Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun
2010), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945,
Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi
berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun
waktu 1945 sampai sebelum 11 Maret 1966. Lembaga-lembaga negara belum dibentuk
berdasarkan Undang-undang, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Hak Budget DPR
tidak berjalan, dan pada tahun 1960 Presiden membubarkan DPR, karena DPR tidak
menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah. MPRS mengangkat Presiden seumur
hidup. Ketua lembaga-lembaga tinggi negara dijadikan menteri-menteri negara.
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
Berlakunya Konstitusi RIS
Konstitusi RIS berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali negara Republik
Indonesia yang wilayahnya meliputi sebagian pulau Jawa dan Sumatera dengan
Ibukota Jogjakarta. Negara Republik Indonesia (Jogjakarta) tetap memberlakukan
UUD 1945. Konstitusi RIS berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal
17 Agustus 1950.
Konstitusi RIS menganut sistem
parlementer Sebagai konstitusi yang berlaku di negara Federal RIS, Konstitusi
RIS menganut sistem kabinet parlementer dimana kekuasaan pemerintahan ditangan
para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Presiden bukan sebagai kepala
pemerintahan, tetapi hanya sebagai kepala negara. Presiden sekedar
“Konstitusional” belaka, karena tidak memegang kekuasaan pemerintahan
3.
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
Setelah persetujuan
untuk mendirikan negara kesatuan dimuat dalam suatu piagam persetujuan tanggal
19 Mei 1950 sebagaimana diuraikan dalam butir l d tersebut, maka proses
selanjutnya adalah membuat rancangan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS RI
oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta).
Di depan rapat
gabungan senat dan DPR RIS, pada tangal 15 Agustus 1950 presiden menyatakan
bahwa rancangan perubahan tersebut telah disetujui oleh pihak RIS dan negara RI
(Jogjakarta).
Naskah UUDS yang
telah disetujui oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta) ditandatangani
bersama Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman RIS, yang selanjutnya diumumkan
oleh Menteri Kehakiman dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 di
seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berlakunya UUDS 1950 UUDS 1950
berlaku di seluruh Wilayah Indonesia dari tanggal 17 Agustus 1950 hingga
tanggal 5 Juli 1959, saat Dekrit Presiden dikeluarkan.
4.
5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun
waktu 1966 - 1998 dikenal dengan masa Orde Baru. Hal-hal yang dapat dicatat
dalam kurun waktu 1966 - sebelum 21 Mei 1998:
a.
Sidang
Istimewa MPRS Tahun 1967
Pada tahun 1967 diadakan sidang
Istimewa MPRS, yang menarik kembali mandat MPRS dari Presiden pada saat itu
yaitu Ir. Soekarno, selanjutnya mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat
Presiden (TAP MPRS No. XXXIIl/MPRS/I967).
b.
Sidang
Umum MPRS Tahun 1968
Pada tahun 1968 diadakan Sidang
Umum MPRS, yang mengangkat Jendera1 Soeharto sebagai Presiden tetap sampai
terpilihnya Presiden hasil pemilu (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).
c.
Sidang
Umum MPRS Tahun 1973 Pemilu pertama dalam masa Orde Baru diadakan pada tahun
1971, selanjutnya pada tahun 1973 diadakan sidang umum MPR, yang menetapkan
GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
d.
Pelaksanaan
UUD 1945 dalam kurun waktu 1966 - 21 Mei 1998
1)
Fungsi,
tugas, dan wewenang dari lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan negara
belum berjalan secara optimal. Disatu pihak, kekuasaan lembaga tinggi presiden
sangat berperan, di lain pihak lembaga-lembaga negara lainnya dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya belum optimal. Menurut UUD 1945 antara lain dinyatakan:
a)
Lembaga
tinggi negara yaitu DPR berwenang mengawasi jalannya pemerintahan;
b)
Lembaga
tinggi negara Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah;
c)
Lembaga
Tinggi negara BPK yang memeriksa tanggung jawab keuangan negara, terlepas dari
kekuasaan pemerintah.
2)
Dike1uarkannya
TAP MPR No.I/MPR/1983, dalam pasal l04 dinyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Ketentuan
yang tercantum dalam pasal l04 TAP MPR No. I/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP
MPR No. VII/MPR/I998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasaI
37 UUD 1945 yag mengatur perubahan UUD 1945.
3)
Dikeluarkannya
TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum, dimana dinyatakan bahwa MPR
berkehendak mempertahankan UUD 1945, dan apabila MPR hendak merubah UUD 1945
harus melalui referendum. TAP MPR No. IV/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR
No. VIII/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasal 37
UUD 1945 yang mengatur tentang perubahan UUD 1945. Pada tanggal 21 Mei 1998,
Pemerintahan Orde Baru berakhir.
5. Kurun
waktu 22 Oktober 1999 sampai sekarang
Pada tanggal 14 Oktober sampai
dengan 22 Oktober 1999 diadakan sidang umum MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 yang
menetapkan:
- Mengadakan perubahan pertama
UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999. Dalam amandemen ini,
perubahan yang penting adalah dibatasinya masa jabatan Presiden paling banyak 2
masa jabatan dan dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentuk UU adalah DPR,
bukan lagi Presiden.
- Memilih dan mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden.
Dalam Sidang Tahunan tahun 2000
diadakan perubahan kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000,
dan dalam amandemen ini ditegaskan tentang fungsi DPR (legislasi, anggaran, dan
pengawasan). Untuk melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak-hak yaitu hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, penyempurnaan pasal 18
tentang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan pasal 28 ditambah pasal 28 A sampai
dengan pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyempurnaan pasal 30 tentang
Pertahanan Keamanan.
Pada tahun 2001 MPR dalam Sidang
Tahunan tahun 2001 ditetapkan perubahan ketiga atas UUD 1945. Dalam amandemen
ini, perubahan yang sangat mendasar, adalah:
- MPR tidak lagi memegang dan
melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan demikian MPR bukan lagi sebagai lembaga
tertinggi negara;
- MPR tidak lagi menetapkan GBHN;
- MPR tidak lagi memilih Presiden
dan Wakil Presiden, tetapi hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil
pemilihan umum secara langsung oleh rakyat;
- Presiden dan Wakil Presiden
dipilih 1angsung oleh rakyat;
- Presiden dan atau Wakil
Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya;
- MPR hanya dapat memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden atas usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah
Konstitusi;
- Dengan tegas dinyatakan bahwa
Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR;
- Adanya lembaga baru yaitu: DPD,
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial;
- Adanya Bab baru tentang Pemilu;
- Penyempurnaan pasal 23.
e. Tahun 2002 dalam Sidang
Tahunan ditetapkan perubahan UUD keempat. Adapun perubahan-perubahan yang
mendasar adalah:
- Susunan MPR tardiri dari
anggota DPR dan DPD;
- Tidak ada lagi Lembaga Tinggi
Negara yang namanya DPA, tapi Presiden diberi wewenang untuk membentuk Dewan
Pertimbangan yang memberi nasihat/ pertimbangan kepada Presiden yang diatur
dengan UU;
- Macam dan harga mata uang;
- Peraturan baru tentang Bank
Sentral;
- Mengatur kembali tentang
pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial;
- Pengertian wilayah negara;
- Pengaturan kembali tentang
perubahan UUD terutama prosedurnya;
- Mengubah seluruh aturan
peralihan dan aturan tambahan.
No comments:
Post a Comment