KODE
ETIK PROFESI
Kode;
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita,
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti
kumpulan
peraturan yang sistematis.
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode
etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan
untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat
melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh
seluruh
kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES,
yang
dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates
adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU
KEDOKTERAN.
Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah
belum
tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya
berasal
dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang
diwariskan
oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang
sudah-sudah
panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi
fenomena
yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang
ini.
Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu
buktinya
adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi
adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang
memiliki
cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi
penyeimbang
segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas
yang
menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu
moral
profesi itu dimata masyarakat.
Kode
etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat
penerapan
pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah
kode
etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran
etis,
tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat
berfungsi
dengan
semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh
profesi
sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu
instansi
pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita
dan
nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi
dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu
dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan
oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik
itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk
mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah
bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan
citacita
yang
diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan
menjadi
tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun
dan
konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan
baik
adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik
akan
mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK :
a.
Sanksi moral
b.
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan
kehormatan
atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah
mencegah
terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan
profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman
sejawat
melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self
regulation
yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi
mengatur
dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk
menjalankan
kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari
control
ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat
dalam
anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan
teman
sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu
solidaritas
antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian
maka
kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan
etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut
masing-masing
pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru
kemudian
dapat melaksanakannya.
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam
etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma
ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut
sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah
sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa
yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa
yang
dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional
TUJUAN
KODE ETIK PROFESI :
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang
digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai
bidang.
Kode
etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi.
Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat
nasional,
misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat
HUKUM
Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia
dan
lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki
kode
etik.
Suatu
gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta
cenderung
membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin
memamerkan
mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena
itu
pada prinsipnya patut dinilai positif.
:p>
No comments:
Post a Comment