A. Pengertian Hukum Pidana
Menurut Moeljatno, Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
1)
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana
tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut (Criminal Act).
2)
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka
yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah ditanamkan (Criminal Liability/Criminal Responsibility).
3)
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan
tersebut (Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana)
Menurut Pompey, hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang
menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana,
dan apakah macamnya pidana itu. Sedangan menurut Simon, hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan
larangan-larangan yang diadakan oleh Negara dan yang diancam dengan suatu nestapa
(pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan
syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan
(menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
|
Menurut
Van Hammel, Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut
oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan
hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan
tersebut.
Suatu perbuatan akan menjadi suatu
tindak pidana apabila perbuatan itu :
- melawan hukum
- merugikan masyarakat
- dilarang oleh aturan pidana
- pelakunya diancam dengan pidana
B. Peranan Hukum Pidana dalam masyarakat
Hidup
bermasyarakat merupakan salah satu hasrat dalam kehidupan manusia yang telah
mnejadi pembawaannya, merupakan suatu keharusan badaniah untuk kelangsungan
hidupnya. Hidup bermasyarakat sebagai hubungan antara individu berbeda-beda
tingkatnya, misalnya hubungan suami-istri dalam rumah tangga, keluarga, suku
bangsa, bangsa dan rumah tangga dunia.
Persatuan
manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat.
Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam-macam ragamnya diantaranya
yaitu :
a. yang berdasarkan hubungan uang
diciptakan para anggotanya:
1) masyarakat paguyuban, apabila
hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah
tangga, perkumpulan kematian dan sebagainya.
2) Masyarakat petembayan, apabila hubungan
itu bersifat tidak-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan
kebendaan, misalnya Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas dan
lain-lain.
b. yang berdasarkan sifat
pembentukannya, yaitu:
1) masyarakat yang teratur oleh karena
sengaja diatur untuk tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2) Masyarakat yang teratur tetapi
terjadi dengan sendirinya, oleh karena orang-orang yang bersangkutan mempunyai
kepentingan bersama misalnya para penonton bioskop, penonton pertandingan
sepakbola dan lain-lain.
3) Masyarakat yang tidak teratur,
misalnya para pembaca suatu surat kabar
c. Yang berdasarkan hubungan
kekeluargaan, rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa dan lain-lain
d. Yang berdasarkan
peri-kehidupan/kebudayaan:
1) Masyarakat primitif dan modern
2) Masyarakat desa dan masyarakat
kota
3) Masyarakat teritorial yang
anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah
4) Masyarakat genealogis, yang
anggota-anggotanya mempunyai pertalian daerah,
5) Masyarakat
territorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu
daerah dan mereka adalah seketurunan.
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antar anggota masyarakat,
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat
itu. Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat
memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam
hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin
kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap
anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan dalam
masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam
masyarakat.
Hukum
pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, oleh karena itu peninjauan bahan-bahan
mengenai hukum pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggungan jawab manusia
tentang “Perbuatan yang dapat dihukum”. Kalau seorang melanggar aturan pidana,
maka akibatnya ialah bahwa orang itu dapat dipertanggungjawabkan tentang
perbuatannya itu sehingga ia dapat dikenakan hukuman (kecuali orang gila, di
bawah umur dan sebagainya).
Tujuan
hukum pidana itu memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu.
Asas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem.
Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis juridis. Selain itu hukum pidana
dilihat sebagai ilmu pengetahuan kemasyarakatan.
Menurut
Plato pada hakekatnya hukuman bermaksud memperbaiki si penjahat. Tetapi ada
pula ahli-ahli lainnya di zaman kuno yang beranggapan bahwa hukuman itu ialah
alat untuk menakuti-nakuti umum. Sedangkan menurut Hegel hukum itu adalah suatu
kenyataan keadilan. Berhubungan dengan itu maka kejahatan sebagai suatu
ketidakadilan merupakan suatu tantangan terhadap hukum. Oleh karena itu suatu
ketidakadilan harus dilenyapkan dan cara melenyapkannya juga harus dengan suatu
ketidakadilan yaitu dengan memberikan suatu penderitaan kepada orang yang
menimbulkan suatu ketidakadilan tadi.
Orang
yang telah berbuat jahat harus mendapat hukuman dan hukuman yang adil adalah
hukuman yang setimpal dengan perbuatannya (jadi pembunuhan harus dihukum dengan
hukuman mati). Menurut teori, orang yang telah membunuh orang lain, harus
menebus dosanya dengan jiwanya sendiri. Teori ini mengatakan, bahwa hukuman itu
harus dianggap sebagai pembalasan. Pembalasan terhadap si penjahat itu adalah keharusan
dari kesusilaan. Karenanya kejahatan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap
perikeadilan Tuhan itu dan untuk meniadakannya, maka kepada negara harus diberi
kekuasaan untuk menyusun kembali serta melenyapkan atau memberi penderitaan
pada pembuat kejahatan.
No comments:
Post a Comment