Pengertian Pendapatan
Kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh
keuntungan adalah hal yang penting untuk dapat melanjutkan operasi perusahaan.
Keuntungan yang dihasilkan oleh suatu badan usaha adalah suatu ukuran
keberhasilan manajer, investor dan kreditor yang menggunakannya untuk mengevaluasi
prospek perusahaan dimasa yang akan datang. Oleh karena itu salah satu bagian
terpenting dalam proses akuntansi adalah penentuan, pengukuran dan pengakuan
pendapatan serta pengukuran pencatatan ekonomi yang berhubungan dengan
pendapatan perusahaan. Kieso, Warfield dan Wegandt (2011, hal.955) memberikan
pengertian bahwa pendapatan adalah "Definition
of revenue is as follow of economic benefits during the period arising in the
ordinary activities of an entry when those inflows result in increases in equity,
other than increases relating to contributions from equity participants.”
Menurut James D, K.Stice
dan Skousen (2009:493) menjelaskan definisi pendapatan adalah sebagai berikut:
“Pendapatan adalah arus masuk atau peningkatan lain
dari aset suatu entitas atau pelunasan utang-utangnya (atau kombinasi dari
keduanya) yang dihasilkan dari penyerahan atau produksi barang, pemberian jasa,
atau aktivitas-aktivitas lainnya yang merupakan operasi utama atau operasi
sentral yang berkelanjutan dari entitas tersebut.”
Pengertitan pendapatan
(Revenue) sering disama artikan
dengan istilah penghasilan (income),
tetapi sebenarnya berbeda. Perbedaannya dijelaskan dalam definisi sebagai
berikut:
“Penghasilan didefinisikan sebagai
peningkatan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk
atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan
ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Penghasilan
(income) meliputi pendapatan (revenue) maupun keuntuhan (gain).” (IAI,
2010:23.1).
Menurut PSAK 23 (revisi
2010), pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari
aktivitas normal entitas selama satu periode jika arus masuk tersebut
mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman
modal.Pendapatan hanya meliputi atas arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang
ditujukan kepada entitas.Arus masuk yang ditujukan untuk pihak ketiga, seperti
pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang ditujukan ke
entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas.
PSAK 23 menyatakan
bahwa pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang
diterima dan dapat diterima oleh entitas untuk entitas itu sendiri. Jumlah yang
ditagih untuk kepentingan pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai dan
pajaka penjualan, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir ke entitas dan
tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas dan oleh karenanya hal tersebut tidak
termasuk ke dalam pendapatan. Hal yang sama berlaku dalam hubungan keagenan,
dimana arus masuk bruto manfaat ekonomi mencakup jumlah yang ditagih untuk
kepentingan principal dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas,
sehingga jumlah yang ditagih atas nama principal bukan merupakan pendapatan.
Dalam hal ini, pendapatan adalah jumlah komisi yang diterima oleh agen.
Oleh karena itu, hal
tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Termasuk juga hubungan keagenan yang
berupa arus masuk bruto manfaat ekonomi meliputi jumlah yang ditagih atas nama
prinsipal dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas, bukan merupakan
pendapatan. Komisi dari hubungan keagenan tersebut yang dapat diakui sebagai
pendapatan.
Pendapatan merupakan
pos yang penting dari laporan keuangan dan mempunyai penggunaan yang
bermacam-macam untuk berbagai tujuan. Penggunaan informasi pendapatan yang
paling utama adalah untuk tujuan pengambilan keputusan, baik itu keputusan
untuk pembayaran deviden, keputusan investasi dan keputusan penting lainnya.
Pendapatan menurut
hukum pajak adalah latar belakang timbulnya pendapatan bagi negara yang timbul
akibat adanya hak dan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1994 (1995, hal 26)
tentang pajak penghasilan (PPh), pendapatan atau penghasilan dirumuskan sebagai
berikut:
"Yang menjadi
objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun".
No comments:
Post a Comment