Fungsi dan jenis lembaga keuangan
1. Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga-lembaga keuangan berfungsi
sebagai lembaga yang mempercepat penyaluran dana-dana dari Surplus Spending
Unit (SSU) ke Deficit Spending Unit (DSU). Fungsi ini dikenal sebagai fungsi perantara
finansial (finansial intermediation). Selain fungsi tersebut masih ada lagi
fungsi atau peran lain yang hampir identik dengannya, yaitu sebagai agent of
development. Dengan fungsi-fungsi ini lembaga keuangan dapat mendorong
pengembangan dan embangunan ekonomi suatu daerah atau suatu negara. Lembaga
keuangan dapat memobilisasi dana dari masyarakat atau dari luar daerrah yang
kemudian disalurkan kembali ke dalam perekonomian dalam bentuk kredit. Bisa
jadi, secara mikro berdirinya lembaga keuangan ini di daerah tersebut tidak
memberikan keuntungan bagi lembaga keuangan sebagai perusahaan, namun dalam
jangka panjang keberadaannya akan memberi manfaat berupa pengembangan ekonomi
daerah tersebut.
Pada kegiatan belajar ini, fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari sisi penyediaan jasa-jasa finansial, kedudukan
dalam sistem perbankan, sistem finansial, dan sistem moneter.
a. Penyedia Jasa-Jasa Keuangan
Menurut Surat Keputusan Mentri Keuangan
Repulblik Indonesia No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan
sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan
dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. Meskipun demikian peran tersebut dapat dilakukan oleh bank maupun
lembaga keuangan lainya.
Sebagai unit usaha yang bergerak di
bidang keuangan, produk dari lembaga keuangan adalah jasa-jasa finansial.
Jasa-jasa ini merupakan bentuk dari kegiatannya yang memudahkan pendistribusian
dana dan modal. Fungsi-fungsi ini sangat penting dalam efisiensi sistem
finansial.
Fungsi-fungsi itu dapat berupa kegiatan:
# Mekanisme pembayaran (payment
mechanism)
# Perdagangan sekuritas (trading
security)
# Transmutasi (transmutation)
# Diversifikasi risiko (risk diversification)
# Manajemen portofolio (portofolio
management)
Mekanisme pembayaran
Lembaga keuangan memudahkan entitas
ekonomi melakukan transaksi dan pembayaran tanpa harus menggunakan uang tunai.
Cek dan kartu kredit dipakai luas dalam transaksi pembayaran tanpa uang tunai
untuk pembayaran listrik, gas, air, maupun belanja rumah tangga. Jasa finansial
ini sangat ekonomis, aman, dan selalu dilayani dengan cepat, nilai transaksi
kartu kredit telah melebihi Rp 3 triliun. Selain itu karena kemajuan komputer
dan dimungkinkan oleh ketentuan pemerintah terutama setelah fakto (1988)
lembaga keuangan membuat point of sale (POS) terminal, Electronic Fundas
Transfer System (EFTS) ATM dan lain-lain. Dewasa ini kita dengan mudah
menemukan ATM di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran maupun tempat-tempat
strategis lainnya. Dengan mekanisme pembayaran dan produk seperti ini, tidak
hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga peningkatan perputaran dana.
Perdagangan sekuritas
Bagi perusahaan-perusahaan yang
menerbitkansaham dan penjualannya kepada masyarakat, dibutuhkan suatu mekanisme
agar saham-sahamnya dapat berkembang. Mekanisme ini dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai agen, broker atau
dealer. Lembaga keuangan dapat juga bertindak sebagai penjamin emisi dari
emitennya dalam perdagangan pada pasar primer.
Transmutasi
Lembaga keuangan menyediakan
berbagai jenis pilihan investasi bagi pemilik uang maupun barbagai jenis
pilihan sumber dana bagi lembaga yang kekurangan dana. Danareksa memecah
kembali saham-saham yang diperdagangan menjadi unit-unit saham, seri yang nilainya
relatif lebih kecil sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat. Demikian juga
bank-bank yang memiliki sumber dana yang berjangka waktu relatif pendek
menanamkan dananya dalam bentuk kredit yang berjangka waktu relatif lebih
panjang. Atau lembaga keuangan mengumpulakan dana-dana dalam jumlah yang kecil
(denominasi kecil), kemudian menanamkanya dalam kredit yang jumlahnya lebih
besar. Proses perubahan (jangka waktu, denominasi dan jumlah) atas uang yang
dibeli dan dijual oleh lembaga keuangan ini disebut dengan transmutsi, atau
tanformasi.
Diversifikasi risiko
Dibandingkan dengan individu,
volume dan jenis pebelian surat-surat berharga oleh lembaga keuangan jauh lebih
besar, sehingga risiko yang ditanggung juga akan lebih besar. Untuk mengurangi efek
negatif atau risiko yang potensial, lembaga keuangan dapat melakukan
diversifikasi risiko efek dan surat-surat berharga dengan menanamkannya pada
sektor-sektor yang berbada pula.
Manajemen portfolio
Erat kaitanya dengan diversifikasi
risiko, lembaga keuangan berfungsi sebagai penyediaan, yang dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat akan :
# Kenyamanan
# Proteksi terhadap kecurangan
# Kualitas pilihan rendah
# Biaya transaksi rendah
# Pajak pendapatan
Perbedaan pajak pendapatan di
antara individu dan perusahaan dapat diminimumkan dengan adanya intermediasi,
dengan mentransfer dari periode ke periode, dari pembayaran rendah ke tinggi.
Misalnya, pendapatan yang di investasikan yang diperoleh dari dana pensiun
tidak akan dipajak. Deposan yang meneruma giro, traveller's cheks yang
merupakan manfaat dari bentuk bunga implisit, biasanya dibebaskan dari pajak
pendapatan, sedangkan bunganya sendiri dikenakan pajak.
Fungsi lembaga keuangan dalamproses
intermediasi tidak jauh berbeda dengan fungsi yang di atas, yaitu :
# Intermediasi denominasi.
# Intermediasi maturitas.
# Intermediasi risiko kredit.
# Intermediasi suku bunga.
# Intermediasi valas.
# Informasi dan bantuan proses
(information and assistance process)
No comments:
Post a Comment