Friday, January 13, 2017

Pengertian Pendapatan

Pengertian Pendapatan
Kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh keuntungan adalah hal yang penting untuk dapat melanjutkan operasi perusahaan. Keuntungan yang dihasilkan oleh suatu badan usaha adalah suatu ukuran keberhasilan manajer, investor dan kreditor yang menggunakannya untuk mengevaluasi prospek perusahaan dimasa yang akan datang. Oleh karena itu salah satu bagian terpenting dalam proses akuntansi adalah penentuan, pengukuran dan pengakuan pendapatan serta pengukuran pencatatan ekonomi yang berhubungan dengan pendapatan perusahaan. Kieso, Warfield dan Wegandt (2011, hal.955) memberikan pengertian bahwa pendapatan adalah "Definition of revenue is as follow of economic benefits during the period arising in the ordinary activities of an entry when those inflows result in increases in equity, other than increases relating to contributions from equity participants.”
Menurut James D, K.Stice dan Skousen (2009:493) menjelaskan definisi pendapatan adalah sebagai berikut:
“Pendapatan adalah arus masuk atau peningkatan lain dari aset suatu entitas atau pelunasan utang-utangnya (atau kombinasi dari keduanya) yang dihasilkan dari penyerahan atau produksi barang, pemberian jasa, atau aktivitas-aktivitas lainnya yang merupakan operasi utama atau operasi sentral yang berkelanjutan dari entitas tersebut.”

Pengertitan pendapatan (Revenue) sering disama artikan dengan istilah penghasilan (income), tetapi sebenarnya berbeda. Perbedaannya dijelaskan dalam definisi sebagai berikut:
“Penghasilan didefinisikan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenue) maupun keuntuhan (gain).” (IAI, 2010:23.1).

Menurut PSAK 23 (revisi 2010), pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama satu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.Pendapatan hanya meliputi atas arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang ditujukan kepada entitas.Arus masuk yang ditujukan untuk pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang ditujukan ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas.
PSAK 23 menyatakan bahwa pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh entitas untuk entitas itu sendiri. Jumlah yang ditagih untuk kepentingan pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai dan pajaka penjualan, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas dan oleh karenanya hal tersebut tidak termasuk ke dalam pendapatan. Hal yang sama berlaku dalam hubungan keagenan, dimana arus masuk bruto manfaat ekonomi mencakup jumlah yang ditagih untuk kepentingan principal dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas, sehingga jumlah yang ditagih atas nama principal bukan merupakan pendapatan. Dalam hal ini, pendapatan adalah jumlah komisi yang diterima oleh agen.
Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Termasuk juga hubungan keagenan yang berupa arus masuk bruto manfaat ekonomi meliputi jumlah yang ditagih atas nama prinsipal dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas, bukan merupakan pendapatan. Komisi dari hubungan keagenan tersebut yang dapat diakui sebagai pendapatan.
Pendapatan merupakan pos yang penting dari laporan keuangan dan mempunyai penggunaan yang bermacam-macam untuk berbagai tujuan. Penggunaan informasi pendapatan yang paling utama adalah untuk tujuan pengambilan keputusan, baik itu keputusan untuk pembayaran deviden, keputusan investasi dan keputusan penting lainnya.
Pendapatan menurut hukum pajak adalah latar belakang timbulnya pendapatan bagi negara yang timbul akibat adanya hak dan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1994 (1995, hal 26) tentang pajak penghasilan (PPh), pendapatan atau penghasilan dirumuskan sebagai berikut:
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan  kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun".

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive