Berikut ini dikemukakan
beberapa batasan pendidikan yang berbeda berdasarkan fungsinya :
1. Pendidikan sebagai Proses Transformasi
Budaya
Sebagai
proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan
budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai kebudayaan
tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda.
Nilai-nilai tersebut mendapatkan respon yang berbeda, seperti :
-
Nila-nilai
yang masih cocok diteruskan, misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggung
jawab dan lain-lain.
-
Nilai-nilai
yang kurang cocok diperbaiki, misalnya tata cara pesta perkawinan yang terlalu
berlebihan.
-
Nilai-nilai
yang tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks yang dahulu ditabukan diganti
dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal.
Disini tampak
bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara
estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas menyiapkan peserta didik untuk masa depannya.
2. Pendidikan Sebagai Proses
Pembentukan Pribadi
Sebagai
proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang
sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
Sistematis oleh karena
proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap bersinambungan (prosedural)
dan sistemik oleh karena berlangsung dalam semua situasi kondisi, disemua
lingkungan yang saling mengisi (lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat).
Dalam posisi manusia
sebagai mahluk serba terhubung, pembentukan pribadi meliputi pengembangan
penyesuaian diri terhadap lingkungan, terhadap diri sendiri, dan terhadap
Tuhan.
3. Pendidikan sebagai proses Penyiapan
Warga Negara
Pendidikan
sebagai penyiapan warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana
untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Istilah baik
disini bersifat relatif, tergantung
kepada tujuan nasional masing-masing bangsa, karena masing-masing memiliki
falsafah hidup yang berbeda.
Bagi
bangsa Indonesia, warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak
dan kewajiban sebagai warga negara, hal ini ditetapkan UUD 1945 Pasal 27 yang
menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada
kecualinya”.
4. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga
Kerja
Pendidikan
sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta
didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa
pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja. Ini menjadi misi
penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan
manusia.
Didalam UUD 1945 Pasal
27 ayat 2 menyatakan bahwa : “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
No comments:
Post a Comment