MAKNA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
A.
HAKIKAT
DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Latar
belakangan Proklamasi Kemerdekana Indonesia diawali dengan djatuhkannya bom
atom oleh Amerika Serikat pada tgl 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima Jepang dan
tanggal 9 Agustus 1945 dijatuhkan lagi di kota Nagasaki Jepang. Kemudian Jepang
menyerah tanpa syarat pada sekutu. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan
sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia terlepas dari
belenggu penjajahan Jepang. Para pemuda menuntut segera dilakukan Proklamasi
Kemerdekaan. Namun hal ini ditentang oleh golongan tua antara lain Soekarno dan
Hatta. Mereka ragu bahwa Jepang belum menyerah sepenuhnya, bahkan nanti akan
ada pertumpahan darah.
Pada
saat itu para pemuda kehilangan kesabaran kemudian membawa Soekarno dan Hatta
dengan tujuan agar tidak terpengaruh dengan Jepang. Para pemuda meyakinkan
kepada Soekarno dan Hatta bahwa Jepang sudah menyerah dan para pemuda pejuang
telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung resikonya. Kemudian para
pemuda mengirim Ahmad Soebardjo untuk menemui Soekarno dan Hatta di penampungan
sementara, untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Setelah tiba
di Jakarta, mereka langsung ke rumah Laks. Maeda di Oranye Nassau Boulevard
yang diperkirakan aman dari Jepang. Kemudian disusun naskah teks proklamasi
dimana konsep Soekarno yang disepakati dan lalu diketik oleh Sayuti Malik. Pada
pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan
proklamasi dilakykan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan TImur No.
56 Jakarta.
MAKNA PROKLAMASI
Proklamasi berasal dari kata
“proclamatio” (bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat.
Proklamasi kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya
kemerdekaan tersebut. Proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat
merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan suatu bangsa.
Proklamasi yang telah dibacakan oleh
Soekarno-Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi
Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan
bernegara. Proklamasi kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar dari
tata hukum di Indonesia.
B.
SUASANA
KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
- Pengertian
konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Konstitusi
sering disebut Undang-Undang Dasar meskipun arti konstitusi sendiri adalah
hukum dasar yang tertulis dan yang tidak tertulis. Sedangkan UUD adalah hukum
dasar tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.
Konvensi
mempunyai sifat :
a.
Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang
b.
Tidak bertentangan dengan UUD
c.
Diterima seluruh pihak
d. Bersifat
pelengkap
- Isi
Undang-undang Dasar
Isi
UUD pada umumnya terdiri dari :
a.
Organisasi negara
b.
Hak-hak asasi manusia
c.
Prosedur mengubah UUD
d.
Ada kalanya memuat larangan mengubah
sifat tertentu dari UUD
e. Sering
pula memuat cita-cita dan asas-asas negara
- Suasana
Kebatinan Konstitusi Pertama ?
Bagian
pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945, dikarenakan didalamnya
terkandung empat pokok pikiran yang pada hakekatnya penjelmaan asas kerohanian
negara.
Bagian
pembukaan UUD 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan
tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.
No comments:
Post a Comment