s
Dasar Hukum
} Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
} Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
} Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
} Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
} Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
s
Dasar Hukum
} Permendiknas No. 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah diubah terakhir dengan
Permendiknas No. 6 Tahun 2007;
} Permendiknas No. 34 Tahun 2006 tentang
Pembinaan Prestasi Peserta Didik;
} Permendiknas N0. 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
} Permendiknas No. 39 Tahun 2008
tentang Pembinaan Kesiswaan.
s Ruang Lingkup Pembinaan
s OSIS ditetapkan sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara
nasional.
s Meliputi :
1. Organisasi Kesiswaan;
2. Latihan Kepemimpinan Siswa dan
Pembina Siswa;
3. Kegiatan Ekstra Kurikuler;
4.
Kegiatan Kokurikuler;
s Tujuan
OSIS
s
Menghimpun ide, pemikiran,
bakat, kreatifitas, minat, dan
bakat siswa;
s
Mendorong sikap, jiwa, dan semangat
kesatuan dan persatuan diantara siswa;
s Tempat dan sarana berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan, mematangkan kemampuan berpikir, wawasan dan
pengambilan keputusan;
s Mengembangkan potensi siswa
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki;
s
Mengembangkan Jati diri bangsa yang beretika, bermoral dan bermartabat.
s Pengertian OSIS
s
Pengertian secara Semantik
OSIS adalah Organisasi Siswa Intra
Sekolah
Organisasi : kelompok kerja sama
antar siswa untuk mencapai tujuan bersama
Siswa : peserta didik pada satuan
pendidikan
Intra : berada di dalam dan diantara
Sekolah : Satuan pendidikan tempat
menyelenggarakan KBM
s Pengertian
OSIS
s
Pengertian secara Organisasi
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah
s
Pengertian secara Fungsional
OSIS merupakan salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, disamping
latihan kepemimpinan, ekstra kurikuler dan wawasan wiyata mandala
s Pengertian OSIS
s
Pengertian secara Sistemik
OSIS adalah sebuah sarana kehidupan
berkelompok siswa yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama
s
Ciri-cirinya :
a. berorientasi pada tujuan
b. memiliki susunan kehidupan kelompok
c. memiliki sejumlah peranan
d. berkoordinasi
e. berkelanjutan dalam waktu tertentu
s Fungsi
OSIS
•
Wadah untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi siswa serta menetapkan garis-garis program;
•
Pelaksana kegiatan
kesiswaan;
•
Sarana komunikasi antar
siswa;
•
Wadah pengembangan potensi
diri siswa, sebagai calon seorang ilmuan dan intelektual yang berguna di masa
depan;
•
Pengembangan pelatihan
keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan siswa;
•
Pembinaan, pengembangan dan
pemberdayaan kecakapan hidup ( life
skills );
•
Pembinaan, pengembangan dan
pemberdayaan kader-kader bangsa yang unggul dan kompetitif;
s Faktor-faktor
pendukung
•
Sumber Daya
•
Efisiensi
•
Koordinasi kegiatan sejalan
dengan tujuan
•
Pembaharuan
•
Kemampuan beradaptasi dengan
lingkungan luar
•
Terpenuhinya fungsi dan
peran seluruh komponen
s Manfaat
OSIS
•
Meningkatkan nilai-nilai
ketaqwaan terhadap Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa;
•
Meningkatkan kesadaran
berbangsa, bernegara dan cinta tanah air;
•
Meningkatkan kepribadian, budi pekerti
luhur, dan
akhlak mulya;
•
Meningkatkan kemampuan
berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan;
•
Meningkatkan keterampilan,
kemandirian dan percaya diri
•
Meningkatkan kesehatan
jasmani dan rohani;
•
Menghargai dan mewujudkan
nilai-nilai seni, meningkatkan dan mengembangkan kreasi seni;
s Tugas
Pengurus OSIS
•
Menyusun dan melaksanakan
program kerja sesuai dengan AD/ART OSIS serta GBPK yang disusun MPK;
•
Selalu menjunjung tinggi
nama baik, kehormatan dan martabat sekolah;
•
Kepemimpinan pengurus OSIS
bersifat kolektif;
•
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada pembina OSIS, MPK dan tembusannya kepada Perwakilan
Kelas pada akhir masa jabatannya;
•
Selalu berkonsultasi dengan
pembina.
s
Rincian Tugas Pengurus OSIS
( job discription )
( job discription )
s Ketua
a. memimpin organisasi dengan baik dan
bijaksana;
b. mengkoordinasikan semua aparat
kepengurusan;
c. menetapkan kebijaksanaan yang telah
dipersiapkan
dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan;
d. memimpin rapat;
e. menetapkan kebijaksanaan dan
mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah dan
mufakat;
f. setiap saat mengevaluasi kegiatan
aparat
kepengurusan.
s Rincian
Tugas Pengurus OSIS
( job discription )
( job discription )
s
Wakil Ketua
a. bersama-sama ketua menetapkan
kebijaksanaan;
b. memberikan saran kepada ketua dalam
rangka
mengambil keputusan;
c. menggantikan ketua jika berhalangan;
d. membentu ketua dalam melaksanakan
tugasnya;
e. bertanggung jawab kepada ketua;
f. wakil ketua I bersama dengan wakil
sekretaris I
mengkoordinasikan 4 seksi, I, II, III
dan IV dan wakil
ketua II bersama dengan wakil sekretaris
II
mengkoordinasikan 4 seksi, V, VI, VII
dan VIII
s Rincian
Tugas Pengurus OSIS
( job discription )
( job discription )
s Sekretaris
a. memberi saran/masukan kepada ketua
dalam
mengambil keputusan;
b. mendampingi ketua dalam memimpin
setiap rapat;
c. menyiarkan, mendistribusikan dan
menyimpan surat
serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan;
d. menyiapkan laporan, surat, hasil
rapat dan evaluasi kegiatan;
e. bersama ketua menandatangani setiap
surat;
f.
bertanggung jawab atas tata tertib organisasi;
g. bertindak sebagai notulis dalam
rapat, atau diserahkan kepada
wakil sekretaris.
s Rincian
Tugas Pengurus OSIS
( job discription )
( job discription )
s
Wakil Sekretaris
a. aktif membantu pelaksanaan tugas
sekretaris;
b. menggantikan sekretaris jika
berhalangan;
c. masing-masing wakil sekretaris
membantu
para wakil mengkoordinasikan seksi I,
II, III, IV
dan seksi V, VI, VII, VIII
s Rincian
Tugas Pengurus OSIS
( job discription )
( job discription )
s
Bendahara dan Wakil
Bendahara
a. bertanggung jawab dan mengetahui
segala pemasukan
pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
b. membuat tanda bukti kwitansi setiap
pemasukan
/pengeluaran uang untuk pertanggung
jawaban;
c. bertanggung jawab atas inventaris dan
perbendaharaan;
d. menyampaikan laporan keuangan secara
berkala.
s Bidang-bidang
kegiatan
•
Bidang pembinaan ketaqwaan;
•
Bidang pembinaan prestasi
akademik;
•
Bidang pembinaan kepribadian
dan wawasan kebangsaan;
•
Bidang pembinaan kehidupan
berdemokrasi, hak azasi manusia, pendidikan politik dan lingkungan hidup;
•
Bidang pembinaan
keterampilan dan kewirausahaan;
•
Bidang pembinaan olahraga
dan kualitas kesehatan;
•
Bidang pembinaan seni budaya.
s Struktur
Organisasi OSIS
s
MPO = Majelis Pembina OSIS
terdiri dari :
a. Kepala/Wakil Kepala Madrasah sebagai
Ketua/Wakil Ketua MPO;
b. Guru, sebagai anggota ( 5 orang ),
dapat
bergantian setiap tahun pelajaran.
s Struktur
Organisasi OSIS
s
MPK = Majelis Perwakilan
Kelas
terdiri dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas;
b. Terpilih Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris dan
koordinator kelas;
c. Setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua )
orang siswa
s Struktur
Organisasi OSIS
s
Pengurus OSIS
1. BPH ( Badan Pengurus Harian )
a. Ketua;
b. Wakil Ketua I;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f.
Wakil Bendahara.
s Struktur
Organisasi OSIS
2.
Bidang-bidang
a. Bidang
pembinaan ketaqwaan;
b. Bidang pembinaan
prestasi akademik;
c. Bidang
pembinaan kepribadian dan wawasan kebangsaan;
d. Bidang
pembinaan kehidupan berdemokrasi, hak azasi
manusia, pendidikan politik dan lingkungan
hidup;
e. Bidang
pembinaan keterampilan dan kewirausahaan;
f. Bidang pembinaan olahraga dan kualitas
kesehatan;
g. Bidang
pembinaan seni budaya.
3. Seksi-seksi
Sesuai kebutuhan sekolah/madrasah
No comments:
Post a Comment