Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana
terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat,
pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk
menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3
juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
1.
Mengurangi jam kerja yang hilang
akibat kecelakaan kerja.
2.
Menghindari kerugian material dan
jiwa akibat kecelakaan kerja.
3.
Menciptakan tempat kerja yang aman,efisien dan produktif dlm
melakukan
aktifitas pekerjaan
4.
Terciptanya rasa aman, nyaman serta selamat dalam bekerja.
5.
Meningkatkan image market terhadap
perusahaan.
1.Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan
perusahaan. Perawatan terhadap
mesin dan peralatan semakin baik,
sehingga membuat umur alat semakin lama.
Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER
NO:PER.05/ MEN/1996 sebagai berikut:
1. Komitmen dan Kebijakan
- Kepemimpinan dan Komitmen
- Tinjauan Awal K3
- Kebijakan K3
2.Perencanaan
- Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian
dan Pengendalian Resiko
- Peraturan Perundangan dan
Persyaratan Lainnya
- Tujuan dan Sasaran
- Indikator Kinerja
- Perencanaan Awal dan Perencanaan
Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3.Implementasi
a. Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
- Integrasi
- Tanggungjawab dan Tanggung Gugat
- Konsultasi,
Motifasi dan Kesadaran
- Pelatihan
dan Kompetensi
b.Jaminan
Kemampuan SDM Sarana dan Dana
- Komunikasi
- Pelaporan
- Pendokumentasian
- Pengendalian Dokumen
- Pencatatan
dan Manajemen Informasi
c. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian
dan Pengendalian Resiko
- Identifikasi Sumber Bahaya
- Penilaian Resiko
- Tindakan Pengendalian
- Perancangan dan Rekayasa
- Pengendalian
Administratif
- Tinjauan Ulang Kontrak
- Pembelian
- Prosedur
Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
- Prosedur Menghadapi Insiden
- Prosedur
Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4. Pengukuran dan Evaluasi
a.Inspeksi dan Pengujian
b. Audit SMK3
c.Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Kekurangan
yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas
dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat
dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia
dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal.
Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga
Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan
dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan
badan sertifikasi swasta.
Dengan banyaknya keuntungan dalam
penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup
representatif bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan
SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar ?
Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam
menghadapi pasar terbuka.
No comments:
Post a Comment