Sunday, November 19, 2017

Makalah Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang 
Perkembangan produk-produk yang berbasis syariah dibidang lembaga keuangan makin marak pada saat ini, tidak terkecuali dengan Pengadaian. Perum Pengadaian pun mengeluarkan produk yang berbasis syariah, yang masih sering disebut sebagai Pegadaian Syariah. Pegadaian Syariah memiliki karakter yang berbeda dengan Pengadaian Konvensional pada umumnya, karakteristik tersebut sebagaimana tertera dalam prinsip syariah mengenai lembaga keuangan, yaitu tidak adanya praktik-praktik yang diharamkan sesuai syariah agama seperti riba, gharar dan maisir.
Guna menghindari praktik-praktik yang diharamkan dalam prinsip Islam, maka dalam operasional kegiatan pengadaian syariah meenggunakan dua akad, yaitu :
a.         Akad Rahn adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengembalikan seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas hutang nasabah.
b.        Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini, dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Dengan menggunakan kedua akad tersebut kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pegadaian Syariah dinilai dapat menghindari dari praktik-praktik yang diharamkan. Pada dasarnya konsep operasi Pegadaian Syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efesiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai agama. Fungsi operasi Pegadaian Syariah sendiri dijalankan oleh kantor-kantor cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai sattu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.ULGS ini merupakan unit bisnis Mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.

1.2.   Rumusan Masalah
a.      Apa yang dimaksud dengan gadai konvensional dengan gadai syariah?
b.      Bagaimana mekanisme kerja pada gadai konvensional dengan gadai syariah?
c.      Bagaimana kegiatan usaha Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah?
d.     Apa saja Produk-produk jasa yang ditawarkan Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah?

1.3.    Tujuan Makalah
Untuk mengetahui secara detail pengertian, perbedaan, persamaan, ketentuan serta cara kerja pada Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah agar dapat digunakan dalam kehidupan guna mengatasi masalah dengan cara menghindari dari perbuatan yang dilarang oleh agama islam.


























BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Sejarah Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan “Cultuur Stelsel” dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa “Usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian”.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut “Sitji Eigeikyuku”, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

2.2. Pengertian Pegadaian
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
a. Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional (Umum) adalah suatu hak yang diperbolehkan seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau orang lain atas nama irang yang mempunyai utang, seseorang yang berhutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak mampu melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

b. Pengadaian Syariah
Gadai dalam perspektif agama disebut Rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata Rahn secara etimologi berarti Tetap, berlangsung dan menahan. Maka dari segi Rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Perusahaan umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.


2.3. Kegiatan Usaha Pegadai Konvensional
·      Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
b)     Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).
c)      Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain-lain).
d)     Penerbitan obligasi.
e)      Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f)      Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1)      Modal awal : kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2)      Penyertaan modal pemerintah
3)      Laba ditahan : laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.

·      Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a)      Uang  kas dan dana likuid lain.
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagi kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b)      Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
c)      Pendanaan kegiatan operasional.
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d)     Penyaluran dana.
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun  tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e)      Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) yangbelum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan toko. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.

·      Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:
a.       Barang perhiasan.
b.      Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
c.       Kendaraan.
d.      Mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain.
e.       Barang elektronik.
f.       Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dan lain-lain.
g.      Barang rumah tangga.
h.      Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain.
i.        Mesin-mesin.
j.        Tekstil.
k.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian.

Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a.    Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b.    Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak.
c.    Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.   Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut.
e.    Barang yang amat kotor.
f.     Kendaraan yang sangat besar.
g.    Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
h.    Barang yang sangat mudah terbakar.
i.      Senjata api, amunisi, dan mesin.
j.      Barang yang disewabelikan.
k.    Barang milik pemerintah.
l.      Barang ilegal.

·      Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
a.       Barang berkantong
1)      Emas
a)    Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)   Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c)    Petugas penaksir menentukan nilai taksiran

2)      Permata
a)      Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
b)      Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
c)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran

3)        Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a)      Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran

Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.000, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
·           Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
·      Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
·      Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
1)      Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2)      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
1)      Pokok pinjaman
2)      Sewa modal atau bunga
3)      Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.

·      Manfaat
ü  Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.
ü  Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dlam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk :
1)      Dana pembangunan semesta (55%).
2)      Cadangan umum (20%).
3)      Cadangan tujuan (5%).
4)      Dana sosial (20%).

2.4.       Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan Pegadaian Syariah. Pada dasarnya produk-produk berbasis syariah mempunyai karakteristik seperti, tidak memunggut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk  memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau kerap dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai penerima gadai ataudisebut mutahim,penggadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut dengan Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh muhtarin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akad sewa tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara pegadai dengan  penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
Salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pegadaian adalah Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan Gadai Gabah. Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman saat ini ketika terjadi panen raya, petani selalu dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan Gadai Gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada perum pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sama ketika menggadaikan gabahnya ditambah harga sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.

a.        Landasan Hukum
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah : 
Quran Surat Al Baqarah : 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim 
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah 
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai 
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari 
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)  
Landasan ini kemudian diperkuat  dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut. 
a. Ketentuan Umum :
1.        Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.        Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.        Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.        Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.        Penjualan marhun
·            Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
·            Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
·            Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
·            Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin. 



b. Ketentuan Penutup
·         Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya. 
b.      Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
Secara umum syarat sah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
Ø  Rukun Gadai
1.            Ada ijab dan qabul (Shighat)
2.            Terdapat orang yang berakad yang menggadai (Rahin) dan yang memberi gadai (Murtahin)
3.            Ada jaminan (Marhun berupa barang/harta)
4.            Hutang (Marhun Bih)

Ø  Syarat sah Gadai
1.         Shighat
2.         Orang yang berakal
3.         Barang yang dijadikan Pinjaman
4.         Hutang (Marhun Bih)

c.    Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
Ø  Hak penerima gadai antara lain :
1.              Apabila rahintidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual Marhun.
2.              Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan.
3.              Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
Ø  Kewajiban Penerima gadai antara lain :
1.                  Apabila terjadi sesuatu (hilang atau cacat) terhadap marhun akibat dari kesalahan, maka marhun harus bertanggung jawab.
2.                  Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi.
3.                  Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahim
Ø  Hak pemberi gadai (Rahin) :
1.              Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin.
2.              Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya yang lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun.
3.              Setelah diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali.
Ø  Kewajiban pemberi gadai antara lain :
1.              Lunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
2.              Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan atas marhun pemiliknya.

d.      Perjanjian Transaksi Gadai
a.    Qard Al Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (Rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (Marhun) kepada Pengadaian (Murtahin) adapun ketentuannya adalah :
ü  Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik dan sebagainya.
ü  Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pengadaian hanya diperkenakan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Rahin.
b.    Mudharabah
Akad yang digunakan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Adapun ketentuannya adalah :
ü  Barang gadai berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dll.
ü  Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun

c.    Bad’I Muwayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini, murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk berniaga atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.
d.   Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
e.         Pemanfaatan Barang Rahn
Mayoritas ulama memperbolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari murtahin selain itu pegadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh.
Dari Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda :”Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya.: (HR. Syafi’I dan Daruqutni).
Mayoritas ulama, selain Madzab Hambali, berpendapat bahwa murtahin (Penerima Gadai) tidak boleh mempergunakan barang rahan.
Berakhirnya akad Rahan :
a.    Barang telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
b.    Rahin membayar hutangnya.
c.    Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin.
d.   Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
e.    Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin.

2.5.  Perbedaan Teknis Pelaksanaan
a.      Mekanisme Pegadaian Konvensional
Dalam gadai, onjek yang digunakan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena beberapa faktor dan prakteknya seperti penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor, dll. Meskipun tetap yang disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang konvensional ini dengan cara : orang yang perlu uang datang ketempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadai, barang yang akan digadai ditaksir oleh petugas dan nilai taksirnya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehimgga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai dengan taksir barang yang digadaikan/ mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4,6 bulan sesuai dengan yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaan ini agak berbeda dengan bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini digunakan untuk kebutuhan mendesak. Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang atau yang di perbankan adalah bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayar bunga dan pada saat jatuh tempo mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional.
b.      Mekanisme Pengadaian Syariah
Sedangkan pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjammya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama apabila ada orang yang membutuhkan uang dan datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan nilai taksiran tersebut. Sampai saat ini sama dengan pengadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pengadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut dengan jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak mengenakan bunga atau yang disebut dengan jasa uang? Barang yang di gadai tersebut, harus dititipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang. Jasa penitipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat penitipan. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam Cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas dan belum bisa dalam bentun barang yang lainnya seperti pengadaian konvensional.
Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan diluar emas, yang dinilai hanya emasnya saja.
Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan diluar emas, yang di nilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobil, motor belum dilakukan di pengadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama dengan pegadaian konvensional, dipegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang, hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati-hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang dan nilainya lebih besar.

2.6.     Produk-produk Pegadaian
1.         KCA (Kredit Cepat Aman)
Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja.
2.         Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah kredit KREASI.
KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
·            Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat.
·            Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair.
·            KREASI dapat diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia.
·            Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan.
·            Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per bulan, flat.
·            Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor)
sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
·            Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan.
·            Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.
Persyaratan :
·            Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
·            Menyerahkan dokumen usaha yang sah
·            Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
·            Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
·            Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Prosedur pemberian KREASI :
·            Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit KREASI.
·            Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, agunan dan persyaratan lainnya.
·            Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan.
·            Petugas melakukan survey ke tempat usaha untuk menganalisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
·            Nasabah bersama istri / suami menandatangani surat perjanjian kredit
·            Pencairan kredit.

3.  Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
Keungulan :
·       Proses mudah dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam waktu yang relatif cepat.
·       Fleksibel dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan.
·       Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun.
·       Agunan perhiasan hanya emas
·       Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan
·       Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap
·       Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan
·       Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal.

Persyaratan :
·         Membawa agunan berupa perhiasan emas
·         Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK)
·         Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades.
Prosedur Pemberian Kredit :
·            Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA
·            Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, perhiasan emas, serta persyaratan lainnya
·            Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yangdiserahkan
·            Petugas Pegadaian menaksir agunan yang diserahkan
·            Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat perjanjian kredit
·            Pencairan kredit

4.        Gadai Syariah ( Ar- Rahn)
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.
Persyaratan:
·       Membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dll).
·       Mengisi formulir permintaan Rahn.
·       Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti: perhiasan emas, berlian; kendaraan bermotor; barang-barang elektronik.


Prosedur Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
·       Nasabah mengisi formulir permintaan Rahn.
·       Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
·       Petugas Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
·       Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
·       Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.
5.        Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.
Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.
Kepastian nilai atau kualitas suatu barang.Misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.

6.      Jasa Titipan
Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri.
Jika anda mendapatkan kesulitan "mengamankan"nya di rumah sendiri, karena akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll.Percayakan saja penyimpanannya kepada kami.Jangka waktu penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.

7.      KRISTA
Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA. KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
·         Prosedur pengajuannya sangat mudah.
·         Pelayanan mudah, cepat dan aman
·         Proses ± hanya 3 hari.
·         Pinjaman sampai dengan Rp 3.000.000,00
·         Pinjaman dapat diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah angsuran tetap.
·         Sewa modal cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.
·         Agunan tidak menjadi persyaratan mutlak.

Persyaratan :
·         Pengusaha kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur / K5)
·         Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
·         Menerapkan system tanggung renteng pada anggota kelompok.
·         Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha / lembaga keuangan lain.
·         Tempat tinggal / domisili jelas dibuktikan dengan identitas diri (KTP dan KK).

8.        ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil)
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.
Keunggulan:
·       Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
·       Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
·       Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
·       Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
·       Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
·       Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
·       Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
·         Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun
·         Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan
·         Melampirkan:
a.              Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
b.             Copy KTP Suami/Istri
c.              Copy Surat Nikah
d.             Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait)
e.              Asli BPKB Kendaraan bermotor
f.              Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
g.             Copy pembayaran listrik dan telpon
h.             Copy pembayaran PBB
i.               Copy laporan keuangan usaha
·         Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.
·         Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
·         Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
·         Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
·         Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
·         Penandatanganan akad pembiayaan.
·         Pencairan pembiayaan.

9.        Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
a.       Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
1)      Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
2)      Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
3)      Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
b.      Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
c.       Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
d.      Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg
Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :
·         Copy KTP Pemohon
·         Copy Kartu Keluarga
·         Copy NPWP
·         Copy AD/ART
·         Menyerahkan Uang Muka
a.        Perorangan
b.        Badan Usaha
10.    Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
Keuntungan dan keunggulan :
·       Dapat dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
·       Standar layanan yang berkualitas dalam hal Keamanan, Operasi dan Layanan Pelanggan.
·       Cara Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh dunia.
·       Transaksi aman dan hanya dibayarkan kepada orang yang dituju.
·       Biaya yang cukup kompetitif.
·       Tanpa harus memiliki Rekening Bank
·       Tidak ada biaya apapun untuk penerima uang.
ü  Syarat yang harus dipenuhi nasabah Pengirim Uang :
·         Mengisi dan melengkapi form Pengiriman Uang.
·         Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·         Mengetahui nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang

ü  Syarat yang harus dipenuhi nasabah Penerima uang :
·         Mengisi dan melengkapi form Menerima Uang.
·         Membawa Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
·         Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·         Mengetahui dengan baik nama pengirim.
·         Mengetahui tempat asal uang.
·         Mengetahui dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.
2.7.   Perbedaan Pengadaian Konvensional dengan Pengadaian Syariah
Pegadaian Konvensional
Pegadaian Syariah
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat.
Sewa modal dihitung dengan:
Prosentase x uang pinjaman (UP)
Jasa simpanan dihitung dengan :
konstanta x taksiran
Maksimal jangka waktu 4 bulan
Maksimal jangka waktu 3 bulan
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
1 hari dihitung 15 hari
1hari dihitung 5 hari
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
Gadai, Pegadaian, Nasabah,
Barang Pinjaman, Pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
Rahn, Murtahin, Rahin, Marhun,
Marhun Bih

BAB III
PENUTUPAN

3.1.    Kesimpulan
Pada keterangan diatas, dapat kita simpulkan bahwa pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah yakni secara umum tidak ada berbedanya dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah. Sedangkan pada pegadaian syariah mempunya mekanisme sedikit berbeda yaitu apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, kemudian dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai, orang tersebut akan mendapat sejumlah dana sesuai dengan nilai taksiran tersebut. Sampai saat ini masih sama dengan pegadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga yang biasanya disebut dengan jasa uang, sedangkan di pegadaian syariah mereka tidak mengenakan bunga atau jasa uang, melainkan jasa penitipan tempat penitipan barang, jasa penitipan barang dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga nasabah dikenakan charge berupa biaya penitipan barang.

3.2.       Saran
Saya sebagai penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah saya sajikan ini. Saya berharap kita lebih banyak lagi membaca buku refrensi tentang pegadaian, supaya kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah. Dan saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurnakan tulisan saya ini.










DAFTAR PUSTAKA


Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : Raja Grapindo Persada, 2008), Edisi Revisi, hlm 263

http://usaha-umkm.blog.com/info-kredit/sumber-modal-pegadaian/

http://ulgs.tripod.com/aboutme.html

http://Id.wikipedia.org/wiki/pegadaian


http://dwiajisapto.blogspot.com/2012/11/perbandingan-pegadaian-konvensional.html

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive