Monday, January 9, 2017

Peranan Hukum Pidana Dalam Masyarakat


A. Pengertian Hukum Pidana
Menurut Moeljatno, Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
1)        Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut (Criminal Act).
2)        Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah ditanamkan (Criminal Liability/Criminal Responsibility).
3)        Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut (Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana)

Menurut Pompey, hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu. Sedangan menurut Simon, hukum  Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
4
 
Menurut Van Hammel, Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde)  yaitu dengan melarang apa yang bertentangan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
            Suatu perbuatan akan menjadi suatu tindak pidana apabila perbuatan itu :
  1. melawan hukum
  2. merugikan masyarakat
  3. dilarang oleh aturan pidana
  4. pelakunya diancam dengan pidana

B. Peranan Hukum Pidana dalam masyarakat
Hidup bermasyarakat merupakan salah satu hasrat dalam kehidupan manusia yang telah mnejadi pembawaannya, merupakan suatu keharusan badaniah untuk kelangsungan hidupnya. Hidup bermasyarakat sebagai hubungan antara individu berbeda-beda tingkatnya, misalnya hubungan suami-istri dalam rumah tangga, keluarga, suku bangsa, bangsa dan rumah tangga dunia.
Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat. Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam-macam ragamnya diantaranya yaitu :
a.       yang berdasarkan hubungan uang diciptakan para anggotanya:
1)      masyarakat paguyuban, apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian dan sebagainya.
2)      Masyarakat petembayan, apabila hubungan itu bersifat tidak-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas dan lain-lain.
b.      yang berdasarkan sifat pembentukannya, yaitu:
1)      masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2)      Masyarakat yang teratur tetapi terjadi dengan sendirinya, oleh karena orang-orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan bersama misalnya para penonton bioskop, penonton pertandingan sepakbola dan lain-lain.
3)      Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca suatu surat kabar
c.       Yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa dan lain-lain
d.      Yang berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan:
1)      Masyarakat primitif dan modern
2)      Masyarakat desa dan masyarakat kota
3)      Masyarakat teritorial yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah
4)      Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya mempunyai pertalian daerah,
5)      Masyarakat territorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah dan mereka adalah seketurunan.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antar anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, oleh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai hukum pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggungan jawab manusia tentang “Perbuatan yang dapat dihukum”. Kalau seorang melanggar aturan pidana, maka akibatnya ialah bahwa orang itu dapat dipertanggungjawabkan tentang perbuatannya itu sehingga ia dapat dikenakan hukuman (kecuali orang gila, di bawah umur dan sebagainya).
Tujuan hukum pidana itu memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu. Asas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem. Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis juridis. Selain itu hukum pidana dilihat sebagai ilmu pengetahuan kemasyarakatan.
Menurut Plato pada hakekatnya hukuman bermaksud memperbaiki si penjahat. Tetapi ada pula ahli-ahli lainnya di zaman kuno yang beranggapan bahwa hukuman itu ialah alat untuk menakuti-nakuti umum. Sedangkan menurut Hegel hukum itu adalah suatu kenyataan keadilan. Berhubungan dengan itu maka kejahatan sebagai suatu ketidakadilan merupakan suatu tantangan terhadap hukum. Oleh karena itu suatu ketidakadilan harus dilenyapkan dan cara melenyapkannya juga harus dengan suatu ketidakadilan yaitu dengan memberikan suatu penderitaan kepada orang yang menimbulkan suatu ketidakadilan tadi.
Orang yang telah berbuat jahat harus mendapat hukuman dan hukuman yang adil adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya (jadi pembunuhan harus dihukum dengan hukuman mati). Menurut teori, orang yang telah membunuh orang lain, harus menebus dosanya dengan jiwanya sendiri. Teori ini mengatakan, bahwa hukuman itu harus dianggap sebagai pembalasan. Pembalasan terhadap si penjahat itu adalah keharusan dari kesusilaan. Karenanya kejahatan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap perikeadilan Tuhan itu dan untuk meniadakannya, maka kepada negara harus diberi kekuasaan untuk menyusun kembali serta melenyapkan atau memberi penderitaan pada pembuat kejahatan.


No comments:

Post a Comment

Deskripsi Tinta Printer

 Deskripsi Umum Tinta Printer Tinta printer adalah cairan berwarna (atau hitam) yang digunakan dalam printer untuk membuat gambar atau teks ...

Blog Archive