A. Pengertian Asuransi
Di dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin
akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya
Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak
yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang
premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin,
karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas. D.S. Hansell dalam bukunya
Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko
(Insurance is to do with risk). Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack,
dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko
(transfer of risk) disebut asuransi.
Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat
disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu: 1. Pihak tertanggung, yakni
yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik
sekaligus atau berangsur-angsur 2. Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur
apabila unsur ketiga berhasil 3. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan
terjadi. Pengaturan Asuransi pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD) buku I title 9 dan 10 dan buku II title 9 dan 10.
Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi sesuai
dengan pasal 225 KUHD maka dapatlah ditentukan bahwa semua asuransi harus
dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan Polis. Menurut pasal
304 KUHD, Polis asuransi jiwa memuat: a. Hari diadakan asuransi b. Nama
tertanggung c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan d. Saat mulai dan
berakhirnya evenemen e. Jumlah asuransi f. Premi asuransi
B. Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak,
S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala
resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi
kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang
terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang
menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada
satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari
nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu
perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya. Sebaliknya
seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang lain
yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata
melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan
itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang
yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh
peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai
resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri
sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang
sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka
tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat
memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan. Perjanjian
asuransi ini mempunyai tujuan untuk menggantikan kerugian kepada tertanggung,
jadi tertanggung harus dapat menunujukkan bahwa dia menderita kerugian dan
benar-benar menderita kerugian.
Didalam asuransi, setiap waktu selalu dijaga
supaya jangan sampai seorang tertanggung yang hanya bermaksud menyingkirkan
suatu kerugian saja dan mengharapkan suatu untung menikmati asuransi itu dengan
cara memakai spekulasi, yang penting ialah bahwa tertanggung harus mempunyai
kepentingan bahwa kerugian untuk mana ia mempertanggungkan dirinya itu tidak
akan menimpanya. Dari segi Hukum Asuransi bertujuan memindahkan resiko yang
dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain. Dari
segi Ekonomi Asuruansi bertujuan untuk mengurangi ketidak pastian dari hasil
usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi
kebutuhan atau mencapai tujuannya. Dari Tata Niaga Asuransi bertujuan untuk
membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi. Dari segi
Kemasyarakatan Asuransi bertujuan untuk menanggung kerugian secara bersama-sama
antar semua peserta program asuransi Dari segi Matematis Asuransi bertujuan
untuk meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu
dipakai sebagai dasar untuk mebagi resiko kepada pesert program asuransi.
C. Jenis-jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang
lima macam asuransi ialah: 1. Asuransi terhadap kebakaran 2. Asuransi terhadap
bahaya hasil-hasil pertanian 3. Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi
jiwa ) 4. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan 5. Asuransi terhadap
bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai Secara garis besar
asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu: 1. Asuransi Kerugian Terdiri dari
asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan
(pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan
atau kesehatan) 2. Asuransi Jiwa Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk
kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko
yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti
kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan
kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang
tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi). 3. Asuransi Sosial Adalah
program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi
masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.
No comments:
Post a Comment