Di dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin
akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya
Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak
yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang
premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin,
karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas. D.S. Hansell dalam bukunya
Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko
(Insurance is to do with risk). Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack,
dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko
(transfer of risk) disebut asuransi.
Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat
disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu: 1. Pihak tertanggung, yakni
yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik
sekaligus atau berangsur-angsur 2. Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur
apabila unsur ketiga berhasil 3. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan
terjadi. Pengaturan Asuransi pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD) buku I title 9 dan 10 dan buku II title 9 dan 10.
Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi sesuai
dengan pasal 225 KUHD maka dapatlah ditentukan bahwa semua asuransi harus
dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan Polis. Menurut pasal
304 KUHD, Polis asuransi jiwa memuat: a. Hari diadakan asuransi b. Nama
tertanggung c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan d. Saat mulai dan
berakhirnya evenemen e. Jumlah asuransi f. Premi asuransi
No comments:
Post a Comment