Dalam Islam dikenal dua buah hukum wajib dalam
kejidupan beribadah kepada Allah sehari-hari, yaitu:
1.
Wajib Ain
Wajib ain adalah suatu
kwajiban untuk melaksankan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib mutlak dan
berlaku pada setiap orang manusia atau individu di muka bumi ini.
Contoh wajib ain :
-belajaer menunutt ilmu
sampai ke negeri cina
Sholat lima waktu
Berpuasa di bulan ramadahn
2.
Wajib kifayah
Wajib kifayah adalah suatu
kewajiban unytuk melaksanakan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib
mmutlak dan berlaku hanya pada satu, beberapa atau sebagian orang saja, asalkan
pada suatu lingkungan atau komunitas ada yang telah atau dapat melaksanakannya.
Secara skala perbandingannya harus sesuai dengan yang dbutuhkan oleh suatu
lingkungan tersebut.
Contoh wajib kifayah:
Memenadikan , menyolatkan dan
menguburkan jenazah orang meninggal
-
Membantu orang yang sedang
tertimpa musibah
-
Membersihkan masjid dan mushola
Dalam syariat Islam kita menjumpai tentang
hukum, diantaranya wajib, Sunah (mandub), makruh, haram, dan mubah. Hukum-hukum
ini dalam ilmu Ushul Fiqih biasa disebut dengan hukum taklifi yang berkaitan
dengan perbuatan manusia. Wajib dapat dibagi-bagi berdasakran substansi, waktu,
dan objek yang mengerjakan.
A.
Pembagian wajib berdasarkan
substansi
Berdasarkan subastansinya
wajib bisa dibagi menjadi 2 macam :
1.
Wajib Mu’ayin
Secara bahsa mu’ayin adalah sesuatu yang sudah jelas atau
tentu. Adapun menuut istilah wajib mu’ayin adalah wajib yang sudah dijleaskan
kadar ukuran serta tata caranya kita tidak dapat mengelak dari tuntutan
perintah kewajiban itu. Misalnya kewajiban kita dlaam melaksanakan zakat.
Apbila harta kita suadah samapai satu nisab, maka kikta harus mengeluarkan
zakatnya dan tidak ada pilihan lagi bagi kita jika kita meninggalkannya atau
tidak mengeluarkan zakat tersebut, maka kita akan berdosa.
2.
Wajib Mukhoyir
Mukhoyir secara bahasa artinya memilih sedangkan menurut
istyilah wajib mukhoyir adalah perinaj yang mewjaibkankepada kita untuk
melaksankan perintah tersebut namun di sini ada pilihan bagi mukalaf untuk
memilih salah satu di antara kewajiban terebut. Contohnya kewajiban dalam
emmbayar kifarat, Allah SWT memerintahkan kpada kita untuk memerdekakan budak
atau mmemberi makan terhadap 10 orang fakir miskin atau memberi pakaian kepada
20 fakir miskin, disini kita dapat memilih mana yang mau kita kerjakan, apakah
memerdekakan budak, atau memberi fakir miskin dan apabila kita telah
mengerjakan salah satu pilihan tersebut, maka gugurlah ketiga-ketugabtya
artinya perintah Allah untuk membayar kifarat telah gugur.
B.
Pembagian berdasarkan waktu
pelaksanaannya
Berdasarkan waktu
pelaksanaannya, wajib dibagi menjadi 3 bagian :
1.
Wajib Mudloyaq
Wajib mudloyaq adlaah wajib yang wkatu pelaksanaan sesuai
dengan perintah yang disyariatkan, tidak bisa ditambah ataupun dikurang.
Contohnya adalah perintah puasa. Allah telah menyariatkan kepada hamabnya untuk
berpuasa mulai terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari kita tidak dapat
menambahnya ataupun menguranginyakadar waktu yang telah ditentukan oleh
syariat.
2.
Wajib Yunaqqis
Wajib Yunaqqis adalah wajib yang pelaksanaannya lebh sedikit
atau berkurang daripada waktu yang teah ditentukan oleh syariat. Contohnya
adalah orang wanita yang sedang haid ketika dia dilarang sholat, tteapi pada
jam 2 siang tiba-tiba hadnya m\berhenti maka dia wajib sholat dzuhur padahal
sholat dzuhur sebenarnya mulai jam 12 sampai jam 3 kurang lebih ada 3 jam.
Ytapi wnaita dinisini memiliki waktyu dzuhur mulai jam 2 sampai jam 3 atau
memiliki waktu 1 jam, maka disinilahwaktunya brkurang daie pada waktu yang
telah ditentukan oleh syariat.
3.
Wajib Muwasi’
Wajib muwasi’ adalh wajib yang pelaksanaannya melebihi
daripada waktu yang telah dtentukanoleh syariat. Contohnya sholat 5 waktu.
Misalnya kita mempunyai waktu untuk sholat dzuhur 3 jam, tapi mungkin wkatu
yang kita perlukan untuk sholat hanya 30 menit maksimal, maka waktu kita pakai
dalam melaksanakan sholat lebih dari 2 jam 30 menit.
C.
Berdasarkan objek pelaksana
Berdasarkan objek yang harus
melaksanakan kewajiban, wajib dibedakan menjadi 2 bagian :
1.
Wajib Ain
Wajib ain adalah suatu
kwajiban untuk melaksankan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib mutlak
dan berlaku pada setiap orang manusia atau individu di muka bumi ini.
Contoh wajib ain :
-belajaer menunutt ilmu
sampai ke negeri cina
Sholat lima waktu
Berpuasa di bulan ramadahn
2.
Wajib kifayah
Wajib kifayah adalah suatu
kewajiban unytuk melaksanakan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib
mmutlak dan berlaku hanya pada satu, beberapa atau sebagian orang saja, asalkan
pada suatu lingkungan atau komunitas ada yang telah atau dapat melaksanakannya.
Secara skala perbandingannya harus sesuai dengan yang dbutuhkan oleh suatu
lingkungan tersebut.
Contoh wajib kifayah:
Memenadikan , menyolatkan dan
menguburkan jenazah orang meninggal
-
Membantu orang yang sedang
tertimpa musibah
-
Membersihkan masjid dan mushola
No comments:
Post a Comment