Tuesday, January 23, 2018

Pengertian Asuransi


Di dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas. D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk). Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko (transfer of risk) disebut asuransi.

Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu: 1. Pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur 2. Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil 3. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi. Pengaturan Asuransi pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) buku I title 9 dan 10 dan buku II title 9 dan 10. Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi sesuai dengan pasal 225 KUHD maka dapatlah ditentukan bahwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan Polis. Menurut pasal 304 KUHD, Polis asuransi jiwa memuat: a. Hari diadakan asuransi b. Nama tertanggung c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen e. Jumlah asuransi f. Premi asuransi 

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive