SOAL UAS
MATA KULIAH : HUKUM
ADAT
1.
Bagaimana
jika dalam kehidupan bermasyarakat tidak ada kebiasaan,adat,hukum adat ?
2.
Jelaskan
disertai contoh masing-masing 2 (dua) tentang kebiasaan,adat dan hukum adat
3.
Apa
masih diperlukan adanya keboiasaan ,adat,dan hukum adat dalam kehidupan yang
serba modern ?
4.
Apakah
kebiasaan,adat,dan hukum adat diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen ke 4 ?
5.
Mengapa
Hukum Adat untuk pertama kalinya muncul di Aceh ? dan kenapa Bapak Hukum Adat
itu bukan orang Indonesia ?
6.
Siapa
saja tokoh-tokoh Hukum Adat dan kenapa mereka menyelidiki tentang
Kebiasaan,Adat dan Hukum Adat ?
Jawaban
1.
Jika
dalam kehidupan bermasyarakat tidak ada kebiasaan,Adat,dan Hukum Adat,maka
dalam kehidupan masyarakat tersebut akan mengalami kekacauan (tidak adanya rasa
aman,tertib dan damai)Karena kebiasaan , Adat dan Hukum Adat itu merupakan
Pedoman dalamkehidupan sehari-hari sebagian besar penduduk Indonesia,
2.
Kebiasaan,Adat
dan Hukum Adat
A. Perilaku yang terrus menerus
dilakukan oleh seseorang yang menimbulkan kebiasaan pribadi.
Contohnya
:
1. Orang yang suka marah bila
tersinggung
2. Orang yang ringan tangan saat sedang
keadaan marah
B. Adat adalah kebiasaan pribadi
berkembang menjdi kebiasaan orang lain,kemudin berkembang dan diikuti seluruh
anggota masyarakat yang bersangkutan
Contoh
:
1. Anak gadis dilarang makan pisang
2. Orang yang sedang hamil dilarang
berdiri di depan pintu
C. Hukum Adat adalah kebiasaan suatu
masyarakat dalam suatu lingkungan,dan apabila kebiasaan tersebut dilanggar maka
bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi / hukuman.
Contoh
:
·
Adat
Sunda , Calon Suami melakukan seserahan bagi calon istri sebelum nikah
·
Adat
Minangkabau tidak boleh melakukan pernikahan semarga/sesuku.
3. Kebiasaan, Adat, Hukum Adat masih
berlaku dan masih diperlukan dalam kehidupan modern,karena istilah tersebut
merupakan kebiasaan yang selalu dilakukan oleh manusia
4.
Diatur
dalam UUD 1945 yang diamandemen ke 4:
Yaitu dalam pasal 18 B terutama ayat
2 yang mengakui keberadaan Hukuim Adat di Indonesia
5.
Hukum
Adat diturunkan di Aceh :
a. Karena para sarjana dan para akhli
penyelidikan tentang Hukum Adat bukan orang Indonesia
b. Karena yang menemukan dan menyelidiki
tentang Hukum Adat di Indonesia itu 90 % orang asing yaitu orang Inggris dan
Belanda.
6.
Tokoh
Hukum Adat :
Orang Belanda:
1.
Wilken
2.
Liefrink
3.
Snouck
Hurgronje
Orang Inggris :
1.
Marsden
2.
Raffles
3.
John
Crawfurd
Mereka menyelidikinya
dengan tujuan :
1.
Untuk
memperluas wilayah kekuasaan / jajahan dengan cara menanamkan kedaerahan
/kesukuan
2.
Adanya
kesadaran dan perhatian dari para akhli dan para penyelidik terhadap Hukum Adat
dari orang-orang Barat
3.
Untuk
kepentingan wilayah Ekonomi
4.
Sebagaai
bahan penyelidikan dan pengajaran serta mempertinggi mutu pelajaran Hukum Adat
5.
Ilmu
Hukum Adat merupakan salah satu Ilmu yang diperlukan u ntuk pemabangunan dan
kemakmuran bangsa dalam mengisi kemerdekaan.
No comments:
Post a Comment