A. Al-Maslahat dalam UU
No. 21 Tahun 2008
Orientasi UU
No. 21 tahun 2008 adalah pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai-nilai
Islam, yaitu keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmat li al-alamin), sehingga masyarakat
Indonesia masa dpean mengalami peningkatan kesejahteraan ekonomi di atas
landasan prinsip syariah. Orientasi ini tergambar dari kandungan materi UU,
salah satunya adalah dalam hal tujuan UU, yaitu menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam menegakkan keadilan, memupuk kebersamaan, dan
menciptakan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Meningkat dan
meratanya kesejahteraan rakyat berdampak pada menurunnya angka kemiskinan yang
pada gilirannya dapat menekan tingkat kejahatan bahkan kekufuran, karena
seperti disabdakan oleh Nabi Muhammad kefakiran bisa membuat orang menjadi
kafir.
Kemaslahatan
atau kebaikan dan kebahagiaan adalah tujuan utama hukum Islam. Ayat-ayat
Alquran mengisyaratkan bahwa secara umum tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan
dan kebahagiaan hidup manusia di duia dan di akherat dengan cara mengambil yang
bermanfaat dan menolak yang mudarat. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam
adalah kemaslahatan hidup manusia di dunia dan diakhirat.[1]
Tujuan ini memberikan pengertian bahwa hukum Islam merupakan rahmat Allah SWT
bagi manusia, bahkan bagi segenap alam. Oleh karenanya, perwujudan rahmat bisa
terealisir apabila hukum Islam benar-benar menghadirkan kemaslahatan dan
kebahagiaan bagi manusia.
Kemaslahatan
ada yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Al-dharuriyat ialah sesuatu
yang harus ada demi tegaknya kebaikan di dunia dan di akhirat dan jika ia tidak
ada maka kebaikan akan sirna. Ia berlaku di bidang ibadah, adat, muamalah, dan
jinayah. Ia terkumpul dalam lima bentu pemeliharaan, yaitu memelihara agama,
memelihara jiwa, memelihara keturunan, memelihara harta kekayaan, dan
memelihara akal pikiran.
Al-hajiyat
ialah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk menghilangkan
kesulita dan kepicikan. Ketiadaan hajiyat dalam masyarakat tidak menjadikan
rusaknya kehidupan, tetapi akan mendatangkan kesulitan, kesempitan, dan
kepicikan. Ia berlaku di berbagai bidang kehidupan seperti ibadat, adat,
muamalah, dan jinayah. Khusus bidang muamalah seperti dikatan oleh al-Syatibi,
hajiyat terkait dengan masalah jual beli al-salam,
al-murabahat, al-istisna, al-musaqat
dan yang lainnya.
Al-tahsiniyat ialah mempergunakan
sesuatu yang layak dan dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik. Ia berhubungan
dengan makarim al-akhlaq dan berlaku
di bidang ibadat, adat, muamalah, dan al-uqubat.
Yang terkait langsung antara pemilahan tujuan hukum Islam berdasarkan sifatnya
dengan UU No. 21 ialah terutama bidang muamalah. Mencari rizki termasuk al-dharuriyat yang merujuk kepada
memelihara keturunan dan harta. Cara mencari nafkah secara al-hajiyat diimplementasikan dalam bentuk jual beli (salam, murabahat, istisna), wadi’at, musyarakat, ijarat, qardh, wakalat,
wakaf, dan mudharabat yang
kemudian dijadikan pedoman oleh perbankan syariah dalam melaksanakan kegiatan
usaha. Ini bisa dilihat dalam UU No. 21 tahun 2008 Pasal 1 ayat (20) s/d (25),
(28); Pasal 4 ayat (3); Pasal 19 ayat (1) huurf a, b, c, d, e, f, g, i dan n;
pasal 19 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, f, g, dan i; dan pasal 21 huruf a nomor
1 dan 2; huruf b angka 1 sampai 4 dan huruf d.
B. Prinsip Hukum Fiqih
Muamalah dalam UU No. 21 Tahun 2008
1.
Prinsip Tauhid
Tauhid
merupakan inti ajaran Islam, sedangkan inti ajaran tauhid adalah monotheis[2],
yaitu ajaran tentang hakikat ke-Esaan Allah SWT, Esa dalam segalanya, zat,
sifat, dan perbuatan. Dengan demikian tauhid adalah eksistensi keislaman,[3]
Allah adalah Pencipta, Pengatur, dan Pemelihara alam, Dia adalah pencipta
hukum.
UU No. 21
Tahun 2008 yang salah satu sumbernya adalah hukum Islam diawali dengan frase
“dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Frase ini mengisyaratkan tauhidillah,
yaitu ke-Esaan Allah. Kata “rahmat” banyak disebut dalam Alquran seperti QS.
Al-Jatsiah [45]:20, QS. Al-Anbiya [21]: 107, QS. Al-Qashash [28]: 43.
2. Prinsip
Keadilan
Salah satu
dasar pertimbangan penetapan UU No. 21 Tahun 2008 seperti tertuang dalam dictum
pertimbangan huruf a adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
guna tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan nasional dalam ranah
ekonomi dikembangkan melalui system ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai
keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan sesuai dengan prinsip
syariah. Berdasar pertimbangan ini, UU yang merupakan salah satu sarana untuk
meraih masyarakat adil dan makmur, maka muatan materi peraturannya tertuntut
untuk sarat norma keadilan. Kalau tidak maka tujuan tadi akan sulit dicapai
atau tidak teraih sama sekali.
Keadlian
merupakan dasar kesejahteraan dan kemakmuran[4]
dan oleh karenanya kemakmuran dan kesejahteraan warga Negara Indonesia di
bidang ekonomi yang ingin dicapai oleh pembangunan nasional dijabarkan oleh UU
No. 21 Tahun 2008. Akad bagi hasil keuntungan dan kerugian yang merupakan salah
satu akad dalam hukum Islam yang dianut oleh UU ini menggantikan sistem riba,
dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil.
UU menganut
prinsip terbuka dalam hal pendirian dan kepemilikan Bank Umum Syariah (BUS) dan
atau BPRS. UU memosisikan semua manusia sama, artinya kedua lembaga tersebut
terbuka untuk dimiliki oleh seluruh warga Negara Indonesia tanpa sekat-sekat
agama. Perbedaan hanya dalam hal warga Negara asing, UU memperkenankan warga
Negara asing atau badan hukum asing mendirikan dan menjadi pemilik Bank
Syariah, sementara untuk menjadi pendiri dan pemilik BPRS tidak
diperkenankan.
3. Prinsip
Amar Ma’ruf Nahy Munkar
Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar
adalah salah satu dari prinsip-prinsip hukum Islam.[5]
Hukum Islam yang memiliki prinsip Al-amr
bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar adalah sumber pengambilan bahan baku UU
No. 21 Tahun 2008. Oleh karena itu materi UU ini disifat oleh dan meliputi
norma ma’ruf dan munkar. Norma Al-amr bi
al-ma’ruf hukum Islam diterjemahkan
oleh UU dalam bentuk keharusan mempergunakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan
usaha perbankan syariah. Sedangkan norma al-nahy
al-munkar direalisasikan dalam bentuk larangan yang tidak boleh dilakukan
oleh pelaku perbankan syariah. Norma dalam UU ini sifatnya mengikat, dan untuk
menjamin tegak dan dilaksanakannya UU maka terhadap mereka yang tidak mengikuti
peraturan kegiatan usaha perbankan syariah diancam dengan sanksi, baik
administrative maupun pidana denda atau kurungan.
Tujuan Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar dan tujuan UU No. 21 tahun 2008 memiliki
kesamaan. Yang pertama bertujuan teraihnya keberuntungan sehingga orang menjadi
al-muflih. Adapun yang kedua
bertujuan tegaknya keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan
masyarakat. Hakikat dari kedua tujuan ini sama, yaitu Al-muflih yang harus
dicapai dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh dan
konsisten yang salah satu prinsip syariah itu ialah Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy al-munkar.
C. Asas-Asas Hukum Fiqih
Muamalah dalam UU No. 21 Tahun 2008
Azas adalah
landasan atau dasar tempat berpijaknya sesuatu dengan tegak[6]
sementara prinspi adalah elemen pokok yang menjadi struktur atau kelengkapan
sesuatu.[7]
Reduksi dari kedua pengertian ini ialah bahwa prinsip bersifat umum sedangkan
asas bersifat khusus dan oleh karenanya asas adalah bagian dari prinsip.
Prinsip terkait dengan, dan lebih tepat untuk, hukum Islam secara lebih luas
dan umum, sementara asas terkait dengan, dan lebih pas untuk, fiqih muamalah
yang merupakan bagian dari hukum Islam.
Asas yang
terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu:
1.
Asas Pertukaran Manfaat, Asas Kerjasama dan Asas
Hak Milik dalam UU No. 21 Tahun 2008
Asas pertukaran
manfaat direduksi dari QS. Ali-Imran [3]: 191. Ayat ini menerangkan bahwa
segala yang diciptakan oleh Allah SWT memiliki nilai kebaikan dan manfaat bagi
manusia. Firman Allah adalah aturan dan norma hukum yang bertujuan terciptanya
kebaikan (al-mashalih) manusia, dunia dan akhirat. Norma hukum tersebut oleh
para ulama diinterpretasi sehingga melahirkan salah satunya norma fiqih
muamalah. Norma fiqih muamalah sebagai bagian norma hukum islam memiliki tujuan
yang sama, yaitu al-mashalih.
Pertukaran
manfaat mengandung pengertian keterlibatan orang banyak, baik secara individual
maupun kelembagaan. Oleh karenanya dalam pertukaran manfaat terkandung norma
kerjasama. Disamping itu, pertukaran manfaat terkait dengan hak milik
seseorang, karena perputaran manfaat hanya dapat terjadi dalam benda yang
dimiliki, walaupun sebetulnya hak milik mutlak hanya ada pada Allah SWT,
sementara manusia hanya memiliki hak pemanfaatan. Proses pertukaran manfaat
melalui norma al-musyarakat dan norma
haq al-milk berakhir di norma al-ta’awun (tolong menolong).
Terkait dengan
UU No. 21 tahun 2008, asas pertukaran manfaat, asas musyarakah, asas
kepemilikan dan tolong menolong terlihat dalam pasal-pasal UU ini. Fungsi
perbankan syariah seperti tertuang dalam Pasal 4 melewati fungsi perbankan
konvensional. Ia tidak hanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat seperti
halnya bank konvensional, tetapi juga melaksanakan fungsi sosial dalam bentuk bait al-mal dengan menerima dana zakat,
infak, shadaqah, hibbah, dana sosial lainnya, dan dana dari wakaf uang.
2.
Asas Pemerataan, ‘An Taradhin, dan Adam
al-Gharar dalam UU No. 21 Tahun 2008
Asas
pemerataan adalah kelanjutan sekaligus salah satu bentuk penerapan prinsip
keadilan dalam teori hukum Islam. Pada tataran ekonomi, prinsip ini menempatkan
manusia sebagai makhluk yang memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki,
mengelola dan menikmati sumber daya ekonomi sesuai dengan kemampuannya.[8]
Perbedaan agama, suku, jenis kelamin, dan tempat tinggal tidak menghilangkan
hak dan kewajiban mereka bermuamalah antara sesamanya, terutama yang berkaitan
dengan masalah ekonomi perbankan.
Implementasi
prinsip pemerataan dan kesempatan diperlihatkan oleh UU ketika ia menerangkan
mekanisme dan aturan kepemilikan Bank Syariah atau UUS; fungsi dan kegiatan
Bank Syariah dan UUS, karyawan Bank Syariah dan UUS dan aspek sosial Bank
Syariah atau UUS. Bank ini dengan persyaratan tertentu, terbuka untuk dimiliki
dan dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, bahkan oleh orang atau badan hukum
asing.
3.
Asas al-Birr
wa al-Taqwa
Asas al-birr wa al-taqwa merupakan asas yang
mewadahi seluruh asas muamalah lainnya. Artinya, segala asas dalam lingkup
fiqih muamalah dilandasi dan diarahkan untuk al-birr wa al-taqwa. Al-Birr artinya kebajikan dan berimbang atau
proporsional, maksudnya adalah keadilan.[9]
Adapun al-taqwa memiliki beberapa pengertian, diantaranya ialah: (1) takut, (2)
hati-hati, (3) jalan lurus; (4) meninggalkan yang tidak berguna; dan (5)
melindungi dan menjaga diri dari murka Allah.
Isi pasal 26
UU No. 21 Tahun 2008 mengindikasikan adanya ruh al-birr wa al-taqwa. Ia mengatur tentang kewajiban ketundukan
kegiatan usaha dan atau produk serta jasa syariah kepada prinsip syariah yang
difatwakan oleh MUI dan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Fatwa
ini dipresentasikan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang sampai
tahun 2009 telah mengeluarkan tidak kurang dari 40 fatwa.[10]
Sesuai karakter dan fungsi fatwa yaitu aturan yang tidak mengikat tetapi berupa
arahan dan nasihat, baik ia difatwakan langsung oleh ulama maupun atas dasar
permintaan pihak lain, fatwa bertujuan untuk meraih kebaikan dan kebahagiaan
hidup manusia. Tujuan ini berkorelasi dengan prinsip al-birr wa al-taqwa dalam hukum Islam, yaitu kebahagiaan yang
terhindar dari murka Allah SWT.
D. Kaidah-kaidah Hukum Fiqih Muamalah
Kaidah fiqih muamalah
berlaku di ranah ekonomi, dan oleh karenanya ia bersifat juz’iy. Ia diturunkan dari kaidah induk yang bersifat kully seperti dari kaidah: (1) al-umur bimaqashidih; (2) al-yaqin la yuzal
bi al-syak (3) al-dharar yuzal (4) al-masyaqat tajlin al-taisir, dan (5)
al-‘adat muhakkamat. Dalam ranah UU No. 21 tahun 2008, maqashid tersirat di Pasal 4 yaitu keadilan dan kesejahteraan
ekonomi masyarakat yang bebas dari unsur gharari,
haram, maisyir dan penindasan. Kaidah ini berdampak tertutupnya perilaku
perbankan syariah yang menyimpang, yaitu kegiatan usaha yang bertentangan
dengan prinsip hukum Islam sehingga kaidah berperan sebagai syad dzara’i (penyumbat kejahatan).
Hukum
asal bermuamalah adalah diperbolehkan sedangkan transaksi berperdoman kepada
kelaziman. Kedua kaidah memberikan makna bahwa hukum asal itu berlaku selama
tidak ada ketentuan atau dalil lain yang mengharamkannya, akibat dari perilaku
muamalah yang menyalahi hukum Islam. Oleh karenanya semua transaksi ekonomi
pada asalnya diperkenankan kecuali apabila di dalamnya terdapat unsur
ketidaklaziman dan atau bertentangan dengan kaidah hukum Islam.
Dalam
UU No. 21 terekam kaidah sebagai berikut ; (1) kaidah diterjemahkan oleh UU,
umpamanya dalam bentuk status hukum bermuamalah dengan landasan syariah
diperbolehkan (pasal 2), tujuan ekonomi syariah Pasal 3, dan fungsi perbankan
syariah Pasal 4, (2) dhbit
diaplikasikan oleh UU dalam bentuk keragaman transaksi muamalah yang
dipergunakan dalam jenis dan macam kegiatan usaha perbankan seperti al-mudharabat di 13 tempat, yaitu di
Pasal 1 angka 21, 22, 24, dan 25. Pasal 19 angka 1 huruf b, c dan I; Pasal 19
huruf b, c, I; pasal 21 huruf a angka 2 dan huruf b angka 1; dan pasal 21 huruf
c. Istilah mudharabat bersumberkan Alquran dan secara langsung disebut dalam
kitab fiqih dan fatwa ulama.[11]
[1] Abu Ishaq Ibrahim bin Musa
al-Luhmy al-Gharnathy yang dikenal dengan al-Syatibi, al-muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, (t.tp: Dar al-Fikr, t.t) Juz II
hlm. 2
[2] Q.S. Ali Imran [3] : 18
Artinya “Tiada Tuhan Selain Allah, dan tiada Tuhan selain Allah yang Esa.”
[3] Yusuf Qardhawi, Hakikat Tauhid dan Fenomena Kemusyrikan, (terj.)
(Jakarta: Rabbani Press, 2003) hlm. 5.
[4] Muchsin Qara’ati, Alquran Menjawab Dilema Keadilani (Terj).
(Jakarta: Firdaus, 1991), hlm 74
[5] Prinsip-prinsip hukum
Islam itu diantaranya ialah, al-tauhid,
al’adalat, al-huriyyat, al-musawat, dan al-tasamuh
(toleran). Lihat M. Hasbi Ash Shiddieqy, Falsafah…., op.cit. hlm, 98-102
[6] Hasan Langgulung, Asas-Asas Pendidikan Islam. (Jakarta:
Pustaka al-Husna, 1992) hlm. 5
[7] Pusat Pengkajian dan
Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII atas kerja sama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam. Hlm. 57.
[8] QS. Hud [11]:61
[9] Muhammad Jamal al-Din
al-Qasimy, Tafsir al-Qasimy al-Musamma
Mahasin al-Ta’wil (Beirut: Dar al-Fikr, 1978) Jilid IX Juz 16 hlm. 128
[10]
Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa
Dewan Syariah Nasional (Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majilis Ulama
Indonesia dan bank Indonesia, 2003/1424 H), Cet II hlm. V-VI.
[11]
Lihat Abd. Al-Rahman al-Juzairi, Kitab
al-Fiqih ‘ala Madzahib al-Arba’at, (Beirut Libanon: Dar al-Fikr, 1991) Juz
III, hlm. 34; Sayid Sabiq, op.cit. Jilid III Cet. IV hlm, 212; Dewan Syariah
Nasional dan Majelis Ulama Indonesia, Himpunan
Fatwa Dewan Syariah Nasional. (Jakarta: Intermasa, 2003), edisi II, hlm. 21
No comments:
Post a Comment