A. Pemeriksaan
Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut pemeriksaan, hal ini
dapat dirinci dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan
pertama kali oleh polisi, baik sebagai penyelidik maupun sebagai penyidik,
apabila ada dugaan bahwa hukum pidana materil telah dilanggar. Sedangkan
pemeriksaan disidang pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk
menentukan apakah dugaan bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu
dapat dipidana atau tidak.
Didalam
pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang pengadilan,
akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1.
Proses
Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut kuhp diartikan bahwa penyelidakan adalah serangkaian tindakan
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidanaguna menentukan dapat atau tidak nya dilakukannya penyelidikan(pasal 1
butir lima kuhap). Dengan demikian fungsi penelidikan dilaksanakan sebelum
dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa
apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya
merupakan dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara
pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya
(pasal 1 butir 2 KUHAP)
Oleh karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan bahwa penyidikan dimulai
sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan
tentang:
a.
Tindak apa yang telah dilakukannya
b.
Kapan tindak pidana itu dilakuakan
c.
Dimana tindak pidana itu dilakukan
d.
Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e.
Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f.
Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g.
Siapa pembuatnya
2. Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adlah setiap pejabat polisi Negara republic
Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang-
wewenangseperti diatur dalam pasal 5 KUHAPsebagai berikut:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tending
adanya tindak pidana
b.
Mencari keterangan dan barang bukti
c.
Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
Yang termasuk
penyidik adalah
a.
Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang.
Yang dimaksud
dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead an cukai,
pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai
dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukum
nya masing-masing.
Penyidik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal dari tersangka
d.
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan
e.
Melakukan pemeriksaan dan peryitaan surat
f.
Mengambil sidik jari dan memotret seorang
g.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi
h.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm
hubungannya dengan pemeriksaan
i.
Mengadakan penghentian penyidikan
j.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.(pasal 7 KUHAP)
3. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan atua penyidikan merupakan tidakan pertama –tama yang dapat
dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul
persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah
dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal
tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan
jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau
pengetahuan telah terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai
sumber yang dapt digolongkan sebagai berikut:
a.
Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad)
b.
Diluar tertangkap tangan
Adapun yang
dimaksud dengan tertangkap tangan adalah:
·
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana, atau
·
Dengan segera sesudah beberap saat tindakan
pidana itu dilakukan, atau
·
Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rami
sebagai orang yang melakukannya,atau
·
Apabila sesat kemudian padanya ditemukan benda
yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu.(pasal 1 butir 19 kuhap)
Sedangkan dalm hal tidak tertangkap , pengetehuan penyelidik atau
penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
a.
Laporan
b.
Pengaduan
c.
Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau penyidik
4. Penangkapan dan Penahanan
Yang dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan. Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka
atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase.
2000. hlm:90)
Jadi,
penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang membatasi dan
mengambil kebebasan bergerak seseorang.
Mengenai
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam
pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).
5. Penangguhan dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang ditahan tidak dirugiakn
kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin akan berlangsung
untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa
mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan.. berbeda dengan ketentuan
yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang
menangguhakan penahanan ialah hakim, maka menurut KUHAP yang berhak menentukan
apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau
penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
6. Penggeledahan Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan untuk
kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang.
Yang dimaksud dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik untuk
mengadakan pemeriksaan badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang
diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
7. Penyitaan
Yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau
tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh
atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari
tindak pidana
b.
benda yang telah digunakan secara langsung untuk
melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c.
Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan
d.
Benda yang khusus di buat atau diperuntukkan melakukan
tindak pidana
e.
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan
tindak pidana.
8. Pemeriksaan ditempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan karena delik yang
mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan perampokan. Dalam hal
terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering dipanggil dokter untuk
mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam pasal 7 KUHAP.
9. Pemeriksaan tersangka
Sebelum penyidik melakukan
pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan suatu tindak pidana, maka
penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan
bantuaan hukum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib didampingi penasehat hukum(pasal
114 KUHAP)
10. Pemeriksaan saksi dan ahli
Saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradialan
tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.(Petranase. 2000.hal:117)
mengenai hal
ini, menurut pasal 224 KUHAP yang berbunyi :
“ barang siapa
dipanggil menururt undang-undang untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa
dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang, yang ia
sebagai demikian harus melakukan:
a.
Dalam perkara pidana dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 9 bulan.
b.
Dalam perkara lain, dipidana dengan pidana penjara
selam-lamanya 6 bulan.
11. Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
Menurut H.Ap syarifudin petranase
penyidikan itu dianggap selesai ketiaka dinyatakan bahwa:
a.
Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 7
hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari penyidik,ada
pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan diaanggap selesai.
Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi penuntut umum
seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b.
Penyidikan diaanggap selesai apabila dalam waktu 14
hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik
sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP
No comments:
Post a Comment