Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum
dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu :
1.Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu
terjamin keselamatan dan kesehatannya
sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
2.Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar
selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
3.Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat
dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.Sedangkan secara khusus antara
lain :
4.Mencegah atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan
penyakit akibat kerja.
5.Mengamankan mesin,
instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
6 Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman,
sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan
pekerjaan.
3.
DASAR HUKUM
Sebagai dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
- Keputusan
Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
yang disempurnakan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata
Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
4.
PEMBENTUKAN
a. Syarat Pembentukan
*Setiap tempat kerja dgn kriteria
tertentu,pengusaha/pengurus wajib membntk P2K3..
b. Syarat Keanggotaan
1. Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja terdiri atas unsur
pengusaha dan tenaga kerja
yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
2. Sekretaris Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja atau
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
3.Ketua P2K3 ialah Pimpinan
Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk
(khusus untuk kelompok
perusahaan/centra industri).
4.Jumlah dan susunan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai
berikut :
A.Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih,
jumlah anggota
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang
terdiri dari 6 (enam) orang mewakili
pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam)
orang mewakili tenaga kerja.
B.Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50
(lima puluh) orang sampai 100 (seratus)
orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6
(enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang
mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan
3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
C.Perusahaan yang mempunyai
tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya
sangat berat jumlah
anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang
mewakili
pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
D. Kelompok perrusahaan
yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap
anggota kelompok, jumlah
anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga)
orang mewakili
pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
c. Struktur Organisasi
1. Bentuk
organisasi dan kepengurusan
Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada
besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya.
Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua,
seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur
pengusaha dan pekerja.
a.Ketua
dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan yang mempunyai kewenangan
dalam menetapkan kebijaksanaan di
perusahaan.
b.Sekretaris dapat dijabat oleh
ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang
dipersiapkan untuk menjadi
Petugas K3.
c.Para anggota terdiri
dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah
memahami permasalahan
K3.
d. Program Kerja Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
1.Identifikasi masalah
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2.Pendidikan dan pelatihan.
3.Sidang-sidang.
4.Rekomendasi.
5.Audit.
No comments:
Post a Comment