Perlu dibedakan antara etika politik dengan moralitas
politisi. Moralitas politisi menyangkut mutu moral negarawan dan politisi
secara pribadi (dan memang sangat diandaikan), misalnya apakah ia korup atau
tidak (di sini tidak dibahas). Etika politik menjawab dua pertanyaan:
- Bagaimana
seharusnya bentuk lembaga-lembaga kenegaraan seperti hokum dan Negara
(misalnya: bentuk Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah
etika institusi.
- Apa
yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa
yang harus mau dicapai baik oleh badan legislative maupun eksekutif.
Etika politik adalah perkembangan filsafat di zaman
pasca tradisional. Dalam tulisan para filosof politik klasik: Plato,
Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan
pelbagai unsur etika politik, tetapi tidak secara sistematik. Dua pertanyaan
etika politik di atas baru bisa muncul di ambang zaman modern, dalam rangka
pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan tidak lagi menerima
tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk kenegaraan menurut
ratio/nalar, secara etis.
Maka sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan
pokok-pokok etika politik seperti:
- Perpisahan
antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara (John Locke)
- Kebebasan
berpikir dan beragama (Locke)
- Pembagian
kekuasaan (Locke, Montesquie)
- Kedaulatan
rakyat (Rousseau)
- Negara
hokum demokratis/republican (Kant)
- Hak-hak
asasi manusia (Locke, dsb)
- Keadilan
social
B. Lima
Prinsip Dasar Etika Politik Kontemporer
Kalau lima prinsip itu berikut ini disusun menurut
pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan
situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang
sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern (yang belum ada
dalam Pancasila adalah perhatian pada lingkungan hidup).
1. Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.
Prinsip pluralism terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha
Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didisriminasikan
karena keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan
karakter koletif bangsa.
2. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun
kontekstual:
- Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat,
melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
- Kontekstual
karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang
modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan
seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Dibedakan tiga generasi hak-hak asasi manusia:
- Generasi
pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan
wajar di depan hokum.
- Generasi
kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial
- Generasi
ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya
minoritas-minoritas etnik).
Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak
kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak
boleh dibiarkan (impunity).
3.
Solidaritas Bangsa
Solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup
demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib
sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi
dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain.
Sosialitas manusia berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok
etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini
termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan
itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu
dilanggar dengan kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti
kejujuran, tanggung-jawab, sikap objektif, dan kompetensi orang/kelompok orang
yang korup. Korupsi membuat mustahil orang mencapai sesuatu yang mutu.
4. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada
manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok
pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan
pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi
berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang
memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan
rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memrlukan sebuah system
penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi
hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:
- Pengakuan
dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip
mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
- Kekuasaan
dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hokum (Negara hukum
demokratis). Maka kepastian hokum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi
(karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan
Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam
kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan.
Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan
social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang
maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut.
Tuntutan keadilan social tidak boleh dipahami secara
ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama
tertentu; keadilan social tidak sama dengan sosialisme. Keadilan social adalah
keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan social diusahakan dengan
membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Di mana perlu
diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat structural, bukan
pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak
dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu (misalnya para pemimpin),
melainkan dalam struktur-struktur politik/ekonomi/social/budaya/ideologis. Struktur-struktur
itu hanya dapat dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak hanya dengan
kehendak baik dari atas. Ketidakadilan structural paling gawat sekarang adalah
sebagian besar segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain adalah
diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar
ras, suku dan budaya.
Dalam
pendapat penulis, tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang
adalah:
- Kemiskinan,
ketidakpedulian dan kekerasan social.
- Ekstremisme
ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana
mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan
pendapat mereka pada masyarakat.
- Korupsi.
No comments:
Post a Comment