Monday, June 11, 2018

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA



1.    Landasan historis
Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Dalam sejarah tercatat, Ir. Soekarno dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan antara lain menyebutkan bahwa yang diminta oleh ketua Badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar Indonesia Merdeka yaitu Philosofische Grondslag dari Indonesia Merdeka selanjutnya beliau memberi nama Dasar Falsafah Negara Indonesia tersebut “PANCASILA”.

-        Rumusan pancasila tercantum dalam Piagam Jakarta (naskah persiapan UUD 1945).
-        Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum kalimat “.......Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKAI) menetapkan UUD 1945 sebagai UU Dasar Negara, maka Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 secara resmi menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.

Ada beberapa upaya penyelewengan Pancasila antara lain Peristiwa G.30 S/PKI lubang buaya pada tahun 1965, merupakan suatu bukti pemberontakan yang ingin menyelewengkan Pancasila dengan mengganti dengan idiologi lain yaitu paham komunis.
 Oleh sebab itu ada kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memahami mengamalkan dan mengamankan pancasila.

2.    Landasan Kultural
-        Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan ke generasi penerus. Secara kultural unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada umumnya.



3.    Landasan Yuridis
Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.

4.    Landasan Filosofi

Nilai-nilai Pancasila berwujud dan bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat hidup, filsafat negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga memberikan watak (kepribadian dan identitas) bangsa.

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive