Monday, January 9, 2017

Fiqh Dalam UU No. 21 Tahun 2008


A.    Al-Maslahat dalam UU No. 21 Tahun 2008
Orientasi UU No. 21 tahun 2008 adalah pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai-nilai Islam, yaitu keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmat li al-alamin), sehingga masyarakat Indonesia masa dpean mengalami peningkatan kesejahteraan ekonomi di atas landasan prinsip syariah. Orientasi ini tergambar dari kandungan materi UU, salah satunya adalah dalam hal tujuan UU, yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam menegakkan keadilan, memupuk kebersamaan, dan menciptakan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Meningkat dan meratanya kesejahteraan rakyat berdampak pada menurunnya angka kemiskinan yang pada gilirannya dapat menekan tingkat kejahatan bahkan kekufuran, karena seperti disabdakan oleh Nabi Muhammad kefakiran bisa membuat orang menjadi kafir.
Kemaslahatan atau kebaikan dan kebahagiaan adalah tujuan utama hukum Islam. Ayat-ayat Alquran mengisyaratkan bahwa secara umum tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan dan kebahagiaan hidup manusia di duia dan di akherat dengan cara mengambil yang bermanfaat dan menolak yang mudarat. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia di dunia dan diakhirat.[1] Tujuan ini memberikan pengertian bahwa hukum Islam merupakan rahmat Allah SWT bagi manusia, bahkan bagi segenap alam. Oleh karenanya, perwujudan rahmat bisa terealisir apabila hukum Islam benar-benar menghadirkan kemaslahatan dan kebahagiaan bagi manusia.
Kemaslahatan ada yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Al-dharuriyat ialah sesuatu yang harus ada demi tegaknya kebaikan di dunia dan di akhirat dan jika ia tidak ada maka kebaikan akan sirna. Ia berlaku di bidang ibadah, adat, muamalah, dan jinayah. Ia terkumpul dalam lima bentu pemeliharaan, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara keturunan, memelihara harta kekayaan, dan memelihara akal pikiran.
Al-hajiyat ialah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk menghilangkan kesulita dan kepicikan. Ketiadaan hajiyat dalam masyarakat tidak menjadikan rusaknya kehidupan, tetapi akan mendatangkan kesulitan, kesempitan, dan kepicikan. Ia berlaku di berbagai bidang kehidupan seperti ibadat, adat, muamalah, dan jinayah. Khusus bidang muamalah seperti dikatan oleh al-Syatibi, hajiyat terkait dengan masalah jual beli al-salam, al-murabahat, al-istisna, al-musaqat dan yang lainnya.
Al-tahsiniyat ialah mempergunakan sesuatu yang layak dan dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik. Ia berhubungan dengan makarim al-akhlaq dan berlaku di bidang ibadat, adat, muamalah, dan al-uqubat. Yang terkait langsung antara pemilahan tujuan hukum Islam berdasarkan sifatnya dengan UU No. 21 ialah terutama bidang muamalah. Mencari rizki termasuk al-dharuriyat yang merujuk kepada memelihara keturunan dan harta. Cara mencari nafkah secara al-hajiyat diimplementasikan dalam bentuk jual beli (salam, murabahat, istisna), wadi’at, musyarakat, ijarat, qardh, wakalat, wakaf, dan mudharabat yang kemudian dijadikan pedoman oleh perbankan syariah dalam melaksanakan kegiatan usaha. Ini bisa dilihat dalam UU No. 21 tahun 2008 Pasal 1 ayat (20) s/d (25), (28); Pasal 4 ayat (3); Pasal 19 ayat (1) huurf a, b, c, d, e, f, g, i dan n; pasal 19 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, f, g, dan i; dan pasal 21 huruf a nomor 1 dan 2; huruf b angka 1 sampai 4 dan huruf d.

B.    Prinsip Hukum Fiqih Muamalah dalam UU No. 21 Tahun 2008
1.     Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan inti ajaran Islam, sedangkan inti ajaran tauhid adalah monotheis[2], yaitu ajaran tentang hakikat ke-Esaan Allah SWT, Esa dalam segalanya, zat, sifat, dan perbuatan. Dengan demikian tauhid adalah eksistensi keislaman,[3] Allah adalah Pencipta, Pengatur, dan Pemelihara alam, Dia adalah pencipta hukum.
UU No. 21 Tahun 2008 yang salah satu sumbernya adalah hukum Islam diawali dengan frase “dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Frase ini mengisyaratkan tauhidillah, yaitu ke-Esaan Allah. Kata “rahmat” banyak disebut dalam Alquran seperti QS. Al-Jatsiah [45]:20, QS. Al-Anbiya [21]: 107, QS. Al-Qashash [28]: 43.

2.  Prinsip Keadilan
Salah satu dasar pertimbangan penetapan UU No. 21 Tahun 2008 seperti tertuang dalam dictum pertimbangan huruf a adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional guna tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan nasional dalam ranah ekonomi dikembangkan melalui system ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan sesuai dengan prinsip syariah. Berdasar pertimbangan ini, UU yang merupakan salah satu sarana untuk meraih masyarakat adil dan makmur, maka muatan materi peraturannya tertuntut untuk sarat norma keadilan. Kalau tidak maka tujuan tadi akan sulit dicapai atau tidak teraih sama sekali.
Keadlian merupakan dasar kesejahteraan dan kemakmuran[4] dan oleh karenanya kemakmuran dan kesejahteraan warga Negara Indonesia di bidang ekonomi yang ingin dicapai oleh pembangunan nasional dijabarkan oleh UU No. 21 Tahun 2008. Akad bagi hasil keuntungan dan kerugian yang merupakan salah satu akad dalam hukum Islam yang dianut oleh UU ini menggantikan sistem riba, dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil.
UU menganut prinsip terbuka dalam hal pendirian dan kepemilikan Bank Umum Syariah (BUS) dan atau BPRS. UU memosisikan semua manusia sama, artinya kedua lembaga tersebut terbuka untuk dimiliki oleh seluruh warga Negara Indonesia tanpa sekat-sekat agama. Perbedaan hanya dalam hal warga Negara asing, UU memperkenankan warga Negara asing atau badan hukum asing mendirikan dan menjadi pemilik Bank Syariah, sementara untuk menjadi pendiri dan pemilik BPRS tidak diperkenankan. 

3. Prinsip Amar Ma’ruf Nahy Munkar
Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar adalah salah satu dari prinsip-prinsip hukum Islam.[5] Hukum Islam yang memiliki prinsip Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar adalah sumber pengambilan bahan baku UU No. 21 Tahun 2008. Oleh karena itu materi UU ini disifat oleh dan meliputi norma ma’ruf dan munkar. Norma Al-amr bi al-ma’ruf  hukum Islam diterjemahkan oleh UU dalam bentuk keharusan mempergunakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha perbankan syariah. Sedangkan norma al-nahy al-munkar direalisasikan dalam bentuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku perbankan syariah. Norma dalam UU ini sifatnya mengikat, dan untuk menjamin tegak dan dilaksanakannya UU maka terhadap mereka yang tidak mengikuti peraturan kegiatan usaha perbankan syariah diancam dengan sanksi, baik administrative maupun pidana denda atau kurungan.
Tujuan Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar  dan tujuan UU No. 21 tahun 2008 memiliki kesamaan. Yang pertama bertujuan teraihnya keberuntungan sehingga orang menjadi al-muflih. Adapun yang kedua bertujuan tegaknya keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hakikat dari kedua tujuan ini sama, yaitu Al-muflih yang harus dicapai dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh dan konsisten yang salah satu prinsip syariah itu ialah Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar.

C.  Asas-Asas Hukum Fiqih Muamalah dalam UU No. 21 Tahun 2008
Azas adalah landasan atau dasar tempat berpijaknya sesuatu dengan tegak[6] sementara prinspi adalah elemen pokok yang menjadi struktur atau kelengkapan sesuatu.[7] Reduksi dari kedua pengertian ini ialah bahwa prinsip bersifat umum sedangkan asas bersifat khusus dan oleh karenanya asas adalah bagian dari prinsip. Prinsip terkait dengan, dan lebih tepat untuk, hukum Islam secara lebih luas dan umum, sementara asas terkait dengan, dan lebih pas untuk, fiqih muamalah yang merupakan bagian dari hukum Islam.
Asas yang terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu:
1.    Asas Pertukaran Manfaat, Asas Kerjasama dan Asas Hak Milik dalam UU No. 21 Tahun 2008
Asas pertukaran manfaat direduksi dari QS. Ali-Imran [3]: 191. Ayat ini menerangkan bahwa segala yang diciptakan oleh Allah SWT memiliki nilai kebaikan dan manfaat bagi manusia. Firman Allah adalah aturan dan norma hukum yang bertujuan terciptanya kebaikan (al-mashalih) manusia, dunia dan akhirat. Norma hukum tersebut oleh para ulama diinterpretasi sehingga melahirkan salah satunya norma fiqih muamalah. Norma fiqih muamalah sebagai bagian norma hukum islam memiliki tujuan yang sama, yaitu al-mashalih.
Pertukaran manfaat mengandung pengertian keterlibatan orang banyak, baik secara individual maupun kelembagaan. Oleh karenanya dalam pertukaran manfaat terkandung norma kerjasama. Disamping itu, pertukaran manfaat terkait dengan hak milik seseorang, karena perputaran manfaat hanya dapat terjadi dalam benda yang dimiliki, walaupun sebetulnya hak milik mutlak hanya ada pada Allah SWT, sementara manusia hanya memiliki hak pemanfaatan. Proses pertukaran manfaat melalui norma al-musyarakat dan norma haq al-milk berakhir di norma al-ta’awun (tolong menolong).
Terkait dengan UU No. 21 tahun 2008, asas pertukaran manfaat, asas musyarakah, asas kepemilikan dan tolong menolong terlihat dalam pasal-pasal UU ini. Fungsi perbankan syariah seperti tertuang dalam Pasal 4 melewati fungsi perbankan konvensional. Ia tidak hanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat seperti halnya bank konvensional, tetapi juga melaksanakan fungsi sosial dalam bentuk bait al-mal dengan menerima dana zakat, infak, shadaqah, hibbah, dana sosial lainnya, dan dana dari wakaf uang.


2.    Asas Pemerataan, ‘An Taradhin, dan Adam al-Gharar dalam UU No. 21 Tahun 2008
Asas pemerataan adalah kelanjutan sekaligus salah satu bentuk penerapan prinsip keadilan dalam teori hukum Islam. Pada tataran ekonomi, prinsip ini menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki, mengelola dan menikmati sumber daya ekonomi sesuai dengan kemampuannya.[8] Perbedaan agama, suku, jenis kelamin, dan tempat tinggal tidak menghilangkan hak dan kewajiban mereka bermuamalah antara sesamanya, terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi perbankan.
Implementasi prinsip pemerataan dan kesempatan diperlihatkan oleh UU ketika ia menerangkan mekanisme dan aturan kepemilikan Bank Syariah atau UUS; fungsi dan kegiatan Bank Syariah dan UUS, karyawan Bank Syariah dan UUS dan aspek sosial Bank Syariah atau UUS. Bank ini dengan persyaratan tertentu, terbuka untuk dimiliki dan dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, bahkan oleh orang atau badan hukum asing.

3.    Asas al-Birr wa al-Taqwa
Asas al-birr wa al-taqwa merupakan asas yang mewadahi seluruh asas muamalah lainnya. Artinya, segala asas dalam lingkup fiqih muamalah dilandasi dan diarahkan untuk al-birr wa al-taqwa. Al-Birr artinya kebajikan dan berimbang atau proporsional, maksudnya adalah keadilan.[9] Adapun al-taqwa memiliki beberapa pengertian, diantaranya ialah: (1) takut, (2) hati-hati, (3) jalan lurus; (4) meninggalkan yang tidak berguna; dan (5) melindungi dan menjaga diri dari murka Allah.
Isi pasal 26 UU No. 21 Tahun 2008 mengindikasikan adanya ruh al-birr wa al-taqwa. Ia mengatur tentang kewajiban ketundukan kegiatan usaha dan atau produk serta jasa syariah kepada prinsip syariah yang difatwakan oleh MUI dan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Fatwa ini dipresentasikan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang sampai tahun 2009 telah mengeluarkan tidak kurang dari 40 fatwa.[10] Sesuai karakter dan fungsi fatwa yaitu aturan yang tidak mengikat tetapi berupa arahan dan nasihat, baik ia difatwakan langsung oleh ulama maupun atas dasar permintaan pihak lain, fatwa bertujuan untuk meraih kebaikan dan kebahagiaan hidup manusia. Tujuan ini berkorelasi dengan prinsip al-birr wa al-taqwa dalam hukum Islam, yaitu kebahagiaan yang terhindar dari murka Allah SWT.   

D. Kaidah-kaidah Hukum Fiqih Muamalah
       Kaidah fiqih muamalah berlaku di ranah ekonomi, dan oleh karenanya ia bersifat juz’iy. Ia diturunkan dari kaidah induk yang bersifat kully seperti dari kaidah: (1) al-umur bimaqashidih; (2) al-yaqin la yuzal bi al-syak (3) al-dharar yuzal (4) al-masyaqat tajlin al-taisir, dan (5) al-‘adat muhakkamat. Dalam ranah UU No. 21 tahun 2008, maqashid tersirat di Pasal 4 yaitu keadilan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang bebas dari unsur gharari, haram, maisyir dan penindasan. Kaidah ini berdampak tertutupnya perilaku perbankan syariah yang menyimpang, yaitu kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam sehingga kaidah berperan sebagai syad dzara’i (penyumbat kejahatan).
       Hukum asal bermuamalah adalah diperbolehkan sedangkan transaksi berperdoman kepada kelaziman. Kedua kaidah memberikan makna bahwa hukum asal itu berlaku selama tidak ada ketentuan atau dalil lain yang mengharamkannya, akibat dari perilaku muamalah yang menyalahi hukum Islam. Oleh karenanya semua transaksi ekonomi pada asalnya diperkenankan kecuali apabila di dalamnya terdapat unsur ketidaklaziman dan atau bertentangan dengan kaidah hukum Islam.
       Dalam UU No. 21 terekam kaidah sebagai berikut ; (1) kaidah diterjemahkan oleh UU, umpamanya dalam bentuk status hukum bermuamalah dengan landasan syariah diperbolehkan (pasal 2), tujuan ekonomi syariah Pasal 3, dan fungsi perbankan syariah Pasal 4, (2) dhbit diaplikasikan oleh UU dalam bentuk keragaman transaksi muamalah yang dipergunakan dalam jenis dan macam kegiatan usaha perbankan seperti al-mudharabat di 13 tempat, yaitu di Pasal 1 angka 21, 22, 24, dan 25. Pasal 19 angka 1 huruf b, c dan I; Pasal 19 huruf b, c, I; pasal 21 huruf a angka 2 dan huruf b angka 1; dan pasal 21 huruf c. Istilah mudharabat bersumberkan Alquran dan secara langsung disebut dalam kitab fiqih dan fatwa ulama.[11]





[1] Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al-Luhmy al-Gharnathy yang dikenal dengan al-Syatibi, al-muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, (t.tp: Dar al-Fikr, t.t) Juz II hlm. 2
[2] Q.S. Ali Imran [3] : 18 Artinya “Tiada Tuhan Selain Allah, dan tiada Tuhan selain Allah yang Esa.”
[3] Yusuf Qardhawi, Hakikat Tauhid dan Fenomena Kemusyrikan, (terj.) (Jakarta: Rabbani Press, 2003) hlm. 5.
[4] Muchsin Qara’ati, Alquran Menjawab Dilema Keadilani (Terj). (Jakarta: Firdaus, 1991), hlm 74
[5] Prinsip-prinsip hukum Islam itu diantaranya ialah, al-tauhid, al’adalat, al-huriyyat, al-musawat, dan al-tasamuh (toleran). Lihat M. Hasbi Ash Shiddieqy, Falsafah…., op.cit. hlm, 98-102
[6] Hasan Langgulung, Asas-Asas Pendidikan Islam. (Jakarta: Pustaka al-Husna, 1992) hlm. 5
[7] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII atas kerja sama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam. Hlm. 57.
[8] QS. Hud [11]:61
[9] Muhammad Jamal al-Din al-Qasimy, Tafsir al-Qasimy al-Musamma Mahasin al-Ta’wil (Beirut: Dar al-Fikr, 1978) Jilid IX Juz 16 hlm. 128
[10] Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majilis Ulama Indonesia dan bank Indonesia, 2003/1424 H), Cet II hlm. V-VI.
[11] Lihat Abd. Al-Rahman al-Juzairi, Kitab al-Fiqih ‘ala Madzahib al-Arba’at, (Beirut Libanon: Dar al-Fikr, 1991) Juz III, hlm. 34; Sayid Sabiq, op.cit. Jilid III Cet. IV hlm, 212; Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. (Jakarta: Intermasa, 2003), edisi II, hlm. 21

No comments:

Post a Comment

Deskripsi Tinta Printer

 Deskripsi Umum Tinta Printer Tinta printer adalah cairan berwarna (atau hitam) yang digunakan dalam printer untuk membuat gambar atau teks ...

Blog Archive