Thursday, June 7, 2018

BUNGA RAMPAI KEPEMIMPINAN KERJA ( TENTANG DESA)

Sejarah Terjadinya Desa

     Sudah menjadi kodrat manusia untuk hidup berkelompok. kelompok terkecil disebut keluarga, terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Adanya keperlua bersama mendorong mereka untuk mengadakan peraturan bersama, supaya pergaulan sehari-hari antara yang satu dengan yang lain tidak menghadapi kesukaran atau rintangan, maka dengan demikian lahirlah tata cara atau aturan ketertiban.
      Agar tata cara tersebut ditaati oleh seluruh warga masyarakat maka harus ada yang mengawasi, memimpin, dan mengamat-amati kalau-kalau ada yang melanggarnya. Jadi dibutuhkan seseorang yang dianggapnya menjadi pengetua dalam masyarakat itu yang dapat mewakili masyarakat. Demikianlah atas pilihan masyarakat itu sendiri lahirlah "Kepala" masyarakat yang ditaati dan disegani oleh segenap pengikutnya. Lazimnya dipilih yang punya wibawa atau pengaruh yang kemudian malahan jadi dipuja. Kepala itu dinamakan "Lurah" di Priangan, "Jaro" di Banten atau "Kuwu" di daerah Cirebon dan Ciamis Utara.
        Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Pasal 1:
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.


   Sedangkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa  yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.


No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive