Friday, June 1, 2018

Pengertian, tujuan dan jenis-jenis asuransi

A. Pengertian Asuransi
Di dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas. D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk). Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko (transfer of risk) disebut asuransi.
Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu: 1. Pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur 2. Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil 3. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi. Pengaturan Asuransi pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) buku I title 9 dan 10 dan buku II title 9 dan 10. Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi sesuai dengan pasal 225 KUHD maka dapatlah ditentukan bahwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan Polis. Menurut pasal 304 KUHD, Polis asuransi jiwa memuat: a. Hari diadakan asuransi b. Nama tertanggung c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen e. Jumlah asuransi f. Premi asuransi

B. Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya. Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan. Perjanjian asuransi ini mempunyai tujuan untuk menggantikan kerugian kepada tertanggung, jadi tertanggung harus dapat menunujukkan bahwa dia menderita kerugian dan benar-benar menderita kerugian.
Didalam asuransi, setiap waktu selalu dijaga supaya jangan sampai seorang tertanggung yang hanya bermaksud menyingkirkan suatu kerugian saja dan mengharapkan suatu untung menikmati asuransi itu dengan cara memakai spekulasi, yang penting ialah bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan bahwa kerugian untuk mana ia mempertanggungkan dirinya itu tidak akan menimpanya. Dari segi Hukum Asuransi bertujuan memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain. Dari segi Ekonomi Asuruansi bertujuan untuk mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuannya. Dari Tata Niaga Asuransi bertujuan untuk membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi. Dari segi Kemasyarakatan Asuransi bertujuan untuk menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi Dari segi Matematis Asuransi bertujuan untuk meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakai sebagai dasar untuk mebagi resiko kepada pesert program asuransi.

C. Jenis-jenis Asuransi

Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima macam asuransi ialah: 1. Asuransi terhadap kebakaran 2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian 3. Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa ) 4. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan 5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu: 1. Asuransi Kerugian Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan) 2. Asuransi Jiwa Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi). 3. Asuransi Sosial Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial. 

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive