BAB
I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA
DEMOKRASI.
Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan
“kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang
mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke
(dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika
Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya
negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk
membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara
yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government
of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang
demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan
hakikat dan martabat manusia HAM
Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang
diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan
terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya
kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan
yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang
BAB II
PEMBAHASAN
Makna
Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan
demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara
bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan
pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi,
antara lain sebagai berikut :
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam
pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan
Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan
Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan
Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian
(aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan
semua orang atau badan luar negeri.
b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat
untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan
lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan
Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan
Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan
Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh
badan peradilan.
c.
Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by
people, by people, and for people”.
B. Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan
tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan
akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam
merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga
mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus
menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi
Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk
memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang
demokratis
c. Pemerintahan
lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem
peradilan yang independen
f. Kekuasaan
lembaga kepresidenan
g. Media yang
bebas
h.
Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak
masyarakat untuk tahu
j. Melindungi
hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil
atas militer
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru, Dan Orde Reformasi.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan
diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas
demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila
dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi
Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin
didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi
Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan
antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan
yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1
Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi
yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum
demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa
gotong royong.
b) Tidak mencari
kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu
mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan
hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan
rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA,
MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei
1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2) Ciri umum
demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu
diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa
tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil
keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
C. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum
demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi
Pancasila. Selain itu juga
lebih ditekankan
pada :
- Penegakkan
kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan
kemasyarakatan.
- Pembagian
secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode
1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam
penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode
1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode
1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode
1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang
diterapkan
demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode
1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
Pelaksanaan Pemilu pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
Sejak Indonesia
merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.
a.
Tujuan Pemilu
1) Melaksanakan
kedaulatan rakyat.
2) Sebagai
perwujudan hak asasi politik rakyat.
3) Untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
4) Melaksanakan
pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara
konstitusional).
5) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
5) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
b. Asas Pemilu Indonesia
Sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan
Konstituante.
Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan
Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10
partai politik.
3. Pemilihan
Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua
Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol
peserta pemilu
1971
disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Partai yang
berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
b) Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c) Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
b) Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c) Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan
Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan
Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan
Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih
dua parpol (PPP
dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan
Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah
PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1.000 orang
dengan rincian
sebagai berikut.
a) Unsur ABRI 75
orang
b) Utusan Daerah
149 orang
c) Imbangan
susunan : anggota MPR 251 orang utusan golongan 100 orang Jumlah 1.000 orang
8. Pemilihan
Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang
diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih jumlah
anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang dengan
rincian DPR dipilih 462 orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135
orang, dan utusan
golongan 65
orang.
9. Pemilihan
Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai
politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan
untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta
memilih presiden dan
wakil presiden.
D. Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai
generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu
mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan
dalam kehidupan
berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Membiasakan
untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b. Membiasakan
bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c. Membiasakan
untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d. Membiasakan
mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e. Membiasakan
untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani
luhur dalam musyawarah.
g. Selalu
mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan,
masyarakat, bangsa, dan negara.
h. Menggunaka
kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i. Membiasakan
memberikan kritik yang bersifat membangun.
Perilaku
Budaya Demokrasi dalam Lingkungan Keluarga
a.
Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan
kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha
selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta
dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas,
maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani
mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani
menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu
mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani
mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.
c.
Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama
menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha
mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti
kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti
kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama
memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya
prinsip-prinsip demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Menghindarkan
perbuatan otoriter.
b. Melaksanakan
amanat rakyat.
c. Melaksanakan
hak tanpa merugikan orang lain.
d. Mengembangkan
toleransi antarumat beragama.
e. Menghormati
pendapat orang lain.
f. Senang ikut
serta dalam kegiatan organisasi misalnya OSIS, Pramuka, PMR dan
sebagainya.
g. Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.Menerima perbedaan pendapat.
g. Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.Menerima perbedaan pendapat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Reformasi
politik yang dimulai pada th 1998 akan berusia satu dasawarsa pada Mei depan.
Selama kurun waktu tersebut berbagai perubahan mendasar dalam rangka membangun
kembali sistem politik demokratis yang kokoh dan berkesinambungan telah
dilakukan oleh para pekerja demokrasi dan diteruskan oleh para pemangku
kepentingan politik dari berbagai spektrum. Para pekerja demokrasi telah
berhasil mengakhiri kekuasaan rezim otoriter Orba yang telah bercokol dalam
perpolitikan nasional selama tiga dasawarsa, dan mendorong terjadinya
serangkaian perubahan fundamental dalam sistem politik dan pemerintahan yang
menjadi prasyarat bagi proses panjang demokratisasi di masa datang. Yang paling
utama adalah dilakukannya empat kali amandemen atas UUD 1945, khususnya
pasal-pasal yang dianggap tidak lagi relevan dengan zeitgeist serta
dinamika perubahan politik yang terjadi dalam masyarakat. Perubahan mendasar
itulah yang kemudian menjadi landasan utama bagi proses pemulihan dan penegakan
demokrasi yang pada gilirannya akan dapat menjadi wahana bagi pemenuhan
cita-cita Proklamasi dan tujuan pembentukan negara RI sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945.
No comments:
Post a Comment