A. Pidana dan
Pemidanaan
1. Pengertian “Pidana”
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi II Cetakan IX, dicantumkan pengertian “pidana” yaitu hukum
kejahatan (hukum untuk perkara kejahatan / kriminal ). Moelyatno membedakan
istilah “pidana” dan “hukuman”. Beliau menggunakan istilah yang inkonvensional,
yaitu “pidana”untuk kata “straf” dan “diancam dengan pidana” untuk kata
“word gestraft”.
Hal di atas juga selaras
dengan yang dikemukakan oleh Sudarto, bahwa “penghukuman” berasal dari kata
“hukum” atau “memutuskan tentang hukumnya” (berechten). “Menetapkan
hukum” untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang pidana saja, akan
tetapi juga hukum perdata. Selanjutnya
juga dikemukakan oleh beliau, bahwa istilah penghukuman dapat disempitkan
artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana yang kerap kali sinonim dengan
“pemidanaan” atau “pemberian/penjatuhan pidana” oleh hakim. Menurut beliau
“penghukuman” dalam arti yang demikian mempunyai makna sama dengan “sentence”
atau “veroordeling”.
Akhirnya dikemukakan Barda
Nawawi Arief, bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pengganti
perkataan “straf”, namun menurut beliau, istilah “pidana” lebih baik
daripada hukuman. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kata “hukuman” sebagai istilah
tidak dapat menggantikan kata “pidana”, sebab ada istilah “hukum pidana”
disamping “hukum perdata” seperti ganti kerugian berupa pembayaran sejumlah
uang atau penyitaan barang.
Dalam hal ini terdapat perbedaan istilah hukuman dan pidana. Suatu pidana harus berdasarkan undang-undang, sedangkan hukuman lebih luas pengertiannya, karena dalam pengertian hukuman, di dalamnya termasuk keseluruhan norma, baik norma kepatutan, kesopanan, kesusilaan dan kebiasaan. Walaupun demikian, kedua istilah tersebut tetap mempunyai persamaan, yaitu sama-sama berlatar belakang pada tata nilai (value), baik dan tidak baik, sopan dan tidak sopan, diperbolehkan dan dilarang, dan seterusnya. Dalam kesempatan yang lain, Sudarto berpendapat bahwa istilah dan makna pidana tidak dapat dipisahlepaskan dengan hukum pidana, karena pidana adalah bagian/komponen penting dari hukum pidana. Dalam sistem hukum di Indonesia, pidana dan perbuatan-perbuatan yang diancam pidana harus lebih dahulu tercantum dalam undang undang pidana. Hal ini sesuai dengan asas yang disebut dengan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Menurut Beysens, negara
atau pemerintah berhak memidana karena :
a. Sudah menjadi kodrat alam, negara itu bertujuan
dan berkewajiban mempertahankan tata tertib masyarakat atau ketertiban negara. Di
sinilah ternyata bahwa pemerintah itu benar-benar berfungsi atau benar-benar memerintah.
Berdasarkan atas hakekat bahwa manusia secara alamiah, maka pemerintah berhak
untuk membalas pelanggaran tersebut, dengan jalan menjatuhkan sanksi yang
bersifat pembalasan itu.
b. Pidana yang dijatuhkan itu bersifat pembalasan
kepada perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sukarela. Pidana yang
dijatuhkan itu tidak boleh bersifat balas dendam, tetapi bersifat obyektif
dengan cara memberikan kerugian kepada seseorang karena perbuatan melanggar
hukum yang dilakukannya dengan sukarela dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Dalam hal hakekat serta
apa yang menjadi tujuan pemidanaan itu, perlu dikemukakan lagi bahwa hukum
pidana merupakan hukum sanksi yang istimewa, atau menurut Sudarto merupakan
sistem sanksi yang negatif. Hukum pidana itu diterapkan jika sarana (upaya)
lain sudah tidak memadai, sehingga hukum pidana dikatakan juga mempunyai fungsi
atau sifat yang subsidiair.
Menurut Leo Polak, apakah
hakekat, makna, tujuan serta ukuran dari penderitaan pidana yang patut
diterima, merupakan poblema yang tidak terpecahkan. Terhadap pendapat Leo Polak
itu, Sudarto menegaskan bahwa sejarah dari hukum pidana pada hakekatnya
merupakan sejarah pidana dan pemidanaan. Pidana termasuk juga tindakan (maatregel,
masznahme), bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang
dirasakan tidak enak untuk dikenai. Oleh karena itu, orang tidak tidak pernah
ada henti-hentinya untuk mencari dasar, hakekat dan tujuan pidana dan
pemidanaan, untuk memberikan pembenaran dari pidana itu sendiri.
Mengenai hakekat pidana,
pada umumnya para penulis menyebutnya sebagai suatu penderitaan atau nestapa.
Bonger mengatakan bahwa pidana adalah mengenakan suatu penderitaan, karena
orang itu telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan masyarakat. Pendapat
ini sama dengan pendapat Roeslan Saleh yang mengatakan bahwa pidana adalah
“reaksi atas delik, dan berwujud suatu nestapa yang sengaja ditimpakan negara
pada pembuat delik itu”.
Hal senada juga
dikemukakan oleh Andi Hamzah bahwa pidana dipandang
sebagai suatu nestapa yang dikenakan karena melakukan
suatu delik. Akan tetapi hal ini bukan merupakan tujuan akhir, melainkan hanya
tujuan terdekat. Hal tersebut yang membedakan antara pidana dan tindakan karena
tindakan juga dapat berupa nestapa tetapi bukan merupakan suatu tujuan.
Menurut Muladi dan Barda
Nawawi Arief, dengan melihat dasar orientasi dari dua tujuan di atas, maka
Packer memasukkan adanya dua tujuan itu ke dalam definisinya sebagai “punishment”.
Dalam hal perbedaan secara tradisional antara pidana dan tindakan, Sudarto
mengemukakan sebagai berikut :
“Pidana adalah pembalasan
(pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat, sedangkan tindakan adalah untuk
perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan atau perawatan si pembuat.” Jadi secara dogmatis, menurut Sudarto, pidana
itu ditujukan untuk orang yang normal jiwanya, untuk orang yang mampu
bertanggung jawab, sebab orang yang tidak mampu bertanggung jawab tidak
mempunyai kesalahan dan orang yang tidak mempunyai kesalahan tidak mungkin
dipidana dan terhadap orang ini dapat dijatuhkan tindakan.
Akan tetapi tidak semua
sarjana berpendapat bahwa pidana pada hakekatnya merupakan suatu penderitaan
atau nestapa. Menurut Hulsman, hakekat pidana adalah “menyerukan untuk tertib”
(tot de orde roepen). Hal ini selaras dengan pendapat yang disampaikan
oleh G.P. Hoefnagels. Dalam Buku Muladi dan Barda Nawawi Arief dikatakan bahwa
Hoefnagels tidak setuju dengan pendapat bahwa pidana merupakan suatu pencelaan
(censure) atau suatu penjeraan (discouragement) atau merupakan
suatu penderitaan (suffering).
2. Sistem Pemidanaan di Indonesia
L.H.C. Hullsman pernah
mengemukakan bahwa sistem pemidanaan (the sentencing system) adalah
aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi dan pemidanaan (the
statutory rules relating to penal sanction and punishment).
Menurut Barda Nawawi
Arief, apabila pengertian pemidanaan diartikan secara luas sebagai suatu proses
pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa
sistem pemidanaan mencakup keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang
mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara
konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum pidana). Ini berarti semua
aturan perundang-undangan mengenai Hukum Pidana Substantif, Hukum Pidana Formal
dan Hukum Pelaksanaan Pidana dapat dilihat sebagai satu kesatuan sistem
pemidanaan.
Selanjutnya dikemukakan
Barda Nawawi Arief, bertolak dari pengertian di
atas, maka apabila aturan aturan perundang-undangan (the
statutory rules) dibatasi pada hukum pidana substantif yang terdapat dalam
KUHP, dapatlah dikatakan bahwa keseluruhan ketentuan dalam KUHP, baik berupa
aturan umum maupun aturan khusus tentang perumusan tindak pidana, pada
hakekatnya merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan.
Keseluruhan peraturan
perundang-undangan (statutory rules) di bidang hukum pidana substantif
tersebut terdiri dari aturan umum (general rules) dan aturan khusus (special
rules). Aturan umum terdapat di dalam KUHP (Buku I), dan aturan khusus
terdapat dalam KUHP Buku II dan Buku III, maupun dalam Undang-Undang Khusus di
luar KUHP. Aturan khusus tersebut pada umumnya memuat perumusan tindak pidana tertentu, namun
dapat pula memuat aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.
Dalam hukum pidana di
Indonesia, sistem pemidanaan secara garis besar mencakup 3 (tiga) permasalahan
pokok, yaitu Jenis pidana (strafsoort), lamanya ancaman pidana (strafmaat),
dan pelaksanaan pidana (strafmodus).
a. Jenis pidana (strafsoort)
Jenis pidana dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 10
KUHP yang terdiri dari :
1) Pidana pokok berupa :
- Pidana mati ;
- Pidana penjara ;
- Pidana kurungan ;
- Pidana denda ;
- Pidana tutupan.
2) Pidana tambahan berupa :
- Pencabutan beberapa hak tertentu ;
- Perampasan barang-barang tertentu ;
- Pengumuman putusan hakim.
Dengan demikian, sesuai
dengan ketentuan Pasal 10 KUHP, Indonesia hanya mengenal pidana pokok dan
pidana tambahan.
b. Lamanya Ancaman Pidana (strafmaat)
Ada beberapa pidana pokok
yang seringkali secara alternatif diancamkan pada perbuatan pidana yang sama.
Oleh karena itu, hakim hanya dapat menjatuhkan satu diantara pidana yang
diancamkan itu. Hal ini mempunyai arti, bahwa hakim bebas dalam memilih ancaman
pidana.
Sedangkan mengenai lamanya
atau jumlah ancaman, yang ditentukan hanya maksimum dan minimum ancaman. Dalam
batas-batas maksimum dan minimum inilah hakim bebas bergerak untuk menentukan
pidana yang tepat untuk suatu perkara. Akan tetapi kebebasan hakim ini tidaklah
dimaksudkan untuk membiarkan hakim bertindak sewenang-wenang dalam menentukan pidana
dengan sifat yang subyektif.
Hal tersebut senada dengan
pendapat Leo Polak yang mengemukakan bahwa salah satu syarat dalam pemberian
pidana adalah beratnya pidana harus seimbang dengan beratnya delik. Beratnya
pidana tidak boleh melebihi beratnya delik. Hal ini perlu supaya penjahat tidak
dipidana secara tidak adil.
c. Pelaksanaan Pidana (strafmodus)
KUHP yang berlaku di
Indonesia pada saat ini belum mengenal hal yang dinamakan pedoman pemidanaan.
Oleh karena itu, hakim dalam memutus suatu perkara diberi kebebasan memilih
jenis pidana (strafsoort) yang dikehendaki, sehubungan dengan sistem
alternatif dalam pengancaman di dalam undang-undang. Selanjutnya hakim juga
dapat memilih berat ringannya pidana (strafmaat) yang akan dijatuhkan,
sebab yang ditentukan oleh undang-undang hanya maksimum dan minimum pidana.
Sehubungan dengan hal
tersebut, maka yang sering menimbulkan masalah dalam praktek adalah mengenai
kebebasan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang diberikan. Hal ini
disebabkan undang-undang hanya menentukan batas maksimum dan minimum pidananya
saja. Sebagai konsekuensi dari masalah tersebut, akan terjadi hal yang disebut
dengan disparitas pidana.
No comments:
Post a Comment