
- KKM untuk setiap mata pelajaran mencakup untuk semua aspek.
- KKM untuk kelas X adalah 75 % (3)
(hal. 35)
|
5.
|
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
|
Syarat
kenaikan kelas, kelulusan dan penjurusan., (hal. 29)
|
- Melengkapi syarat kenaikan kelas, kelulusan ujian sekolah, dan
peminatan.
- Kenaikan kelas bagi kelas X disesuaikan dengan Standar Penilaian.
(hal. 41)
|
6.
|
Silabus dan RPP
|
Semua silabus dan RPP menggunaklan Kurikulum 2006 (hal. 29)
|
Khusus
untuk kelas X, RPP disusun berdasarkan pembelajaran dengan pendekatan
saintifik dengan materi yang faktual, konseptual, dan prosedural dengan
mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkan
penilaian autentik (hal. 41)
|
7.
|
Kalender Pendidikan
|
Waktu belajar
(hal. 39)
|
Untuk
kelas XII pada semester 1 (satu) terjadi penambahan 4 jam pelajaran (Pend. Agama, PKn, Seni Budaya dan
Bahasa Asing/ Keterampilan) sedangkan untuk semester 2 (dua) mata pelajaran yang diujinasionalkan terjadi
penambahan 1 (satu) jam pelajaran.
Dengan
adanya lintas minat, maka waktu belajar untuk kelas X menjadi lebih banyak
(hal. 50)
|
8.
|
Lampiran
|
Ada
program pengembangan diri untuk layanan konseling serta Silabus dan RPP mengintegrasikan
Pendikar
|
RPP
kelas X dengan menerapkan pendekatan pembelajaran saintifik dan penilaian
autentik
|
2)
Dasar pelaksanaan pengembangan KTSP, antara
lain implementasi Kurikulum 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang perubahan atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang meliputi perubahan SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, dan
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
3) Analisis konteks, yaitu analisis pemenuhan terhadap Standar
Pendidikan Nasional yang telah dicapai sekolah, antara lain Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
serta Standar Sarana dan Prasarana. Hasil analisis tersebut merupakan gambaran kondisi
riil sekolah, terutama tentang ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan, serta sarana-prasarana sekolah sebagai acuan dalam menyusun
program peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat untuk SMA pelaksana Kurikulum
2013, serta penjurusan untuk SMA yang masih melaksanakan Kurikulum 2006.
Berikut adalah
contoh hasil analisis konteks terhadap Standar Sarana dan Prasarana dan
analisis terhadap Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
No.
|
Kondisi Ideal
|
Kondisi Riil
|
Kesenjangan
|
Tindak Lanjut
|
|
(kolom
ini diisi sesuai dengan tuntutan Permendiknas atau Permendikbud yang berlaku)
|
(kolom
ini diisi sesuai dengan kondisi riil sekolah)
|
|
|
|
Standar Sarana
dan Prasarana
|
|
|
|
1.
|
Bangunan:
a. Ruang Belajar (ruang Kelas); jumlah ruang kelas minimal sama
dengan jumlah rombongan belajar
|
a. ruang belajar ada 30 ruang dan jumlah
rombel kelas XI dan XII ada 18 rombel
|
a. masih sisa ruang sebanyak 12 ruang,
sehingga memungkinkan untuk menerima minimal 9 rombel kelas X
|
Rencana penerimaan siswa kelas X sebanyak
10 rombel dengan peminatan
dan lintas minat disesuaikan dengan hasil angket dan wawancara
|
|
b. Perpustakaan
c. dst
|
……………….
|
…………….
|
……………….
|
2.
|
Lahan
a. ……………dst
|
……………….
|
……………….
|
……………….
|
3.
|
dst
|
|
|
|
|
Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
|
|
|
|
1
|
Kualifikasi
a. Pendidikan
b. Jumlah Guru
c. Beban Kerja Guru
c. dst
|
Semua Pendidik minimal S1
Rasio Guru dan Siswa maksimal 1 : 20
Minimal 24 Jam Tatap Muka
|
52 orang guru S1, 4 orang S2 dan 1 orang S3
Rasio guru dan siswa
1 : 14
Rata-rata jumlah jam tatap muka per
orang adalah 20 Jam pelajaran
|
Studi lanjutan bagi guru yang belum S1
Analisis struktur kurikulum 2006 dan
2013 dalam penyusunan program peminatan dan lintas minat untuk kelas X
(pelaksana Kurikulum 2013)
|
2
|
Dst.
|
…………………
|
…………………
|
…………………
|
4)
Tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan
KTSP, untuk SMA pelaksana Kurikulum2013 difokuskan pada perubahan Kurikulum
2006 menjadi Kurikulum 2013 berkaitan dengan SKL, SI, Standar Proses, dan
Standar Penilaian yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan dan keterampilan.
5)
Manfaat pengembangan KTSP sebagai acuan dalam
implementasi kurikulum.
6)
Hasil yang diharapkan dari kegiatan
pengembangan KTSP terkait dengan pengembangan potensi peserta didik yang
mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
7)
Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya
dalam pelaksanaan pengembangan KTSP.
b.
Tim Pengembang Kurikulum (TPK) menyusun
rencana dan jadwal pengembangan KTSP. Sebelum menyusun rencana dan jadwal kegiatan
tersebut, TPK melakukan kegiatan, antara lain:
1) Penyamaan persepsi terhadap Kurikulum 2013 berikut
peraturan-peraturan yang berlaku, antara lain PP No. 32 Tahun 2013,
Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL, Permendikbud No. 64 Tahun 2013
tentang Standar Isi, Permendikbud No. 65 tentang Standar Proses, Permendikbud
No. 66 tentang Standar Penilaian, dan Permendikbud No. 69 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
2) Pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan keberhasilan
dan kendala pelaksanaan KTSP tahun sebelumnya yang menggunakan Kurikulum 2006,
serta kemungkinan kendala dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.
3) Analisis kondisi riil sekolah terutama yang berkaitan dengan tenaga
pendidik dan sarana dan prasarana yang akan dijadikan dasar dalam menyusun
program peminatan dan lintas minat untuk Kurikulum 2013.
No comments:
Post a Comment