Pendidikan adalah suatu upaya sadar untuk
mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Usaha sadar itu tidak boleh
dilepaskan dari lingkungan peserta didik berada, terutama dari lingkungan
budayanya, karena peserta didik hidup tak terpishkan dalam lingkungannya dan bertindak sesuai
dengan kaidah-kaidah budayanya. Pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip
itu akan menyebabkan peserta didik tercerabut dari akar budayanya. Ketika hal
ini terjadi, maka mereka tidak akan mengenal budayanya dengan baik sehingga ia
menjadi orang “asing” dalam lingkungan budayanya. Selain menjadi orang asing,
yang lebih mengkhawatirkan adalah dia menjadi orang yang tidak menyukai
budayanya.
Budaya, yang
menyebabkan peserta didik tumbuh dan berkembang, dimulai dari budaya di
lingkungan terdekat (kampung, RT, RW, desa) berkembang ke lingkungan yang lebih
luas yaitu budaya nasional bangsa dan budaya universal yang dianut oleh ummat
manusia. Apabila peserta didik menjadi asing dari budaya
terdekat maka dia tidak mengenal dengan baik budaya bangsa dan dia tidak
mengenal dirinya sebagai anggota budaya bangsa. Dalam situasi demikian, dia
sangat rentan terhadap pengaruh budaya luar dan bahkan cenderung untuk menerima
budaya luar tanpa proses pertimbangan (valueing). Kecenderungan itu
terjadi karena dia tidak memiliki norma dan nilai budaya nasionalnya yang dapat
digunakan sebagai dasar untuk melakukan pertimbangan (valueing).
Semakin kuat seseorang memiliki dasar pertimbangan,
semakin kuat pula kecenderungan untuk tumbuh dan berkembang menjadi warga negara yang baik.
Pada titik kulminasinya, norma dan nilai budaya secara kolektif pada tingkat makro akan
menjadi norma dan nilai budaya bangsa. Dengan demikian, peserta didik akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki wawasan, cara berpikir, cara bertindak, dan cara
menyelesaikan masalah sesuai dengan norma dan nilai ciri ke-Indonesiaannya. Hal
ini sesuai dengan fungsi utama pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas,
“mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu,
aturan dasar yang mengatur pendidikan nasional
(UUD 1945 dan UU Sisdiknas) sudah memberikan landasan yang kokoh untuk
mengembangkan keseluruhan potensi diri seseorang sebagai anggota masyarakat dan
bangsa.
Pendidikan adalah suatu proses enkulturasi, berfungsi mewariskan
nilai-nilai dan prestasi masa lalu ke generasi mendatang. Nilai-nilai dan
prestasi itu merupakan kebanggaan bangsa dan menjadikan bangsa itu dikenal oleh
bangsa-bangsa lain. Selain mewariskan, pendidikan juga memiliki fungsi untuk
mengembangkan nilai-nilai budaya dan prestasi masa lalu itu menjadi nilai-nilai
budaya bangsa yang sesuai dengan kehidupan masa kini dan masa yang akan datang,
serta mengembangkan prestasi baru yang menjadi karakter baru bangsa. Oleh
karena itu, pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan inti dari suatu proses pendidikan.
Proses pengembangan
nilai-nilai yang menjadi landasan dari karakter itu menghendaki suatu proses yang berkelanjutan,
dilakukan melalui berbagai mata pelajaran yang ada dalam kurikulum
(kewarganegaraan, sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, bahasa
Indonesia, IPS, IPA, matematika, agama, pendidikan jasmani dan olahraga, seni,
serta ketrampilan). Dalam mengembangkan pendidikan karakter
bangsa, kesadaran akan siapa dirinya dan bangsanya adalah bagian yang teramat
penting. Kesadaran
tersebut hanya dapat terbangun dengan baik melalui sejarah yang memberikan pencerahan dan
penjelasan mengenai siapa diri bangsanya
di masa lalu yang menghasilkan dirinya dan bangsanya di masa kini. Selain itu,
pendidikan harus membangun
pula kesadaran, pengetahuan, wawasan, dan nilai berkenaan dengan lingkungan
tempat diri dan bangsanya hidup (geografi), nilai yang hidup di masyarakat
(antropologi), sistem sosial yang berlaku dan sedang berkembang (sosiologi),
sistem ketatanegaraan, pemerintahan, dan politik (ketatanegaraan/politik/
kewarganegaraan), bahasa Indonesia dengan cara berpikirnya, kehidupan
perekonomian, ilmu, teknologi, dan seni. Artinya, perlu ada upaya terobosan kurikulum berupa pengembangan
nilai-nilai yang menjadi dasar bagi pendidikan budaya dan karakter bangsa.
Dengan terobosan kurikulum yang demikian, nilai dan karakter yang dikembangkan
pada diri peserta didik akan sangat kokoh dan memiliki dampak nyata dalam
kehidupan diri, masyarakat, bangsa, dan bahkan umat manusia.
Pendidikan budaya dan
karakter bangsa dilakukan melalui pendidikan nilai-nilai atau kebajikan yang
menjadi nilai dasar budaya dan karakter bangsa. Kebajikan yang menjadi atribut
suatu karakter pada dasarnya adalah nilai. Oleh karena itu pendidikan budaya
dan karakter bangsa pada dasarnya adalah pengembangan nilai-nilai yang berasal
dari pandangan hidup atau ideologi bangsa Indonesia, agama, budaya, dan
nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan nasional
No comments:
Post a Comment