Friday, November 17, 2017

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia


Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun 2010), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu 1945 sampai sebelum 11 Maret 1966. Lembaga-lembaga negara belum dibentuk berdasarkan Undang-undang, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Hak Budget DPR tidak berjalan, dan pada tahun 1960 Presiden membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah. MPRS mengangkat Presiden seumur hidup. Ketua lembaga-lembaga tinggi negara dijadikan menteri-menteri negara.
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
Berlakunya Konstitusi RIS Konstitusi RIS berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali negara Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi sebagian pulau Jawa dan Sumatera dengan Ibukota Jogjakarta. Negara Republik Indonesia (Jogjakarta) tetap memberlakukan UUD 1945. Konstitusi RIS berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 1950.
Konstitusi RIS menganut sistem parlementer Sebagai konstitusi yang berlaku di negara Federal RIS, Konstitusi RIS menganut sistem kabinet parlementer dimana kekuasaan pemerintahan ditangan para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Presiden bukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi hanya sebagai kepala negara. Presiden sekedar “Konstitusional” belaka, karena tidak memegang kekuasaan pemerintahan
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
Setelah persetujuan untuk mendirikan negara kesatuan dimuat dalam suatu piagam persetujuan tanggal 19 Mei 1950 sebagaimana diuraikan dalam butir l d tersebut, maka proses selanjutnya adalah membuat rancangan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS RI oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta).
Di depan rapat gabungan senat dan DPR RIS, pada tangal 15 Agustus 1950 presiden menyatakan bahwa rancangan perubahan tersebut telah disetujui oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta).
Naskah UUDS yang telah disetujui oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta) ditandatangani bersama Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman RIS, yang selanjutnya diumumkan oleh Menteri Kehakiman dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berlakunya UUDS 1950 UUDS 1950 berlaku di seluruh Wilayah Indonesia dari tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959, saat Dekrit Presiden dikeluarkan.
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu 1966 - 1998 dikenal dengan masa Orde Baru. Hal-hal yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1966 - sebelum 21 Mei 1998:
a.         Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967
Pada tahun 1967 diadakan sidang Istimewa MPRS, yang menarik kembali mandat MPRS dari Presiden pada saat itu yaitu Ir. Soekarno, selanjutnya mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden (TAP MPRS No. XXXIIl/MPRS/I967).
b.        Sidang Umum MPRS Tahun 1968
Pada tahun 1968 diadakan Sidang Umum MPRS, yang mengangkat Jendera1 Soeharto sebagai Presiden tetap sampai terpilihnya Presiden hasil pemilu (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).
c.         Sidang Umum MPRS Tahun 1973 Pemilu pertama dalam masa Orde Baru diadakan pada tahun 1971, selanjutnya pada tahun 1973 diadakan sidang umum MPR, yang menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
d.        Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu 1966 - 21 Mei 1998
1)      Fungsi, tugas, dan wewenang dari lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan negara belum berjalan secara optimal. Disatu pihak, kekuasaan lembaga tinggi presiden sangat berperan, di lain pihak lembaga-lembaga negara lainnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya belum optimal. Menurut UUD 1945 antara lain dinyatakan:
a)         Lembaga tinggi negara yaitu DPR berwenang mengawasi jalannya pemerintahan;
b)        Lembaga tinggi negara Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah;
c)         Lembaga Tinggi negara BPK yang memeriksa tanggung jawab keuangan negara, terlepas dari kekuasaan pemerintah.
2)      Dike1uarkannya TAP MPR No.I/MPR/1983, dalam pasal l04 dinyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Ketentuan yang tercantum dalam pasal l04 TAP MPR No. I/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR No. VII/MPR/I998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasaI 37 UUD 1945 yag mengatur perubahan UUD 1945.
3)      Dikeluarkannya TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum, dimana dinyatakan bahwa MPR berkehendak mempertahankan UUD 1945, dan apabila MPR hendak merubah UUD 1945 harus melalui referendum. TAP MPR No. IV/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tentang perubahan UUD 1945. Pada tanggal 21 Mei 1998, Pemerintahan Orde Baru berakhir.
5. Kurun waktu 22 Oktober 1999 sampai sekarang
Pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 22 Oktober 1999 diadakan sidang umum MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 yang menetapkan:
- Mengadakan perubahan pertama UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999. Dalam amandemen ini, perubahan yang penting adalah dibatasinya masa jabatan Presiden paling banyak 2 masa jabatan dan dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentuk UU adalah DPR, bukan lagi Presiden.
- Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Sidang Tahunan tahun 2000 diadakan perubahan kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, dan dalam amandemen ini ditegaskan tentang fungsi DPR (legislasi, anggaran, dan pengawasan). Untuk melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak-hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, penyempurnaan pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan pasal 28 ditambah pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyempurnaan pasal 30 tentang Pertahanan Keamanan.
Pada tahun 2001 MPR dalam Sidang Tahunan tahun 2001 ditetapkan perubahan ketiga atas UUD 1945. Dalam amandemen ini, perubahan yang sangat mendasar, adalah:
- MPR tidak lagi memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan demikian MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara;
- MPR tidak lagi menetapkan GBHN;
- MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum secara langsung oleh rakyat;
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih 1angsung oleh rakyat;
- Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya;
- MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi;
- Dengan tegas dinyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR;
- Adanya lembaga baru yaitu: DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial;
- Adanya Bab baru tentang Pemilu;
- Penyempurnaan pasal 23.
e. Tahun 2002 dalam Sidang Tahunan ditetapkan perubahan UUD keempat. Adapun perubahan-perubahan yang mendasar adalah:
- Susunan MPR tardiri dari anggota DPR dan DPD;
- Tidak ada lagi Lembaga Tinggi Negara yang namanya DPA, tapi Presiden diberi wewenang untuk membentuk Dewan Pertimbangan yang memberi nasihat/ pertimbangan kepada Presiden yang diatur dengan UU;
- Macam dan harga mata uang;
- Peraturan baru tentang Bank Sentral;
- Mengatur kembali tentang pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial;
- Pengertian wilayah negara;
- Pengaturan kembali tentang perubahan UUD terutama prosedurnya;

- Mengubah seluruh aturan peralihan dan aturan tambahan. 

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive