BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam dunia pendidikan, keberadaan peran dan fungsi guru
merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting
dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal maupun informal.
Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah
air, tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi
guru itu sendiri. Filosofi sosial budaya dalam pendidikan di Indonesia, telah
menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di
Indonesia tidak jarang telah diposisikan mempunyai peran ganda bahkan
multifungsi. Mereka dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu
mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai
penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebaga
orang kedua setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global.
Dalam konteks sosial budaya Jawa misalnya, kata guru sering dikonotasikan
sebagai kepanjangan dari kata “digugu dan ditiru” (menjadi panutan utama).
Begitu pula dalam khasanah bahaa Indonesia, dikenal adanya sebuah peribahasa
yang berbunyi “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Semua perilaku
guru akan menjadi panutan bagi anak didiknya. Sebuah posisi yang mulia dan
sekaligus meberi beban psikologis tersendiri bagi para guru kita.
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu
pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu
menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka
pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksaakan
fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di
antaranya adalah kompetensi profesional.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimana memahami pengertian kompetensi?
- Bagaimana memahami kompetensi profesional?
C.
Tujuan
- Memahami pengertian kompetensi.
- Memahami dan mengaplikasikan kompetensi profesional.
D.
Manfaat
Dengan mengetahui pengertian kompetensi dan kompetensi
profesional kami selaku pendidik sangat bermanfaat sekali, karena dapat
membantu kami selaku pendidik untuk mengoptimalisasikan peran kami sebagai
pendidik.
E.
Proses Penyelesaian Masalah
Dalam mengoptimakan peran pendidik dalam menerapkan
kompetensi harus mengetahui kompetensi profesional dan mengaplikasikan dengan
sebaik-baiknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompetensi
Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari
perilaku seseorang. Menurut Lefrancois, kompetensi merupakan kapasitas untuk
melakukan sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar. Selama proses belajar
stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan terjadinya perubahan
kapasitas untuk melakukan sesuatu. Apabila individu sukses mempelajari cara
melakukan satu pekerjaan yang kompleks dari sebelumnya, maka pada diri individu
tersebut pasti sudah terjadi perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi tidak
akan tampak apabila selanjutnya tidak ada kepentingan atau kesempatan
untukmelakukanya. Dengan demikian bisa diartikan bahwa kompetensi adalah
berlangsung lama yang menyebabkan individu mampu melakukan kinerja tertentu.
Kompetensi diartikan oleh Cowell, sebagai suatu
keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif. Kompetensi dikategorikan mulai dari
tingkat sederhana atau dasar hingga lebh sulit atau kompleks yang pada
gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar,
yang lazimnya terdiri dari: 1) penguasaan minimal kompetensi dasar, 2) praktik
kompetensi dasar, dan 3) penambahan penyempurnaan atau pengembangan terhadap
kompetensi atau keterampilan. Ketiga proses tersebut dapat terus berlanjut
selama masih ada kesempatan untuk melakukan penyempurnaan atau pengembangan
kompetensinya.
Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005, disebutkan
“Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan” Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 28 dinyatakan bahwa “Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,
dan kompetensi sosial.
B.
Pendidik yang Profesional
Pendidik yang profesional harus memiliki kompetensi:
Ø Pedagogik
Menguasai teori dan praktis pendidikan, mengaplikasikan
perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseling, dan menguasai
esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis dan jenjang satuan
pendidikan.
Ø Kepribadian
Beriman dan bertakwa kepda Tuhan yang Maha Esa, menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai individualitas dan kebebasan memilih, dan
menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
Ø Sosial
Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja,
berperan dalam organisasi profesi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling,
dan mengimplementasikan kolaborasi profesi.
Ø Profesional
Menguasai konsep dan praksis asesmen untu kmemahami
kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli, menguasai kerangka teoritik dan
praksis bimbingan dan konseling, merancang program bimbingan konseling.
Lebih lanjut dibawah ini disajikan tabel standar kompetensi
pendidik PAUD yang meliputi kompetensi, sub kompetensi dan indikator.
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
|
Kompetensi
Profesional:
Memiliki kemampuan menerapkan
|
-
Menguasai menu pembelajaran yang
berorientasi perkembangan (fisik, sosial, emosional, kognitif, bahasa dan
seni)
|
-
Menguasai bidang-bidang
pengembangan
-
Mengintegrasikan bidang
pengembangan dengan tema pembelajarna
-
Menguasai cara memilih dan
menetpakan tema pembelajaran
|
-
Menguasai pengembangan program
yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak
|
-
Mengembangkan program semester
-
Merancang pembelajaran
mingguan/harian
|
|
-
Menguasai berbagai strategi
pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak
|
-
Menguasai cara memilih dan
menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi
-
Menggunakan bermain sebagai
wahana belajar anak
-
Menciptakan situasi/ suasana
belajar yang menyenangkan
-
Menciptakan berbagaikegiatan
pembelajaran yang berpusat pada anak.
|
|
-
Menguasai pemanfaatan lingkungan
sebagai sumber belajar
|
-
Memanfaatkan lingkungan sebagai
sumber belajar
-
Memilih dan menggunakan media
sumber belajar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak
-
Membuat media sederhana
|
|
-
Menguasai pengelolaan
pembelajaran yang bervariasi, menyenangkan dan menantang
|
-
Mengelola kelas
-
Mengelola lingkungan belajar yang memberi kesempatan anak aktif
belajar secara fisik dan mental
-
Mengelola kegiatan belajar
-
Mengelola media dan sumber yang
berorientasi pada perkembangan anak.
|
|
-
Menguasai sistem penilaian yang
sesuai dengan karakteristik dan perkembangan anak
|
-
Memahami sistem penilaian yang
dapat menilai bagaimana anak berkembang dan belajar
-
Melaksanakan penilaian yang
dapat menumbuh-kembangkan anak untuk lebih kreatif.
|
C.
Kompetensi Profesional
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dilakukan oleh sembarang
orang yang tidak terlatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan
itu. Profesional menunjuk dua hal, yaitu 1) orang yang menyandang profesi, 2)
penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya
(misalnya dokter).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2007
tentang Guru, dinyatakan bahwasannya salah satu kompetensi yang harus dimiliki
oleh Guru adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yang dimaksud
dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan penguasaan materi secara luas dan
mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang
berperan sebagai pendukung profesionalisme Guru. Kemampuan akademik tersebut
antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis
pendidikan yang sesuai.
Johnson (dalam Sanusi, 1991: 36) menyatakan kemampuan
profesional mencakup, a) penguasaan materi pelajaran, b) penguasaan penghayatan
atas landasan dan wawasan keguruan, dan c) penguasaan proses-proses pendidikan.
Profesionalisme adalah sebuah kata yang tidak dapat
dihindari dalam era globalisasi dan internasionalisasi yang semakin menguat
dewasa ini, dimana persaingan yang semakin kuat dan proses transparansi
disegala bidang merupakan salah satu ciri utamanya. Guru sebagai sebuah profesi
yang sangat strategis dalam pembentukan dan pemberdayaan anak-anak penerus
bangsa, memiliki peran dan fungsi yang akan semakin signifikan dimasa yang akan
datang. Oleh sebab itu pemberdayaan dan peningkatan kualitas guru sebagai
tenaga pendidik, merupakan sebuah keharusan yang memerlukan penanganan lebih
serius. Profesionalisme guru adalah sebuah paradigma yang tidak dapat
ditawar-tawar lagi. Dalam konteks pembedayaan guru menuju sebuah profesi yang
berkualitas dimana secara empiris dapat dipertanggungjawabkan, memerlukan
keterlibatan banyak pihak dan stakeholders, termasuk pemerintah sebagai
penyelenggara Negara. Diperlukan sebuah kondisi yang dapat memicu dan memacu
para guru agar dapat bersikap, berbuat serta memiliki kapasitas dan kapabilitas
yang sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.
Kondisi tersebut dapat disimpulkan sebagai faktor internal
dan faktor eksternal. Faktor internal lebih mengarah pada guru itu sendiri,
baik secara individual maupun secara institusi sebagai sebuah entitas profesi
yang menuntut adanya kesadaran, dan tanggung jawab yang lebih kuat dalam
menjalankan peran dan fungsinya sebagai tenaga pendidik. Diperlukan sebuah
koitmen yang dapat dipertanggung jawabkan, baik secara ilmiah maupun moral,
agar guru dapat benar-benar berpikir dan bertindak secara profesional
sebagaimana profesi-profesi lain yang menuntut adanya suatu keahlian yang lebih
spesifik. Faktor eksternal dalam konteks ini, lebih terkait pada bagaimana
kebijakan pemerintah dalam mendorong dan menciptakan kebijakan maupun atmosfir
yang dapat merangsang dan melahirkan guru-guru yang profesional. Hal yang
paling mendasar berkaitan dengan masalah ini adalah issu kesejahteraan bagi
para guru, agar mereka dapat benar-benar fokus pada peran dan fungsinya sebagai
tenaga pendidik.
Berbagai kendala yang dihadapi sekolah terutama di daerah
luar kota, umumnya mengalami kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan.
Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai
dengan latar belakang guru. Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang
tidak populer bagi anak, guru mengasuh pelajaran yang tidak sesuai bidangnya.
Dari pada kosong sama sekali, lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan
mengarhakan belajar di kelas.
Sebuah ilustrasi: seorang guru biologi harus memiliki
pemahaman yang benar terhadap kurikulum pendidikan biologi. Guru biologi harus
dapat memahami batasan materi biologi dan keterampilan ilmiah yang mestinya
dimiliki oleh anak di setiap jenjang pendidikan. Hal ini penting agar tidak
terjadi overlapping antara pembelajaran biologi di SD, SMP dan SMA. Akibatnya
dapat berdampak pada ketidakjelasan grade
di setiap jenjang pendidikan yang memunculkan kebingungan yang berujung stress
dan frustasi terhadap anak dalam mengikuti pembelajaran di kelas. Selain itu,
seorang Guru biologi hendaknya dapat memiliki kemampuan dalam mengembangkan
kurikulum nasional tentang pembelajaran biologi menjadi kurikuum berbasis
sekolah yang lebih kontekstual bagi anak. Penjabaran kurikulum menjadi silabus
pembelajaran yag sesuai dengan resources yang ada, akan dapat menciptakan
situasi pembelajaran yang bermakna dan dimaknai oleh anak.
BAB III
KESIMPULAN
Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam
pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan
sebagiaprofesi yang bermartabat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya
adalah kompetensi.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu
berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan diwujudkan dalam
bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu. Kompetensi
tersebut salah satunya adalah kompetensi profesional. Adapun pengertian
kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonymous. http:/www.iitedu/-it/delphi.html.
Sudarsono Sudirjo. (1995). Disertasi. IKIP Jakarta.
Yanto Suryana (2010). Kumpulan Materi-materi Perkuliahan Pemantapan Kemampuan Profesional dan
Profesionalitas Guru PAUD. STKIP Pancasakti.
Depdiknas. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
No comments:
Post a Comment