BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pajak
menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan
tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian atau fakta di
atas mengungkapkan bahwa tujuan pajak adalah untuk memakmurkan rakyat atau
membuat rakyat menjadi sejahtera.
Tujuan
pemerintah tentang pajak sebagai usaha untuk mencapai kemakmuran belum berjalan
dengan baik karena di dalam pelaksanaannya masih banyak terdapat
ketimpangan-ketimpangan yang menghambat proses tersebut. Menjadi suatu masalah
yang besar ketika negara kehilangan kepercayaan dari rakyatnya karena pajak
tidak dapat mencapai tujuannya. Hal itu diakibatkan pengelolaan dan pelaksana
pengelolaan yang tidak transparan serta adanya penyelewengan atau pelanggaran
di tubuh instansi yang mengurus pajak.
Jika
Pajak dilihat dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber
daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak
menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan
jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Ini
juga berarti pemerintah mempunyai kuasa monopoli di dalam perekonomian yang
tercermin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2. Yang mana sumber ekonomi yang
menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai dan dikelola oleh Negara. Pajak
mempunyai fungsi Fungsi anggaran merupakan sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan. Pajak juga berfungsi sebagai pengatur pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas perekonomian
dalam hal yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Pajak mempunyai
andil dalam pembentukkan harga pasar. Contoh dari fungsi pajak yaitu berkaitan
dengan harga minyak tanah yang dikendalikan mealalui pajak dan subsidi agar
menjadi stabil.
Keadaan
perpajakkan di Indonesia tidak begitu baik karena terdapat masalah dalam
pengelolaan dan pelaksana kegiatan pajak itu sendiri. Di tubuh instansi pajak
terdapat kepincangan berupa penyalahgunaan surat pajak atau NPWP dan surat
denda keterlambatan membayar pajak yang dipalsukan untuk kepentingan pribadi
oknum pajak. Contoh kasus Gayus Tambunan yang sedang hangat di media masa saat
ini yang dikenal dengan mafia pajak yang melakukan penipuan terhadap
surat-surat berkenaan pembayaran pajak oleh pemilik NPWP.
B.
Rumusan Masalah
Permasalahan
yang diangkat dalam hal ini adalah bagaimanakah pajak bisa mengatasi harga
pasar yang tidak stabil ?
C. Tujuan
Makalah
ini bertujuan menganalisa peran pajak dalam menjaga stabilitas perekonomian.
BAB II
PEMBAHASAN
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas
maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi Anggaran
(budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan
pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan
pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun
harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi Mengatur
(regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak
bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka
menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai
macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam
negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Indonesia,
dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai
subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas
domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga
menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai
pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Pajak
berhubungan dengan system ekonomi Negara yang merupakan campur tangan
pemerintah dalam perekonomian. System ekonomi yang di anut Indonesia adalah sistem
ekonomi campuran yang dinamakan Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila. System
ekonomi campuran adalah system ekonomi yang berada diantara sistem ekonomi
(Pihak swasta mempunyai memilih usaha) liberal dan sistem komando (pemerintah
sebagai pengatur perekonomian mutlak). Sistem ekonomi demokrasi pancasila
adalah sistem ekonomi yang berpedoman pada sila-sila pancasila atas dasar
demokrasi. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi
yang didapat dari pajak. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan
harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu
produk atau barang. Hal di atas bisa dilihat melalui skema circular flow
diagram dibawah ini:
Pajak didalam skema itu bertindak sebagai alat/ salah satu cara Negara/ pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk mengatur perekenomian yang melingkupi semua aspek perekonomian
Pajak
berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi sebagai contoh dalam rangka
menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai
macam fasilitas keringanan pajak dan dalam rangka melindungi produksi dalam
negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Pajak menjadikan harga barang dan jasa bervariasi tergantung besar pajak yang
dibebankan. Barang luar negeri bisanya lebih mahal dari barang produksi lokal
dengan jenis barang dan kualias yang sama pula, karena barang luar negeri
menanggung beban pajak yang tinggi dibandingkan barang lokal.
Masuknya
barang luar negeri ke dalam perekonomian menjadi pembanding dalam menentukan
harga standar yang dilakukan melalui kebijakan pajak sehingga barang lokal
terlindungi atau dapat bersaing dengan barang impor. Dengan pajak tidak terjadi
perang harga produk yang dapat memicu inflasi dan monopoli oleh pihak swasta.
Contohnya ditariknya atau dikuranginya subsidi pada minyak tanah atau BBM
mengakibatkan harga minyak tanah/ BBM naik yang berdampak naiknya ongkos
produksi dan ongkos distribusi sehingga harga barang lain ikut naik. Di lain
pihak pemerintah memberikan subsidi pada harga barang lain dan memberikan
bantuan kepada masyarakat agar perekonomian tetap stabil.
Di
dalam ilmu ekonomi harga adalah faktor utama yang mempengaruhi permintaan dan
penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian sedangkan
faktor lain adalah cateris paribus (Konstan). Sehingga harga pasar
adalah hal utama yang perlu dijaga kestabilannya di dalam perekonomian. Hal ini
berhubungan dengan fungsi pajak sebagai penjaga kestabilan perekonomian. Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang
efektif dan efisien.
Harga
yang tidak stabil dapat di atasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan
persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian. Dana Subsidi diperoleh melalui
pajak yang merupakan pendapatan Negara yang digunakan untuk pembangunan di
segala sector agar tujuan dapat tercapai. Pendapatan Negara hasil pajak dapat
berguna untuk pembangunan sumber daya manusia agar kemampuan terutama dalam
perekonomian dapat meningkat dalam usaha mencapai kesejahraan masyarakat.
Pembangunan fisik seperti jalur transportasi dapat terbangun kerena adanya
pendapatan pemerintah yang sebagia besar melalui pajak. Dengan lancarnya
transportasi dapat mengurangi ongkos produksi dalam hal pendistribusian faktor
produksi dan hasil produksi sehingga harga barang dan jasa dapat stabil dan
mengurangi masalah perekonomian.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan dapat disimpulkan beberapa hal dan dapat juga disimpulkan peran
pajak khususnya dalam kestabilan harga pasar dan umumnya kestabilan pasar
adalah sebagai berikut:
a.
Pajak
merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
b.
Pemerintah
mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak
c.
Pajak
berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi
d.
Di
dalam ilmu ekonomi harga adalah faktor utama yang mempengaruhi permintaan dan
penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian
e.
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
f.
Kestabilan
harga dapat dijaga dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan
pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak
yang efektif dan efisien.
g.
Subsidi
adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan
pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
h.
Harga
yang tidak stabil dapat di atasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan
persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian
No comments:
Post a Comment