Jenis Program
Peningkatan kompetensi guru guru dilaksanakan
melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dan
bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
Pendidikan dan Pelatihan
a. Inhouse
training
(IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP,
sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi
pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam
meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini
diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
b.
Program
magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri
yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan
bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang
sejenisnya. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan
bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan
memerlukan pengalaman nyata.
c.
Kemitraan
sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama
dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya
dapat dilakukan di sekolah atau di tempat
mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang
dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh
guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d.
Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh
dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu,
melainkan dengan
sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar
jarak jauh dilakukan dengan
pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu
kota kabupaten atau di propinsi.
e.
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis
ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana
program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan
tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi.
Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan
adanya perkembangan baru dalam keilmuan
tertentu.
f.
Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat
di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru
dalam beberapa kemampuan seperti
melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.
Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan
oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas,
rotasi tugas
mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan,
diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.
Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui
pendidikan lanjut juga merupakan alternatif
bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam
pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik
di dalam maupun di luar negeri, bagi guru
yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu
guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
No comments:
Post a Comment