1. Prinsip-prinsip Umum
Secara
umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a. Demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b. Satu kesatuan yang sistemik
dengan sistem terbuka dan multimakna.
c. Suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
d. Memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran.
e. Memberdayakan
semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan pendidikan.
2. Prinsip-pinsip Khusus
Secara
khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a. Ilmiah,
keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator
harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b. Relevan, rumusannya
berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik
profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
c. Sistematis,
setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan
secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
fungsional dalam mencapai kompetensi.
d. Konsisten,
adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
e. Aktual
dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan
Ipteks.
f. Fleksibel,
rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
jaman.
g.
Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang
yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan
profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
h.
Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan
profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan
berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
i.
Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan
profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang
bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka
membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu
menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
j.
Memandirikan, setiap guru secara terus menerus
diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan,
sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi
profesinya.
k. Profesional,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan
mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l. Bertahap,
dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan
tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
m. Berjenjang,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang
berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar
kompetensi.
n.
Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi
dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu
pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran
kompetensi guru;
o. Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dapat
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
p.
Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa
digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh
pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan
kompetensi
dan kinerja guru.
q.
Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan
sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
No comments:
Post a Comment