Etika
Politik
Perlu
dibedakan antara etika politik dengan moralitas politisi. Moralitas politisi
menyangkut mutu moral negarawan dan politisi secara pribadi (dan memang sangat
diandaikan), misalnya apakah ia korup atau tidak (di sini tidak dibahas). Etika
politik menjawab dua pertanyaan:
- Bagaimana
seharusnya bentuk lembaga-lembaga kenegaraan seperti hokum dan Negara
(misalnya: bentuk Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah
etika institusi.
- Apa
yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa
yang harus mau dicapai baik oleh badan legislative maupun eksekutif.
Etika
politik adalah perkembangan filsafat di zaman pasca tradisional. Dalam tulisan
para filosof politik klasik: Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari
Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan pelbagai unsur etika politik, tetapi tidak
secara sistematik. Dua pertanyaan etika politik di atas baru bisa muncul di
ambang zaman modern, dalam rangka pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan
tidak lagi menerima tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk
kenegaraan menurut ratio/nalar, secara etis.
Maka sejak
abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
- Perpisahan
antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara (John Locke)
- Kebebasan
berpikir dan beragama (Locke)
- Pembagian
kekuasaan (Locke, Montesquie)
- Kedaulatan
rakyat (Rousseau)
- Negara
hokum demokratis/republican (Kant)
- Hak-hak
asasi manusia (Locke, dsb)
- Keadilan
social
Lima
Prinsip Dasar Etika Politik Kontemporer
Kalau lima
prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan
sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila
memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika
politik modern (yang belum ada dalam Pancasila adalah perhatian pada lingkungan
hidup).
1.
Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.
Prinsip
pluralism terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di
Indonesia tidak ada orang yang boleh didisriminasikan karena keyakinan
religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter koletif
bangsa.
2. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Hak-hak
asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual:
- Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat,
melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
- Kontekstual
karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang
modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan
seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Dibedakan
tiga generasi hak-hak asasi manusia:
- Generasi
pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan
wajar di depan hokum.
- Generasi
kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial
- Generasi
ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya
minoritas-minoritas etnik).
Kemanusiaan
yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras.
Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).
3.
Solidaritas Bangsa
Solidaritas
mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi
orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup
menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan
menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia
berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama,
kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan.
Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam
kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar
oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung-jawab,
sikap objektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korup. Korupsi membuat
mustahil orang mencapai sesuatu yang mutu.
4. Demokrasi
Prinsip
“kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau
sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk
menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain
harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang
dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau
dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi
demokrasi memrlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam
tindakan politik.
Demokrasi
hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:
- Pengakuan
dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip
mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
- Kekuasaan
dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hokum (Negara hukum
demokratis). Maka kepastian hokum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi
(karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan
Sosial
Keadilan
merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa
pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan
penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat
pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang
paling-paling bisa survive di hari berikut.
Tuntutan
keadilan social tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan
ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama tertentu; keadilan social tidak sama
dengan sosialisme. Keadilan social adalah keadilan yang terlaksana. Dalam
kenyataan, keadilan social diusahakan dengan membongkar
ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Di mana perlu
diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat structural, bukan
pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak
dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu (misalnya para pemimpin),
melainkan dalam struktur-struktur politik/ekonomi/social/budaya/ideologis. Struktur-struktur
itu hanya dapat dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak hanya dengan
kehendak baik dari atas. Ketidakadilan structural paling gawat sekarang adalah
sebagian besar segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain adalah
diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar
ras, suku dan budaya.
Dalam
pendapat penulis, tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang
adalah:
- Kemiskinan,
ketidakpedulian dan kekerasan social.
- Ekstremisme
ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana
mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan
pendapat mereka pada masyarakat.
- Korupsi.
No comments:
Post a Comment