Saturday, June 2, 2018

Makalah Kompetensi Profesional Guru TK

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam dunia pendidikan, keberadaan peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal maupun informal. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri. Filosofi sosial budaya dalam pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah diposisikan mempunyai peran ganda bahkan multifungsi. Mereka dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebaga orang kedua setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global. Dalam konteks sosial budaya Jawa misalnya, kata guru sering dikonotasikan sebagai kepanjangan dari kata “digugu dan ditiru” (menjadi panutan utama). Begitu pula dalam khasanah bahaa Indonesia, dikenal adanya sebuah peribahasa yang berbunyi “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Semua perilaku guru akan menjadi panutan bagi anak didiknya. Sebuah posisi yang mulia dan sekaligus meberi beban psikologis tersendiri bagi para guru kita.
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksaakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi profesional.


B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimana memahami pengertian kompetensi?
  2. Bagaimana memahami kompetensi profesional?

C.    Tujuan
  1. Memahami pengertian kompetensi.
  2. Memahami dan mengaplikasikan kompetensi profesional.

D.    Manfaat
Dengan mengetahui pengertian kompetensi dan kompetensi profesional kami selaku pendidik sangat bermanfaat sekali, karena dapat membantu kami selaku pendidik untuk mengoptimalisasikan peran kami sebagai pendidik.

E.     Proses Penyelesaian Masalah
Dalam mengoptimakan peran pendidik dalam menerapkan kompetensi harus mengetahui kompetensi profesional dan mengaplikasikan dengan sebaik-baiknya.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kompetensi
Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku seseorang. Menurut Lefrancois, kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar. Selama proses belajar stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan sesuatu. Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaan yang kompleks dari sebelumnya, maka pada diri individu tersebut pasti sudah terjadi perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi tidak akan tampak apabila selanjutnya tidak ada kepentingan atau kesempatan untukmelakukanya. Dengan demikian bisa diartikan bahwa kompetensi adalah berlangsung lama yang menyebabkan individu mampu melakukan kinerja tertentu.
Kompetensi diartikan oleh Cowell, sebagai suatu keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif. Kompetensi dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebh sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari: 1) penguasaan minimal kompetensi dasar, 2) praktik kompetensi dasar, dan 3) penambahan penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan. Ketiga proses tersebut dapat terus berlanjut selama masih ada kesempatan untuk melakukan penyempurnaan atau pengembangan kompetensinya.
Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005, disebutkan “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 28 dinyatakan bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.


B.      Pendidik yang Profesional
Pendidik yang profesional harus memiliki kompetensi:
Ø  Pedagogik
Menguasai teori dan praktis pendidikan, mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseling, dan menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis dan jenjang satuan pendidikan.
Ø  Kepribadian
Beriman dan bertakwa kepda Tuhan yang Maha Esa, menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai individualitas dan kebebasan memilih, dan menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
Ø  Sosial
Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja, berperan dalam organisasi profesi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling, dan mengimplementasikan kolaborasi profesi.
Ø  Profesional
Menguasai konsep dan praksis asesmen untu kmemahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli, menguasai kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling, merancang program bimbingan konseling.

Lebih lanjut dibawah ini disajikan tabel standar kompetensi pendidik PAUD yang meliputi kompetensi, sub kompetensi dan indikator.
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
Kompetensi Profesional:
Memiliki kemampuan menerapkan
-     Menguasai menu pembelajaran yang berorientasi perkembangan (fisik, sosial, emosional, kognitif, bahasa dan seni)
-     Menguasai bidang-bidang pengembangan
-     Mengintegrasikan bidang pengembangan dengan tema pembelajarna
-     Menguasai cara memilih dan menetpakan tema pembelajaran
-     Menguasai pengembangan program yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak
-     Mengembangkan program semester
-     Merancang pembelajaran mingguan/harian
-     Menguasai berbagai strategi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak
-     Menguasai cara memilih dan menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi
-     Menggunakan bermain sebagai wahana belajar anak
-     Menciptakan situasi/ suasana belajar yang menyenangkan
-     Menciptakan berbagaikegiatan pembelajaran yang berpusat pada anak.
-     Menguasai pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
-     Memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar
-     Memilih dan menggunakan media sumber belajar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak
-     Membuat media sederhana
-     Menguasai pengelolaan pembelajaran yang bervariasi, menyenangkan dan menantang
-     Mengelola kelas
-     Mengelola lingkungan  belajar yang memberi kesempatan anak aktif belajar secara fisik dan mental
-     Mengelola kegiatan belajar
-     Mengelola media dan sumber yang berorientasi pada perkembangan anak.
-     Menguasai sistem penilaian yang sesuai dengan karakteristik dan perkembangan anak
-     Memahami sistem penilaian yang dapat menilai bagaimana anak berkembang dan belajar
-     Melaksanakan penilaian yang dapat menumbuh-kembangkan anak untuk lebih kreatif.
C.    Kompetensi Profesional
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Profesional menunjuk dua hal, yaitu 1) orang yang menyandang profesi, 2) penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya (misalnya dokter).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasannya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan penguasaan materi secara luas dan mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme Guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.
Johnson (dalam Sanusi, 1991: 36) menyatakan kemampuan profesional mencakup, a) penguasaan materi pelajaran, b) penguasaan penghayatan atas landasan dan wawasan keguruan, dan c) penguasaan proses-proses pendidikan.
Profesionalisme adalah sebuah kata yang tidak dapat dihindari dalam era globalisasi dan internasionalisasi yang semakin menguat dewasa ini, dimana persaingan yang semakin kuat dan proses transparansi disegala bidang merupakan salah satu ciri utamanya. Guru sebagai sebuah profesi yang sangat strategis dalam pembentukan dan pemberdayaan anak-anak penerus bangsa, memiliki peran dan fungsi yang akan semakin signifikan dimasa yang akan datang. Oleh sebab itu pemberdayaan dan peningkatan kualitas guru sebagai tenaga pendidik, merupakan sebuah keharusan yang memerlukan penanganan lebih serius. Profesionalisme guru adalah sebuah paradigma yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Dalam konteks pembedayaan guru menuju sebuah profesi yang berkualitas dimana secara empiris dapat dipertanggungjawabkan, memerlukan keterlibatan banyak pihak dan stakeholders, termasuk pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Diperlukan sebuah kondisi yang dapat memicu dan memacu para guru agar dapat bersikap, berbuat serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.
Kondisi tersebut dapat disimpulkan sebagai faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal lebih mengarah pada guru itu sendiri, baik secara individual maupun secara institusi sebagai sebuah entitas profesi yang menuntut adanya kesadaran, dan tanggung jawab yang lebih kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai tenaga pendidik. Diperlukan sebuah koitmen yang dapat dipertanggung jawabkan, baik secara ilmiah maupun moral, agar guru dapat benar-benar berpikir dan bertindak secara profesional sebagaimana profesi-profesi lain yang menuntut adanya suatu keahlian yang lebih spesifik. Faktor eksternal dalam konteks ini, lebih terkait pada bagaimana kebijakan pemerintah dalam mendorong dan menciptakan kebijakan maupun atmosfir yang dapat merangsang dan melahirkan guru-guru yang profesional. Hal yang paling mendasar berkaitan dengan masalah ini adalah issu kesejahteraan bagi para guru, agar mereka dapat benar-benar fokus pada peran dan fungsinya sebagai tenaga pendidik.
Berbagai kendala yang dihadapi sekolah terutama di daerah luar kota, umumnya mengalami kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai dengan latar belakang guru. Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang tidak populer bagi anak, guru mengasuh pelajaran yang tidak sesuai bidangnya. Dari pada kosong sama sekali, lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan mengarhakan belajar di kelas.
Sebuah ilustrasi: seorang guru biologi harus memiliki pemahaman yang benar terhadap kurikulum pendidikan biologi. Guru biologi harus dapat memahami batasan materi biologi dan keterampilan ilmiah yang mestinya dimiliki oleh anak di setiap jenjang pendidikan. Hal ini penting agar tidak terjadi overlapping antara pembelajaran biologi di SD, SMP dan SMA. Akibatnya dapat berdampak pada ketidakjelasan grade di setiap jenjang pendidikan yang memunculkan kebingungan yang berujung stress dan frustasi terhadap anak dalam mengikuti pembelajaran di kelas. Selain itu, seorang Guru biologi hendaknya dapat memiliki kemampuan dalam mengembangkan kurikulum nasional tentang pembelajaran biologi menjadi kurikuum berbasis sekolah yang lebih kontekstual bagi anak. Penjabaran kurikulum menjadi silabus pembelajaran yag sesuai dengan resources yang ada, akan dapat menciptakan situasi pembelajaran yang bermakna dan dimaknai oleh anak.



BAB III
KESIMPULAN


Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagiaprofesi yang bermartabat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu. Kompetensi tersebut salah satunya adalah kompetensi profesional. Adapun pengertian kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.



DAFTAR PUSTAKA



Anonymous. http:/www.iitedu/-it/delphi.html.

Sudarsono Sudirjo. (1995). Disertasi. IKIP Jakarta.

Yanto Suryana (2010). Kumpulan Materi-materi Perkuliahan Pemantapan Kemampuan Profesional dan Profesionalitas Guru PAUD. STKIP Pancasakti.

Depdiknas. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.




No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive