Friday, May 11, 2018

FUNGSI DANTUJUAN PEMBENTUKAN K3 DAN PELAKSANAAN P2K3


        Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu :
   1.Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin   keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
         2.Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
         3.Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.Sedangkan secara khusus antara lain :
         4.Mencegah atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
         5.Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
         Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.




3.    DASAR HUKUM
   Sebagai dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (K3)  ialah Undang-undang    No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
      -   Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan
    Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia
    Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan  
    Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
      -  Keputusan  Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina
   Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

4.    PEMBENTUKAN 
       a. Syarat Pembentukan
            *Setiap tempat kerja dgn kriteria tertentu,pengusaha/pengurus wajib membntk P2K3..
       b.  Syarat Keanggotaan
      1.  Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur
          pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
      2. Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan   
          Kesehatan Kerja atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja  di perusahaan.
      3.Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk
         (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
      4.Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai
         berikut :
     
      A.Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota  
    sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili
    pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
     
      B.Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus)
    orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang
    mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
     
      C.Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya
           sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang  
           mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
     
     D. Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap  
          anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga)
          orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
      
c. Struktur Organisasi
1.                        Bentuk organisasi dan kepengurusan
Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.  
     
a.Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan yang mempunyai kewenangan
   dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
     
      b.Sekretaris dapat dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang
         dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
     
      c.Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah
         memahami permasalahan K3. 

       d. Program Kerja Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
      1.Identifikasi masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
      2.Pendidikan dan pelatihan.
      3.Sidang-sidang.
      4.Rekomendasi.

      5.Audit.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive