Tuesday, January 9, 2018

STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS OSIS


s   Dasar Hukum
}  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
}  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
}  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
}  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
}  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;


s   Dasar Hukum
}  Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah diubah terakhir dengan Permendiknas No. 6 Tahun 2007;
}  Permendiknas No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik;
}  Permendiknas N0. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
}  Permendiknas No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
s   Ruang Lingkup Pembinaan
s  OSIS ditetapkan sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional.
s  Meliputi :
        1. Organisasi Kesiswaan;
        2. Latihan Kepemimpinan Siswa dan
            Pembina Siswa;
        3. Kegiatan Ekstra Kurikuler;
   4. Kegiatan Kokurikuler;
s   Tujuan OSIS
s   Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreatifitas, minat, dan bakat siswa;
s   Mendorong sikap, jiwa, dan semangat kesatuan dan persatuan diantara siswa;
s   Tempat dan sarana berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan,  mematangkan kemampuan berpikir, wawasan dan pengambilan keputusan;
s   Mengembangkan potensi siswa sesuai dengan  kemampuan yang dimiliki;
s   Mengembangkan Jati diri bangsa yang beretika, bermoral dan bermartabat.
s   Pengertian  OSIS
s   Pengertian secara Semantik
        OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah
        Organisasi : kelompok kerja sama antar siswa untuk mencapai tujuan bersama
        Siswa         : peserta didik pada satuan pendidikan
        Intra           : berada di dalam  dan diantara 
        Sekolah     : Satuan pendidikan tempat menyelenggarakan  KBM
s   Pengertian OSIS
s   Pengertian secara Organisasi
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah
s   Pengertian secara Fungsional
OSIS merupakan salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, disamping latihan kepemimpinan, ekstra kurikuler dan wawasan wiyata mandala
s   Pengertian  OSIS
s   Pengertian secara Sistemik
        OSIS adalah sebuah sarana kehidupan berkelompok siswa yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama
s   Ciri-cirinya :
        a. berorientasi pada tujuan
        b. memiliki susunan kehidupan kelompok
        c. memiliki sejumlah peranan
        d. berkoordinasi
        e. berkelanjutan dalam waktu tertentu
s   Fungsi OSIS
                            Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi siswa serta menetapkan garis-garis program;
                            Pelaksana kegiatan kesiswaan;
                            Sarana komunikasi antar siswa;
                            Wadah pengembangan potensi diri siswa, sebagai calon seorang ilmuan dan intelektual yang berguna di masa depan;
                            Pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan siswa;
                            Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan kecakapan hidup   ( life skills );
                            Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan kader-kader bangsa yang unggul dan kompetitif;
s   Faktor-faktor pendukung
                              Sumber Daya
                              Efisiensi
                              Koordinasi kegiatan sejalan dengan tujuan
                              Pembaharuan
                              Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan luar
                              Terpenuhinya fungsi dan peran seluruh komponen
s   Manfaat OSIS
                            Meningkatkan nilai-nilai ketaqwaan terhadap Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa;
                            Meningkatkan kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air;
                            Meningkatkan kepribadian, budi pekerti luhur, dan akhlak mulya;
                            Meningkatkan kemampuan berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan;
                            Meningkatkan keterampilan, kemandirian dan percaya diri
                            Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
                            Menghargai dan mewujudkan nilai-nilai seni, meningkatkan dan mengembangkan kreasi seni;
s   Tugas Pengurus OSIS
                 Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan AD/ART OSIS serta GBPK yang disusun MPK;
                 Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah;
                 Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
                 Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pembina OSIS, MPK dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
                 Selalu berkonsultasi dengan pembina.
s Rincian Tugas Pengurus OSIS
( job discription )
s  Ketua
        a. memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
        b. mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
        c. menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan
       dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
        d. memimpin rapat;
        e. menetapkan kebijaksanaan dan mengambil
        keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
        f. setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat
       kepengurusan.
s   Rincian Tugas Pengurus OSIS
( job discription )
s   Wakil Ketua
        a. bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
        b. memberikan saran kepada ketua dalam rangka
        mengambil keputusan;
        c. menggantikan ketua jika berhalangan;
        d. membentu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
        e. bertanggung jawab kepada ketua;
        f. wakil ketua I bersama dengan wakil sekretaris I
        mengkoordinasikan 4 seksi, I, II, III dan IV dan wakil
        ketua II bersama dengan wakil sekretaris II
        mengkoordinasikan 4 seksi, V, VI, VII dan VIII
s   Rincian Tugas Pengurus OSIS
( job discription )
s  Sekretaris
        a. memberi saran/masukan kepada ketua dalam
         mengambil keputusan;
        b. mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
        c. menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat
         serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
        d. menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
        e. bersama ketua menandatangani setiap surat;
        f.  bertanggung jawab atas tata tertib organisasi;
        g. bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada
         wakil sekretaris.
s   Rincian Tugas Pengurus OSIS
( job discription )
s   Wakil Sekretaris

        a. aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
        b. menggantikan sekretaris jika berhalangan;
        c. masing-masing wakil sekretaris membantu
       para wakil mengkoordinasikan seksi I, II, III, IV
       dan seksi V, VI, VII, VIII

s   Rincian Tugas Pengurus OSIS
( job discription )
s   Bendahara dan Wakil Bendahara

        a. bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan
       pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
        b. membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan
       /pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban;
        c. bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan;
        d. menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
s   Bidang-bidang kegiatan
                              Bidang pembinaan ketaqwaan;
                              Bidang pembinaan prestasi akademik;
                              Bidang pembinaan kepribadian dan wawasan kebangsaan;
                              Bidang pembinaan kehidupan berdemokrasi, hak azasi manusia, pendidikan politik dan lingkungan hidup;
                              Bidang pembinaan keterampilan dan kewirausahaan;
                              Bidang pembinaan olahraga dan kualitas kesehatan;
                              Bidang pembinaan seni budaya.
s   Struktur Organisasi OSIS
s   MPO = Majelis Pembina OSIS
        terdiri dari :
        a. Kepala/Wakil Kepala Madrasah sebagai
        Ketua/Wakil Ketua MPO;
        b. Guru, sebagai anggota ( 5 orang ), dapat
        bergantian setiap tahun pelajaran.

s   Struktur Organisasi OSIS
s   MPK = Majelis Perwakilan Kelas
        terdiri dari :
        a. Wakil-wakil setiap kelas;
        b. Terpilih Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan
        koordinator kelas;
        c. Setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua ) orang siswa

s   Struktur Organisasi OSIS
s   Pengurus OSIS
        1. BPH ( Badan Pengurus Harian )
            a. Ketua;
            b. Wakil Ketua I;
            c. Sekretaris;
            d. Wakil Sekretaris;
            e. Bendahara;
            f.  Wakil Bendahara.

s   Struktur Organisasi OSIS
2. Bidang-bidang
a. Bidang pembinaan ketaqwaan;
b. Bidang pembinaan prestasi akademik;
c. Bidang pembinaan kepribadian dan wawasan kebangsaan;
d. Bidang pembinaan kehidupan berdemokrasi, hak azasi
    manusia, pendidikan politik dan lingkungan hidup;
e. Bidang pembinaan keterampilan dan kewirausahaan;
f.  Bidang pembinaan olahraga dan kualitas kesehatan;
g. Bidang pembinaan seni budaya.

3. Seksi-seksi
    Sesuai kebutuhan sekolah/madrasah



No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive