1.
Landasan
historis
Secara historis, Pancasila
dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses
perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Dalam sejarah tercatat, Ir. Soekarno
dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan antara lain menyebutkan bahwa yang diminta oleh ketua
Badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar Indonesia Merdeka yaitu Philosofische
Grondslag dari Indonesia Merdeka selanjutnya beliau memberi nama Dasar
Falsafah Negara Indonesia tersebut “PANCASILA”.
-
Rumusan pancasila tercantum dalam Piagam Jakarta (naskah persiapan UUD
1945).
-
Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum kalimat “.......Maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan /perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKAI) menetapkan UUD 1945 sebagai UU Dasar Negara, maka
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 secara resmi menjadi Dasar
Negara Republik Indonesia.
Ada beberapa upaya penyelewengan
Pancasila antara lain Peristiwa G.30 S/PKI lubang buaya pada tahun 1965,
merupakan suatu bukti pemberontakan yang ingin menyelewengkan Pancasila dengan
mengganti dengan idiologi lain yaitu paham komunis.
Oleh sebab itu
ada kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memahami mengamalkan dan
mengamankan pancasila.
2.
Landasan
Kultural
-
Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus
diwariskan ke generasi penerus. Secara kultural unsur-unsur Pancasila terdapat
pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan
kebudayaan pada umumnya.
3.
Landasan
Yuridis
Pancasila secara yuridis
konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya
rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
4.
Landasan
Filosofi
Nilai-nilai Pancasila berwujud dan
bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup
(filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat
hidup, filsafat negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga memberikan watak
(kepribadian dan identitas) bangsa.
No comments:
Post a Comment