BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Perkembangan produk-produk yang
berbasis syariah dibidang lembaga keuangan makin marak pada saat ini, tidak
terkecuali dengan Pengadaian. Perum Pengadaian pun mengeluarkan produk yang
berbasis syariah, yang masih sering disebut sebagai Pegadaian Syariah.
Pegadaian Syariah memiliki karakter yang berbeda dengan Pengadaian Konvensional
pada umumnya, karakteristik tersebut sebagaimana tertera dalam prinsip syariah
mengenai lembaga keuangan, yaitu tidak adanya praktik-praktik yang diharamkan
sesuai syariah agama seperti riba, gharar dan maisir.
Guna menghindari praktik-praktik yang diharamkan
dalam prinsip Islam, maka dalam operasional kegiatan pengadaian syariah
meenggunakan dua akad, yaitu :
a.
Akad Rahn adalah menahan harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh
jaminan untuk mengembalikan seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini
Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas hutang nasabah.
b.
Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas
barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini, dimungkinkan
bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik
nasabah yang telah melakukan akad.
Dengan menggunakan kedua akad
tersebut kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pegadaian Syariah dinilai dapat
menghindari dari praktik-praktik yang diharamkan. Pada dasarnya konsep operasi
Pegadaian Syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efesiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai agama.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah sendiri dijalankan oleh kantor-kantor cabang
Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai sattu unit
organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.ULGS ini merupakan
unit bisnis Mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha
gadai konvensional.
1.2.
Rumusan Masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan gadai konvensional dengan gadai syariah?
b. Bagaimana
mekanisme kerja pada gadai konvensional dengan gadai syariah?
c. Bagaimana
kegiatan usaha Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah?
d. Apa
saja Produk-produk jasa yang ditawarkan Pegadaian Konvensional dan Pegadaian
Syariah?
1.3.
Tujuan Makalah
Untuk mengetahui secara detail
pengertian, perbedaan, persamaan, ketentuan serta cara kerja pada Pegadaian
Konvensional dan Pegadaian Syariah agar dapat digunakan dalam kehidupan guna
mengatasi masalah dengan cara menghindari dari perbuatan yang dilarang oleh
agama islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah
Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada
saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu
lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini
pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih
kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik
pemerintah dibubarkan dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha
pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie
stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan
praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan
pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel
diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum
yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa
kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan
dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan
dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan
apa yang disebut dengan “Cultuur Stelsel” dimana dalam kajian tentang
pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani
sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang
lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah
Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901
yang mengatur bahwa “Usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal
1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat),
selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian”.
Pada masa pendudukan Jepang,
gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162
dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan
ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa
pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi
Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut “Sitji
Eigeikyuku”, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama
Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan
Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar
(Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda
yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang.
Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke
Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai
Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969
menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990
(yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih
dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun
perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih
mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi
keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada
dalam situasi yang tidak menguntungkan.
2.2.
Pengertian Pegadaian
Menurut kitab undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada
orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain
atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat
memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas Pokoknya
adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar
masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang
cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini
didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan
yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku
bunga setinggi-tingginya.
a. Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional (Umum)
adalah suatu hak yang diperbolehkan seseorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau orang lain atas nama irang
yang mempunyai utang, seseorang yang berhutang tersebut memberikan kekuasaan
kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak mampu
melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
b. Pengadaian Syariah
Gadai dalam perspektif agama
disebut Rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan
atau tanggungan utang. Kata Rahn secara etimologi berarti Tetap, berlangsung
dan menahan. Maka dari segi Rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan
tetap. Ar Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rahn merupakan suatu akad utang
piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan
syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Perusahaan umum Pegadaian adalah
suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
2.3. Kegiatan
Usaha Pegadai Konvensional
· Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk
melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan.
b) Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana
jangka pendek yang dihimpun).
c) Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan
lain-lain).
d) Penerbitan
obligasi.
e) Sampai
dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun
1993 sebesar Rp 25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun
1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi
yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f) Modal
sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian
terdiri dari:
1) Modal awal :
kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan modal
pemerintah
3) Laba ditahan : laba
ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian ini berdiri
pada masa Hindia Belanda.
· Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk
mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan
untuk hal-hal berikut :
a) Uang kas dan
dana likuid lain.
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagi
kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan atas dasar hukum gadai, biaya operasional yang harus segera
dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b) Pembelian dan
pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris Aktiva tetap berupa tanah
dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan
penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya
dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah
berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan
lain-lain.
c) Pendanaan kegiatan
operasional.
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana
yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor,
perawatan peralatan, dan lain-lain.
d) Penyaluran dana.
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan
dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah
dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang
ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat
menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan
penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang
merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan,
meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber
yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e) Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) yangbelum diperlukan untuk
mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat,
dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan
menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian,
namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh
Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya
untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan toko. Pelaksanaan
investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang
(developer), kontraktor, dan lain-lain.
· Proses Pinjaman atas
Dasar Hukum Gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat
digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu.
Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:
a. Barang
perhiasan.
b. Perhiasan yang
terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
c. Kendaraan.
d. Mobil, sepeda motor,
sepeda,dan lain-lain.
e. Barang
elektronik.
f. Kamera,
refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dan
lain-lain.
g. Barang rumah tangga.
h. Perlengkapan dapur,
perlengkapan makan, dan lain-lain.
i.
Mesin-mesin.
j. Tekstil.
k. Barang lain yang
dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian.
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan,
keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko
yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang
berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan.
Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a. Binatang
ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara
pemeliharaan khusus.
b. Hasil
bumi, karena mudah busuk atau rusak.
c. Barang
dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar
yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d. Barang
yang cepat rusak, busuk, atau susut.
e. Barang
yang amat kotor.
f. Kendaraan
yang sangat besar.
g. Barang-barang
seni yang sulit ditaksir.
h. Barang
yang sangat mudah terbakar.
i. Senjata
api, amunisi, dan mesin.
j. Barang
yang disewabelikan.
k. Barang
milik pemerintah.
l. Barang
ilegal.
· Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan
penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan
pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat
tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima
dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas
penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan
khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan
digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar
penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya.
Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai
berikut :
a. Barang
berkantong
1) Emas
a) Petugas menaksir melihat Harga
Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor
pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan
perkembangan harga yang terjadi.
b) Petugas penaksir melakukan pengujian
karatase dan berat.
c) Petugas penaksir menentukan
nilai taksiran
2) Permata
a) Petugas penaksir
melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
b) Petugas penaksir
melakukan pengujian kualitas dan berat permata
c) Petugas penaksir
menentukan nilai taksiran
3) Barang
gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a) Petugas penaksir
melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan
penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b) Petugas penaksir
menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan
digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan
dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar
adalah senilai Rp 100.000, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai
taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88%
ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap
sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum
pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali
untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan
acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
·
Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak
sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka
petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah
uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran,
dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan
golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
· Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan
pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya
setiap saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta
sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai.
Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan
kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang
digadaikan.
· Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu
pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan
dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
1) Pada saat masa habis
atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan
membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2) Pada saat masa
pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu
pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan
untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri
dari :
1) Pokok pinjaman
2) Sewa modal atau
bunga
3) Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang
atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah
dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka
barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang
timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
· Manfaat
ü Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang
meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain :
a. Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli
sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b. Penitipan suatu
barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan
berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri,
atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan
barang bergeraknya di Perum pegadaian.
ü Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai
jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b. Penghasilan yang
bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu
dari Perum pegadaian.
c. Pelaksanaan misi
Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dlam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk :
1) Dana pembangunan
semesta (55%).
2) Cadangan umum (20%).
3) Cadangan tujuan
(5%).
4) Dana sosial (20%).
2.4.
Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah
Perkembangan produk-produk berbasis
syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum Pegadaian
mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan Pegadaian Syariah.
Pada dasarnya produk-produk berbasis syariah mempunyai karakteristik seperti, tidak
memunggut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat
tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis
untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah
atau kerap dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan
metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai penerima gadai ataudisebut
mutahim,penggadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad
pinjam-meminjam yang disebut dengan Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat
(ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak
diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh
muhtarin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akad sewa tempat (ijaroh) merupakan
kesepakatan antara pegadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat
untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
Salah satu inovasi produk yang
diluncurkan oleh pegadaian adalah Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
yang saat ini lebih dikenal dengan Gadai Gabah. Program ini diluncurkan atas
landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat
perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini
adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan
harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman saat ini ketika terjadi
panen raya, petani selalu dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh
petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian
meluncurkan Gadai Gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada
musim panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Petani
menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada perum pegadaian dengan
harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat
menebusnya dengan harga yang sama ketika menggadaikan gabahnya ditambah harga
sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas empat bulan (masa
jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh
Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang
diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah
petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan
(handling) sebesar Rp 10 per kg.
a. Landasan
Hukum
Sebagaimana halnya instritusi yang
berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada
syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan
yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah
membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju
besi. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari
pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.
HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan
( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan
bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung
biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan
biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An
Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah
bersabda : Apabila ada ternak digadaikan,
maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah
mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air
susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia
telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia
harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan
Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat
membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu,
1985,V:181)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang
menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang
dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Ketentuan Umum :
1.
Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk
menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang)
dilunasi.
2.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin.
Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin
Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar
pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.
Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada
dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin,
sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.
Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun
tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.
Penjualan marhun
·
Apabila jatuh tempo, murtahin harus
memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
·
Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya,
maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
·
Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi
utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya
penjualan.
·
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin
dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b. Ketentuan Penutup
·
Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan
disempurnakan sebagai mana mestinya.
b. Rukun dan Syarat
Transaksi Gadai
Secara umum syarat sah dan rukun
dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
Ø Rukun Gadai
1.
Ada ijab dan qabul (Shighat)
2.
Terdapat orang yang berakad yang menggadai
(Rahin) dan yang memberi gadai (Murtahin)
3.
Ada jaminan (Marhun berupa barang/harta)
4.
Hutang (Marhun Bih)
Ø Syarat sah Gadai
1.
Shighat
2.
Orang yang berakal
3.
Barang yang dijadikan Pinjaman
4.
Hutang (Marhun Bih)
c. Hak dan Kewajiban Pihak yang
Berakad
Ø Hak penerima gadai antara lain :
1.
Apabila rahintidak dapat memenuhi kewajibannya
pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual Marhun.
2.
Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai
berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan.
3.
Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari
rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
Ø Kewajiban Penerima gadai antara lain :
1.
Apabila terjadi sesuatu (hilang atau cacat)
terhadap marhun akibat dari kesalahan, maka marhun harus bertanggung jawab.
2.
Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan
pribadi.
3.
Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada
pemberitahuan kepada rahim
Ø Hak pemberi gadai (Rahin) :
1.
Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas
barang gadai yang diserahkan kepada murtahin.
2.
Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang
gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun. Setelah
dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya yang lainnya, rahin berhak menerima
sisa hasil penjualan marhun.
3.
Setelah diketahui terdapat penyalahgunaan marhun
oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali.
Ø Kewajiban pemberi gadai antara lain :
1.
Lunasi pinjaman yang telah diterima serta
biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
2.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan
rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan atas marhun
pemiliknya.
d. Perjanjian Transaksi
Gadai
a. Qard Al Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif,
oleh karena itu nasabah (Rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan
barang gadai (Marhun) kepada Pengadaian (Murtahin) adapun ketentuannya adalah :
ü Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan
jalan menjual, seperti emas, barang elektronik dan sebagainya.
ü Karena bersifat sosial, maka tidak ada
pembagian hasil. Pengadaian hanya diperkenakan untuk mengenakan biaya
administrasi kepada Rahin.
b. Mudharabah
Akad yang digunakan bagi nasabah yang ingin
memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Adapun ketentuannya adalah :
ü Barang gadai berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak seperti emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah,
rumah, dll.
ü Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan
biaya pengelolaan marhun
c. Bad’I Muwayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah
untuk keperluan yang bersifat produktif seperti pembelian alat kantor, modal
kerja. Dalam hal ini, murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk
berniaga atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah
barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.
d. Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran
manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan
barang.
e.
Pemanfaatan Barang Rahn
Mayoritas ulama memperbolehkan
pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari murtahin
selain itu pegadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh.
Dari Abu Hurairah ra, bahwasannya
Rasulullah SAW bersabda :”Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari
pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah
bila ada kerugian atau biaya.: (HR. Syafi’I dan Daruqutni).
Mayoritas ulama, selain Madzab
Hambali, berpendapat bahwa murtahin (Penerima Gadai) tidak boleh mempergunakan
barang rahan.
Berakhirnya akad Rahan :
a. Barang telah diserahkan kembali
kepada pemiliknya.
b. Rahin membayar hutangnya.
c. Pembebasan hutang dengan cara
apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin.
d. Pembatalan oleh murtahin meskipun
tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
e. Rusaknya barang rahin bukan oleh
tindakan atau pengguna murtahin.
2.5.
Perbedaan Teknis Pelaksanaan
a. Mekanisme Pegadaian
Konvensional
Dalam gadai, onjek yang digunakan
biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan berlian
kurang diminati oleh pegadaian, karena beberapa faktor dan prakteknya seperti
penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai
keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor,
dll. Meskipun tetap yang disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang
konvensional ini dengan cara : orang yang perlu uang datang ketempat pegadaian,
mereka akan menyerahkan barang yang akan digadai, barang yang akan digadai
ditaksir oleh petugas dan nilai taksirnya akan diberikan dalam bentuk uang.
Sehimgga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai
dengan taksir barang yang digadaikan/ mereka biasanya menggadaikan barangnya
selama 4,6 bulan sesuai dengan yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari
1 tahun. Jadi biasanya kegunaan ini agak berbeda dengan bank yang bisa 2 atau 3
tahun, ini digunakan untuk kebutuhan mendesak. Layaknya pada lembaga keuangan
lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
Dari jumlah uang yang diberikan
tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang atau yang di perbankan
adalah bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayar bunga dan
pada saat jatuh tempo mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga
mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja
pegadaian yang konvensional.
b. Mekanisme Pengadaian
Syariah
Sedangkan pada pegadaian syariah,
proses pinjam-meminjammya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum
tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada
pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan pegadaian syariah
mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama apabila ada orang
yang membutuhkan uang dan datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan
dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai. Kemudian setelah dilakukan
penaksiran terhadap barang yang digadai, orang tersebut akan mendapatkan
sejumlah dana sesuai dengan nilai taksiran tersebut. Sampai saat ini sama dengan
pengadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di
pengadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut dengan jasa uang,
sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu
dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak mengenakan
bunga atau yang disebut dengan jasa uang? Barang yang di gadai tersebut, harus
dititipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa
penitipan barang. Jasa penitipan ini tidak serta merta dikalikan dari
persentase tertentu, tapi dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau
barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga
yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya
tempat penitipan. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan
yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam Cuma bisa
menggadaikan barang dalam bentuk emas dan belum bisa dalam bentun barang yang
lainnya seperti pengadaian konvensional.
Di dalam pegadaian syariah juga,
perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja.
Sedangkan gadai perhiasan diluar emas, yang dinilai hanya emasnya saja.
Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya,
yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan
diluar emas, yang di nilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobil, motor belum
dilakukan di pengadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih
terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama
dengan pegadaian konvensional, dipegadaian syariah pun jangka waktunya tidak
panjang, hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu,
karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati-hati untuk keperluan yang
betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah
tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang
dan nilainya lebih besar.
2.6.
Produk-produk Pegadaian
1.
KCA (Kredit Cepat Aman)
Kredit KCA adalah pinjaman
berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat.
Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses
kedalam perbankan.
Dengan demikian, kalangan tersebut
terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian
kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai
dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang
perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga
lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat
diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya
saja.
2.
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Membantu mengembangkan Usaha Mikro
Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi
yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu
perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah
melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.Salah
satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah
kredit KREASI.
KREASI adalah kredit dengan sistem
FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk
mengembangkan usahanya.
·
Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan
cepat.
·
Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair.
·
KREASI dapat diperoleh di kantor cabang
diseluruh Indonesia.
·
Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12
bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan.
·
Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya
0.9% per bulan, flat.
·
Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat
kuning / hitam, serta sepeda motor)
sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan
untuk mendukung operasional usaha.
·
Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap
setiap bulan.
·
Pelunasan sekaligus dapat dilakukan
sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.
Persyaratan :
·
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
·
Menyerahkan dokumen usaha yang sah
·
Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
·
Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan
bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
·
Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Prosedur pemberian KREASI :
·
Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit KREASI.
·
Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha,
agunan dan persyaratan lainnya.
·
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen
yang diserahkan.
·
Petugas melakukan survey ke tempat usaha untuk
menganalisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
·
Nasabah bersama istri / suami menandatangani
surat perjanjian kredit
·
Pencairan kredit.
3. Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian
pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan
usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui
mekanisme angsuran.
Keungulan :
· Proses
mudah dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam waktu yang relatif cepat.
· Fleksibel
dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36
bulan.
· Sewa
modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun.
· Agunan
perhiasan hanya emas
· Pinjaman
bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan
· Pelunasan
kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap
· Didukung
oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan
· Pelunasan
sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal.
Persyaratan :
·
Membawa agunan berupa perhiasan emas
·
Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK)
·
Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili usaha dari
Lurah/Kades.
Prosedur Pemberian Kredit :
·
Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA
·
Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha,
perhiasan emas, serta persyaratan lainnya
·
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan
dokumen-dokumen yangdiserahkan
·
Petugas Pegadaian menaksir agunan yang
diserahkan
·
Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat
perjanjian kredit
·
Pencairan kredit
4. Gadai
Syariah ( Ar- Rahn)
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada
prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi
dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai
sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.
Persyaratan:
· Membawa
fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dll).
· Mengisi
formulir permintaan Rahn.
· Menyerahkan
barang jaminan (marhun) bergerak, seperti: perhiasan emas, berlian; kendaraan
bermotor; barang-barang elektronik.
Prosedur Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
· Nasabah
mengisi formulir permintaan Rahn.
· Nasabah
menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas
serta barang jaminan ke loket.
· Petugas
Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
· Besarnya
pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
· Apabila
disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang
pinjaman.
5. Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat
yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.
Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat
mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya
setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.
Kepastian nilai atau kualitas suatu barang.Misalnya
kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih
pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
6. Jasa Titipan
Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai
safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak
sampai hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak
selamanya barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri.
Jika anda mendapatkan kesulitan
"mengamankan"nya di rumah sendiri, karena akan dinas ke luar
kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri ,
dll.Percayakan saja penyimpanannya kepada kami.Jangka waktu penitipan dua
minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami akan menjaga dan
melindunginya dengan penuh perhatian.
7. KRISTA
Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta
menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai
sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha
produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang
cepat, mudah dan murah.Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat
diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA. KRISTA adalah kredit
Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan
usahanya.
·
Prosedur pengajuannya sangat mudah.
·
Pelayanan mudah, cepat dan aman
·
Proses ± hanya 3 hari.
·
Pinjaman sampai dengan Rp 3.000.000,00
·
Pinjaman dapat diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah angsuran tetap.
·
Sewa modal cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.
·
Agunan tidak menjadi persyaratan mutlak.
Persyaratan :
·
Pengusaha kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur / K5)
·
Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
·
Menerapkan system tanggung renteng pada anggota kelompok.
·
Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha / lembaga
keuangan lain.
·
Tempat tinggal / domisili jelas dibuktikan dengan identitas diri (KTP dan KK).
8. ARRUM
(ar-rahn untuk usaha mikro kecil)
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir
Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.
Keunggulan:
· Persyaratan
yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan
relatif murah.
· Jangka
waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan,
hingga 36 bulan.
· Jaminan
berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan
tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
· Nilai
pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
· Pelunasan
dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
· Pelunasan
sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
· Didukung
oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
·
Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan
minimal 1 tahun
·
Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan
·
Melampirkan:
a.
Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
b.
Copy KTP Suami/Istri
c.
Copy Surat Nikah
d.
Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha
informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas
terkait)
e.
Asli BPKB Kendaraan bermotor
f.
Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
g.
Copy pembayaran listrik dan telpon
h.
Copy pembayaran PBB
i.
Copy laporan keuangan usaha
·
Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.
·
Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
·
Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang
terkait.
·
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
·
Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir
agunan.
·
Penandatanganan akad pembiayaan.
·
Pencairan pembiayaan.
9. Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang
menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga
merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan
agunan dengan jangka waktu Fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi
Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian
dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan
biaya-biaya yang disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
a. Jembatan
mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
1) Menabung Logam Mulia
untuk menunaikan Ibadah Haji
2) Mempersiapkan Biaya
Pendidikan Anak di masa mendatang
3) Memiliki Tempat
Tinggal dan Kendaraan.
b. Alternatif Investasi
yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
c. Merupakan
Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi
kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow
keuangan bisnis Anda, dll.
d. Tersedia pilihan
logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg
Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi
Abadi :
·
Copy KTP Pemohon
·
Copy Kartu Keluarga
·
Copy NPWP
·
Copy AD/ART
·
Menyerahkan Uang Muka
a.
Perorangan
b. Badan
Usaha
10. Kucica (Kiriman Uang Cara
Instan, Cepat dan Aman)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar
negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
Keuntungan dan keunggulan :
· Dapat
dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
· Standar
layanan yang berkualitas dalam hal Keamanan, Operasi dan Layanan Pelanggan.
· Cara
Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh dunia.
· Transaksi
aman dan hanya dibayarkan kepada orang yang dituju.
· Biaya
yang cukup kompetitif.
· Tanpa
harus memiliki Rekening Bank
· Tidak
ada biaya apapun untuk penerima uang.
ü Syarat yang harus dipenuhi nasabah Pengirim
Uang :
·
Mengisi dan melengkapi form Pengiriman Uang.
·
Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·
Mengetahui nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang
ü Syarat yang harus dipenuhi nasabah Penerima
uang :
·
Mengisi dan melengkapi form Menerima Uang.
·
Membawa Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
·
Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·
Mengetahui dengan baik nama pengirim.
·
Mengetahui tempat asal uang.
·
Mengetahui dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.
2.7. Perbedaan Pengadaian Konvensional
dengan Pengadaian Syariah
Pegadaian Konvensional
|
Pegadaian Syariah
|
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103
tahun 2000
|
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103
tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
|
Biaya administrasi berdasarkan prosentase
berdasarkan golongan barang
|
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan
golongan barang
|
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari
perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
|
Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari
akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat.
|
Sewa modal dihitung dengan:
Prosentase x uang pinjaman (UP)
|
Jasa simpanan dihitung dengan :
konstanta x taksiran
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan
|
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman +
sewa modal + biaya lelang)
|
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang
pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil,
uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil,
diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
1 hari dihitung 15 hari
|
1hari dihitung 5 hari
|
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang
memperoleh pinjaman
|
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang
mendapatkan pinjaman
|
Istilah- istilah yang digunakan:
Gadai, Pegadaian, Nasabah,
Barang Pinjaman, Pinjaman
|
Istilah- istilah yang digunakan:
Rahn, Murtahin, Rahin, Marhun,
Marhun Bih
|
BAB
III
PENUTUPAN
3.1.
Kesimpulan
Pada keterangan diatas, dapat kita
simpulkan bahwa pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah yakni secara
umum tidak ada berbedanya dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan
pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian
syariah. Sedangkan pada pegadaian syariah mempunya mekanisme sedikit berbeda
yaitu apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian
syariah, kemudian dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai, orang
tersebut akan mendapat sejumlah dana sesuai dengan nilai taksiran tersebut.
Sampai saat ini masih sama dengan pegadaian konvensional, dimana terjadi proses
pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga yang
biasanya disebut dengan jasa uang, sedangkan di pegadaian syariah mereka tidak
mengenakan bunga atau jasa uang, melainkan jasa penitipan tempat penitipan
barang, jasa penitipan barang dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya
kalau barangnya sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga nasabah
dikenakan charge berupa biaya penitipan barang.
3.2.
Saran
Saya sebagai penulis sangat
menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah saya sajikan ini. Saya
berharap kita lebih banyak lagi membaca buku refrensi tentang pegadaian, supaya
kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah. Dan saya juga
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurnakan tulisan
saya ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : Raja
Grapindo Persada, 2008), Edisi Revisi, hlm 263
http://usaha-umkm.blog.com/info-kredit/sumber-modal-pegadaian/
http://ulgs.tripod.com/aboutme.html
http://Id.wikipedia.org/wiki/pegadaian
http://dwiajisapto.blogspot.com/2012/11/perbandingan-pegadaian-konvensional.html
No comments:
Post a Comment