Monday, May 21, 2018

PERISTIWA ADMINISTRATIF KEPENDUDUKAN

Di dalam administrasi diperlukan petunjuk beberapa kali suatu peristiwa administratif kependudukan tertentu terjadi dalam satu tahun di desa/kelurahan yang bersangkutan.
"Berapa kali" ini yang juga lazim disebut frekuensi, adakalanya dinyatakan dalam prosentase (%) atau Promille (0/00).
Yang termasuk peristiwa administratif kependudukan antara lain :
a. Kelahiran
b. Kematian
c. Kedatangan
d. Kepindahan
e. Nikah
f. Talak/Cerai
g. Rujuk

Rumah Tangga
     Rumah tangga, lazim juga disebut keluarga atau somah. satu rumah tangga ialah satu kesatuan masyarakat penduduk yang terkecil. Faktor pengikat anggota-anggotanya ada bermacam-macam, ditinjau dari beberapa segi. Dari segi sosiologis, bisa jadi faktor pertalian darahlah yang mengikat anggota-anggota itu. Namun dari segi administrasi negara dapur dan tanggung jawablah yang dijadikan faktor pengikat.
Misalnya seorang anak dari desa/kelurahan X, pindah ke dan "bayar makan" di suatu rumah tangga di desa/kelurahan Y. Kepala Rumah tangga yang berkenan bertanggung jawab atas anak itu. Maka walaupun tidak ada hubungan darah anak tersebut dipandang dari Desa/Kelurahan X ke Desa/Kelurahan Y, jadi hanya menumpang saja, dipandang sebagai anggota rumah tangga. Kalau anak itu tidak berpindah dari desa/kelurahan X ke Y, jadi hanya menumpang saja selama ia belajar atau bekerja. atau ia dapat menjadi penduduk sementara, melalui prosedur yang berlaku.

Pindah dan Bepergian
      Misalnya si A telah mencatatkan diri sebagai penduduk desa atau kelurahan daerah X. Pada suatu hari ia melepaskan diri dari kependudukan daerah X, lalu mendaftarkan diri menjadi penduduk daerah Y. Tindakan atau hal melepaskan diri dari ikatan kependudukan baru itulah yang disebut pindah.
       Yang dimaksud dengan bepergian ialah tindakan untuk atas kemauan sendiri keluar dari batas-batas daerah atau daerah kependudukannya secara sah, tanpa melepaskan kependudukannya yang ada.

TAMU
a. dalam arti luas, setiap orang yang bukan si penduduk suatu desa/kelurahan tetapi berada di dalam wilayah desa/kelurahan itu disebut tamu.
Orang-orang tersebut ada yang bertujuan :
- atas kemauannya sendiri, dan ada juga yang
- bukan atas kemauannya sendiri, misalnya orang-orang ayng tersesat, dipaksa dan sebagainya

b. Administrasi Tamu
Pada prinsipnya setiap orang yang berada di dalam wilayah desa/kelurahan yang bukan domisilinya wajib melaporkan diri kepada Kepala Desa/Lurah di mana ia berada, demi kepentingannya sendiri.
Namun demikian di dalam praktek hal ii sulit dilaksanakan, dirasa terlalu "kaku"
Maka di dalam administrasi sehari-hari pelaporan hanya wajib dilakukan sepanjang bermanfaat buat administrasi desa/kelurahan saja.
   Tamu-tamu yang ada sangkutpautnya dengan administrasi desa/kelurahan perlu melapor jadi :
- Tamu Dinas, yaitu instansi pemerintah yang hendak melakukan dinas di desa/kelurahan
- tamu yang oleh peraturan yang berlaku wajib melaporan diri
- Tamu, yaitu orang-orang yang hendak berhubungan dengan pemerintah desa/kelurahan
- Tamu, yang hendak berada di desa/kelurahan itu selama lebih 24 jam berturut-turut

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive