Kegiatan peningkatan
kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga
bias dipertanggungjawabkan baik secara akademik, moral, maupun keprofesian.
Dengan demikian,
disamping hasil penilaian kinerja, uji kompetensi menjadi salah satu basis
utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi
esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh
guru seperti yang telah dijelaskan di atas, yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik
peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang
guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan
interes yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum,
seorang
guru harus mampu mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masingmasing
dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Guru harus mampu
mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan
harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah
dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a.
Penguasaan
terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional
dan intelektual.
b.
Penguasaan
terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.
Mampu
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
f.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.
Melakukan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran.
i.
Melakukan tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi
Kepribadian
Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh
suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas
generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam
pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang
pendidik. Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses
pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses itu sesuai
dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk norma,
moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik peserta didik
sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan
menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian peserta didik yang kuat. Guru dituntut
harus mampu membelajarkan peserta didiknya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai
buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib,
dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan
dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati
adalah:
a.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan
masyarakat.
c.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.
Menunjukan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan
panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam
kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan
masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan
kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan
dengan lancar,
sehingga jika ada keperluan dengan orang tua peserta didik, para guru tidak
akan mendapat
kesulitan.
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam
berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang
menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya
dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini.
a. Bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi di tempat
bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk
lain.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki
guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.
Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta
didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan
bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan
menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan
jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku
terbaru, mengakses dari internet, selalu
mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan
dan tugas sebagai sumber materi yang tidak
pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh peserta didik
sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran
yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
Keaktifan pesertadidik harus selalu
diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar
yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong pesertadidik
untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep
yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia,
sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar
sambil bermain, sesuai kontek materinya.
Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik
metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan
prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsipprinsip
lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat
melaksanakan
sesuai dengan tujuan yang
ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan
tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir soal secara benar, agar tes yang digunakan dapat
memotivasi pesertadidik belajar.
Kemampuan
yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari
aspek-aspek berikut ini.
a.
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c.
Mengembangkan materi
pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Seperti
dijelaskan di atas, untuk mengetahui kompetensi guru dilakukan uji kompetensi.
Melalui uji
kompetensi guru dapat dirumuskan profil kompetensinya. Kondisi nyata itulah
yang menjadi dasar
peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi menjadi
basis utama desain
program peningkatan kompetensi guru.
Uji
kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru.
Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu,
sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan
menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang
diujikan. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti
berikut ini.
a.
Valid,
yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang
dikumpulkan harus
mencukupi serta terkini dan asli.
b.
Reliabel,
yaitu uji komptensi bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang
relatif sama
walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
c.
Fleksibel,
yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi
peserta
uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
d.
Adil,
yaitu uji kompetensi tidak boleh ada diskriminasi terhadap guru, dimana mereka
harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat
dari kelompok mana dia
berasal.
e.
Efektif
dan efisien, yaitu uji kompetensi tidak mengorbankan sumber daya dan waktu yang
berlebihan
dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan.
Uji kompetensi
sebisa mungkin dilaksanakan di tempat kerja atau dengan mengorbankan waktu dan biaya yang sedikit.
Uji
kompetensi dilakukan dengan strategi tertentu. Strategi uji kompetensi
dilakukan seperti berikut
ini.
1.
Dilakukan
secara kontinyu bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme sertifikasi
maupun bersamaan
dengan penilaian kinerja.
2.
Dapat dilakukan secara manual (offline), online,
atau kombinasinya.
3.
Memberi perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu,
misalnya guru produktif, normatif, guru TK/LB, atau melalui tes kinerja atau
performance
test.
4.
Dimungkinkan penyediaan bank soal yang memenuhi
validitas dan reliabilitas tertentu, khusus untuk ranah pengetahuan.
5.
Sosialisasi pelaksanaan program dan materi uji
kompetensi
No comments:
Post a Comment