Jenis Lembaga Keuangan
a. Lembaga keuangan Bank
Berdasarkan fungsinya, terdiri atas
bank sentral, bank umum, bank tabungan, bank pembangunan, serta bank desa. Berdasarkan
kepemilikannya, terdiri atas : bank pemerintah, bank swasta nasional, bank
swasta asing, bank campuran dan bank koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok
Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yaitu : Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank umum adalah bank yang dapar
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan bank perkreditan rakyat
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan
/atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat selain yang di atas adalah
sebagi berikut :
- memberikan kredit
- menyediakan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia, deposito baerjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada
bank lain.
Bank perkreditan rakyat dilarang
melakukan usah berikut :
menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam
lalulintas pembayaran.
melakukan kegiatan usaha dalam baluta asing.
melakukan penyertaan modal.
melakukan usaha perasuransian.
melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang
diperbolehkan.
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga ini didirikan
tahun1973 berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang
menerbitkan bahwa lembaga-lembaga ini dapat melakukan usaha-usaha sebagai
berikut :
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
memberi kredit jangka menengah
mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara
bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan
badan hukum pemerintah
berindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau
kampanye
sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli dan
memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
melakukan usaha lain di bidang keuangan.
Tujuan pendirian lembaga ini adalah
membantu pengembangan pasar uang dan modal serta memberikan jasa-jasa yang
berkaiyan dengan pasar uang dan modal. Lembaga ini merupakan sarana untuk
menghimpun dana masyarakat serta menunjang pembangunan nasional.
Jenis lembaga keuangan bukan bank
adalah sebagai berikut :
lembaga pembiayaan pembangunan (development finance
corporation)
lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat
berharga (invesment finance corporation)
c. Lembaga Keuangan Lainnya
Lembaga ini terdiri dari
lembaga-lembaga diluar lembaga-lembaga keuangan yang sudah disebutkan
sebelumnya yang kegiatanya termasuk dalam aktivitas lembaga pembiayaan, yang
terdiri atas :
Perusahaan pembiayaan konsumen (Consumer Finance Company)
yaitu lembaga yang melakuka usaha-usaha pembiayaan pengadaan barang untuk
kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran.
Perusahaan kartu kredit (Credit Card Company) yaitu lembaga
yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan
menggunakan kartu kredit.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) yaitu lembaga
yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka panjang.
Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) yaitu lembaga
yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik
secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna
usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Perusahaan perdagangan surat berharga (Securities Company)
yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat
berharga.
Perusahaan modal venture (Venture Company) yaitu lembaga
yang melakukan usaha pembiayaan dalam bantuk penyertaan modal kedalam suatu
persahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka
waktu tertentu.
Perum pegadaian yaitu lembaga pembiayaan miik negara yang
memberikan pinjaman secara hukum gadai kepada orang perseorangan di mana
peminjam diwajibkan untuk menyerahkan barang bergerak di sertai hak untuk
melelang bila waktu perjanjian habis.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan
jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang yang dapat berupa
kematian, rusak, atau hilangnya harta milik, dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment