1.
Pengertian
kualitas Pelayanan
Menurut
Ivancevich, Lorenzi, Skinner, dan Crosby, “Pelayanan adalah produk-produk yang
tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan usaha-uaha manusia dan
menggunakan peralatan”. menurut Gronroos, “Pelayanan adalah suatu aktivitas
atau serangkai aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba)
yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawannya
atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahan pemberi pelayanan yang
dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan”.[1]
Menurut Parasuraman kualitas jasa
didefinisikan sebagai “penilaian atau sikap global berkenaan dengan
superioritas suatu jasa”, sedangkan kualitas pelayanan yang sering disebut
sebagai mutu pelayanan adalah seberapa jauh perbedaan antara kenyataan dan
harapan para pelanggan atas pelayanan yang mereka terima atau peroleh.[2]
Menurut Groonroos dalam Tjiptono,
Kualitas total suatu jasa terdiri atas tiga komponen utama, yaitu:
1. Technica
Quality, yaitu komponen yang berkaitan dengan kualitas output (keluaran)
jasa yang diterima pelanggan.
2. Functional
Quality, yaitu komponen yang berkaitan dengan kualitas cara cara
penyampaian suatu jasa.
3. Corporate
Image, yaitu profil, reputasi, citra umum, dan daya tarik khusus suatu
perusahaan.[3]
Menurut Philip
Kotler, karakteristik jasa (pelayanan) dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Intangibility (tidak berwujud)
Jasa berbeda
dengan barang, jika barang merupakan suatu objek, alat, atau usaha maka jasa
adalah suatu perbuata, kinerja (performance) atau usaha. Bila barang dapat
dimilik, maka jasa hanya dapat dikonsumsi tetapi tidak dapat dimiliki. Jasa
tidak dapat dilihat, dirasa, diraba, dicium, atau didengar sebelum dibeli.
2. Inseparability (tidak terpisahkan)
Barang biasanya
produksi, kemudian dijual, lalu dikonsumsyi. Sedangkan jasa biasanya dijual
terlebih dahulu, baru kemudian diproduksi dan dikonsumsi secara bersamaan.
Interaksi antara penyedia jasa dan pelanggan merupakan ciri khusus dalam pemasaran
jasa. Keduanya mempengaruhi hasil (outcome) dari jasa tersebut.
3. Variability (bervariasi)
Jasa bersifat
sangat variable karena merupakan nonstandardized output artinya banyak variasi
bentuk, kualitas, dan jenis, tergantung pada siapa, kapan, dan dimana jasa
tersebut dihasilkan.
4. Perishability (mudah lenyap)
Jasa merupakan
komoditas tidak tahan lama dan tidak dapat disimpan.[4]
Di dalam
keputusan Menteri Pendayagunaan Nomor 63 Tahun 2003 disebutkan bahwa
penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
1). Kesederhanaan
Prosedur
pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksakan.
2). Kejelasan
Kejelasan ini
mencakup kejelasan dalam hal:
a). Persyaratan teknis dan administratif
pelayanan publik;
b). Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam
memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam
pelaksanaan pelayanan publik;
c). Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara
pembayaran.
3). Kepastian waktu
Pelaksanaan
pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4). Akurasi
Produk pelayanan
publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
5). Keamanan
Proses dan
produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hokum.
6). Tanggung jawab
Pimpinan
penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab
atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam
pelaksanaan pelayanan publik.
7). Kemudahan akses
Tempat dan
lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat,
dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
8). Kedisiplinan, kesopanan dan Keramahan
Pemberi
pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan
pelayanan dengan ikhlas.
9). Kenyamanan
Lingkungan
pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang
tungguyang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas
pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
10). Kelengkapan sarana dan prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana
kerja, perlatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan
sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).[5]
No comments:
Post a Comment