Perkembangan Teori-Teori tentang Tujuan Pemidanaan
Perkembangan teori-teori
tentang tujuan pemidanaan berkembang seiring dengan munculnya berbagai aliran-aliran
di dalam hukum pidana yang mendasari perkembangan teori-teori tersebut. Perihal
ide dari ditetapkannya tujuan pidana dan pemidanaan dapat dilihat dari berbagai
teori-teori pemidanaan yang dalam perkembangannya sebagai berikut:
1. Teori Absolut / Retributive (Retributism)
Menurut teori absolut,
pidana adalah suatu hal yang mutlak harus dijatuhkan terhadap adanya suatu
kejahatan. Pidana adalah hal yang tidak mengenal kompromi untuk diberikan
sebagai pembalasan terhadap suatu kejahatan. Teori retributivisme mencari
pendasaran hukuman dengan memandang ke masa lampau, yaitu memusatkan argumennya
pada tindakan kejahatan yang sudah dilakukan.
Menurut teori ini, hukuman
diberikan karena si pelaku harus menerima hukuman itu demi kesalahannya.
Hukuman menjadi retribusi yang adil bagi kerugian yang sudah diakibatkan. Andi
Hamzah mengemukakan, dalam teori absolut atau teori pembalasan, pidana tidaklah
bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu
sendiri yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara
mutlak ada, karena dilakukannya suatu kejahatan dan tidak perlu memikirkan
manfaat dari penjatuhan pidana.
Dengan demikian, menurut
teori absolut, pidana adalah suatu hal yang mutlak harus dijatuhkan terhadap
adanya suatu kejahatan. Pidana adalah hal yang tidak mengenal kompromi untuk
diberikan sebagai pembalasan terhadap suatu kejahatan. Menurut Johanes
Andenaes, tujuan utama dari pidana menurut teori absolut adalah “untuk
memuaskan tuntutan keadilan”, sedangkan pengaruh-pengaruhnya yang menguntungkan
adalah merupakan tujuan yang kedua.
Tuntutan keadilan yang absolut ini terlihat jelas dalam pendapat Immanuel
Kant di dalam bukunya “Philosophy of Law”. Kant menyatakan sebagai
berikut :
“ . . . . pidana tidak pernah dilaksanakan
semata-mata sebagai sarana untuk mempromosikan tujuan/kebaikan lain, baik bagi
si pelaku itu sendiri maupun bagi masyarakat, tetapi dalam semua hal harus
dikenakan hanya karena orang yang bersangkutan telah melakukan suatu kejahatan.
Bahkan walaupun seluruh anggota masyarakat sepakat untuk menghancurkan dirinya
sendiri (membubarkan masyarakat), pembunuh terakhir yang masih berada dalam penjara
harus dipidana mati sebelum resolusi/keputusan pembubaran masyarakat itu
dilaksanakan. Hal ini harus dilakukan karena setiap orang seharusnya menerima
ganjaran dari perbuatannya, dan perasaan balas dendam tidak boleh tetap ada
pada anggota masyarakat, karena apabila tidak demikian mereka semua dapat
dipandang sebagai orang yang ikut ambil bagian dalam pembunuhan itu yang
merupakan pelanggaran terhadap keadilan umum.”
Adapun H.B. Vos membagi
teori absolut atau teori pembalasan ini menjadi pembalasan subyektif yaitu
pembalasan terhadap kesalahan pelaku kejahatan dan pembalasan obyektif yaitu
pembalasan terhadap akibat yang diciptakan oleh pelaku terhadap dunia luar. Selanjutnya
John Kaplan, membedakan teori retribution ini menjadi dua teori yang sebenarnya
tidak berbeda, tergantung dari cara berpikir pada waktu menjatuhkan pidana,
yaitu apakah pidana itu dijatuhkan karena kita “menghutangkan sesuatu
kepadanya” atau karena “ia berhutang sesuatu kepada kita”. Kedua teori tersebut
adalah yaitu :
a) Teori pembalasan (the revenge theory);
b) Teori penebusan dosa (the expiation theory).
Dengan munculnya teori-teori pembalasan tersebut,
timbul pula keberatan-keberatan terhadap teori pembalasan yang mensyaratkan
secara mutlak adanya pidana terhadap suatu kejahatan.
Andi Hamzah menyatakan
adanya dua keberatan terhadap adanya teori pembalasan tersebut, yaitu :
a) Teori
ini tidak memberikan penjelasan yang rinci mengenai alasan Negara harus
menjatuhkan pidana.
b) Penjatuhan
pidana seringkali dilakukan tanpa ada kegunaan yang praktis.
Dengan adanya
keberatan-keberatan terhadap teori pembalasan tersebut, kemudian muncul teori
lain yang bertentangan dengan teori pembalasan. Teori yang bertentangan dengan
teori pembalasan tersebut dikenal dengan teori relatif.
2. Teori Relatif/ Teleologis (Teleological
Theory)
Menurut teori ini,
memidana bukanlah untuk memuaskan tuntuan absolut
dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai
nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, J. Andenaes menganggap teori ini dapat disebut sebagai “teori
perlindungan masyarakat” (the theory of social defence).
Dasar pembenaran dari
teori ini adalah adanya pidana terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan
karena orang membuat kejahatan (quia peccatum est), melainkan supaya
orang jangan melakukan kejahatan (nepeccatur). Selanjutnya dikemukakan
juga oleh Muladi mengenai Nigel Walker yang berpendapat bahwa bahwa teori ini
lebih tepat disebut sebagai teori atau aliran reduktif (the reductive point
of view), karena dasar pembenaran menurut teori ini adalah untuk mengurangi
frekwensi kejahatan.
Dengan demikian pidana bukanlah
sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah
melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang
bermanfaat. Oleh karena itu, teori relatif ini sering disebut juga teori tujuan
(utilitarian theory). Dasar pembenaran dari teori ini adalah adanya pidana
terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan karena orang membuat kejahatan
(quia peccatum est), melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan (nepeccatur).
Berdasarkan tujuan pidana
yang dimaksudkan untuk pencegahan kejahatan ini, selanjutnya dibedakan dalam
prevensi khusus yang ditujukan terhadap terpidana dan prevensi umum yang
ditujukan terhadap masyarakat pada umumnya. Van Hammel menunjukkan prevensi
khusus suatu pidana ialah sebagai
berikut :
a) Pidana
harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai
kesempatan, untuk tidak melaksanakan niat buruknya.
b) Pidana
harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana.
c) Pidana
mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki.
d) Tujuan
satu-satunya suatu pidana ialah memmpertahankan tata cara tertib hukum.
3. Teori Retributive Teleologis (Teleological
Retributivist) / Teori Gabungan
Di samping pembagian secara tradisional terhadap teori-teori pemidanaan
seperti yang dikemukakan di atas, yaitu teori absolut dan teori relatif,
terdapat lagi teori ketiga yang merupakan gabungan. Menurut Andi Hamzah, teori
gabungan ini bervariasi juga. Ada yang menitikberatkan pembalasan dan ada pula
yang menginginkan supaya unsur pembalasan seimbang dengan unsur prevensi.
Dalam hal teori gabungan yang menginginkan supaya unsur pembalasan
seimbang dengan unsur prevensi, maka Andi Hamzah mengemukakan bahwa teori ini
tidak boleh lebih berat daripada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak
boleh lebih besar daripada yang seharusnya.
Selanjutnya diketengahkan juga oleh beliau, bahwa teori ini sejajar dengan
teori Thomas Aquino yang mengatakan bahwa kesejahteraan umum menjadi dasar
hukum undang-undang pidana khususnya.
Menurut Muladi, terdapat beberapa penulis-penulis lain yang berpendirian
bahwa pidana mengandung berbagai kombinasi tujuan yaitu pembalasan, prevensi
general serta perbaikan sebagai tujuan pidana. Mereka adalah Binding,
Merkel, Kohler, Richard Schmid dan Beling. Dengan demikian, pada umumnya
para penganut teori gabungan mempunyai paham bahwa dalam suatu pidana
terkandung unsur pembalasan dan unsur perlindungan masyarakat. Adapun titik
berat maupun keseimbangan di antara kedua unsur tersebut tergantung dari
masing-masing sudut pandang penganut teori gabungan ini.
Di samping itu, menurut
aliran ini maka tujuan pemidanaan bersifat plural (umum), karena
menghubungkan prinsip-prinsip teleologis (prinsip-prinsip utilitarian)
dan prinsip-prinsip retributivist di dalam satu kesatuan sehingga seringkali
pandangan ini disebut sebagai aliran integrative. Pandangan ini
menganjurkan adanya kemungkinan untuk mengadakan artikulasi terhadap teori
pemidanaan yang mengintegrasikan beberapa fungsi sekaligus, misalnya pencegahan
dan rehabilitasi, yang kesemuanya dilihat sebagai saran-saran yang harus
dicapai oleh suatu rencana pemidanaan.
Berkaitan dengan masalah
tujuan atau maksud diadakannya pidana, John Kaplan mengemukakan adanya beberapa
ketentuan dasar-dasar pembenaran pidana, yaitu :
1. untuk menghindari balas dendam (avoidance of
blood feuds);
2. adanya pengaruh yang bersifat mendidik (the
education effect);
3. mempunyai fungsi memelihara perdamaian (the
peace-keeping function).
No comments:
Post a Comment