Sunday, January 15, 2017

Jenis Lembaga Keuangan

Jenis Lembaga Keuangan

a. Lembaga keuangan Bank
     Berdasarkan fungsinya, terdiri atas bank sentral, bank umum, bank tabungan, bank pembangunan, serta bank desa. Berdasarkan kepemilikannya, terdiri atas : bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, bank campuran dan bank koperasi.

     Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

     Bank umum adalah bank yang dapar memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan bank perkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan /atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat selain yang di atas adalah sebagi berikut :
- memberikan kredit
- menyediakan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito baerjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

     Bank perkreditan rakyat dilarang melakukan usah berikut :
menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.
melakukan kegiatan usaha dalam baluta asing.
melakukan penyertaan modal.
melakukan usaha perasuransian.
melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang diperbolehkan.
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
      Lembaga ini didirikan tahun1973 berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang menerbitkan bahwa lembaga-lembaga ini dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
memberi kredit jangka menengah
mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara
bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
berindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye
sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
melakukan usaha lain di bidang keuangan.
     Tujuan pendirian lembaga ini adalah membantu pengembangan pasar uang dan modal serta memberikan jasa-jasa yang berkaiyan dengan pasar uang dan modal. Lembaga ini merupakan sarana untuk menghimpun dana masyarakat serta menunjang pembangunan nasional.

     Jenis lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :
lembaga pembiayaan pembangunan  (development finance corporation)
lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (invesment finance corporation)
c. Lembaga Keuangan Lainnya
     Lembaga ini terdiri dari lembaga-lembaga diluar lembaga-lembaga keuangan yang sudah disebutkan sebelumnya yang kegiatanya termasuk dalam aktivitas lembaga pembiayaan, yang terdiri atas :
Perusahaan pembiayaan konsumen (Consumer Finance Company) yaitu lembaga yang melakuka usaha-usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran.
Perusahaan kartu kredit (Credit Card Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka panjang.
Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Perusahaan perdagangan surat berharga (Securities Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
Perusahaan modal venture (Venture Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bantuk penyertaan modal kedalam suatu persahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Perum pegadaian yaitu lembaga pembiayaan miik negara yang memberikan pinjaman secara hukum gadai kepada orang perseorangan di mana peminjam diwajibkan untuk menyerahkan barang bergerak di sertai hak untuk melelang bila waktu perjanjian habis.

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang yang dapat berupa kematian, rusak, atau hilangnya harta milik, dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive