Tuesday, January 23, 2018

Makalah Tentang Lembaga PAUD

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini mulai lahir sampai baligh (kalau perempuan ditandai menstruasi sedangkan laki-laki sudah mimpi sampai mengeluarkan air mani) adalah tanggung jawab sepenuhnya orang tua.
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 butir 14, pendidikan anak usia dini didefinisikan sebagai suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Pendidikan Anak Usia Dini sangat penting dilaksanakan sebagai dasar bagi pembentukan kepribadian manusia secara utuh, yaitu untuk pembentukan karakter, budi pekerti luhur, cerdas, ceria, terampil dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan usia dini dapat dimulai di rumah atau dalam keluarga, perkembangan anak pada tahun-tahun pertama sangat penting dan akan menentukan kualitasnya di masa depan.
Oleh karena itu, upaya-upaya pengembangan anak usia dini hendaknya dilakukan melalui belajar dan melalui bermain (learning through games). Hal ini karena bermain merupakan kegiatan yang menyenangkan bagi anak melalui bermain anak memperoleh kesempatan untuk bereksplorasi (exploration), menemukan (finding), mengekspresikan (expression), perasaannya dan berkreasi (creation).

B. Rumusan  Masalah
         Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa saja lembaga pendidikan anak usia dini ?
2. Bagaimana penyelenggaraan pendidikan anak usia dini ?
3. Apa karakteristik dan perbedaan setiap lembaga pendidikan anak usia dini ?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui berbagai macam lembaga pendidikan anak usia dini
2.      Untuk mengetahui proses penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
3.      Untuk mengetahui karakteristik dan perbedaan lembaga pendidikan anak usia dini.





BAB II
PEMBAHASAN


A. Taman Kanak-Kanak (TK)
1.  Dasar Penyelenggaraan Pendidikan TK
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990 tentang  Pendidikan Prasekolah.
2.  Kebijakan Penyelenggaraan TK
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 9 ayat 1 : “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya”.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
1.    Pasal 28 (1) : “Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar”.
2.    Pasal 28 (2) : “Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal”.
3.    Pasal 28 (3) : “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak  (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat”.
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990
1.         Pasal 1.1 : “Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar lingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah”.
2.         Pasal 1.2 : “Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar”.
3.    Tujuan Pendidikan TK
a.      Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);
b.      Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003);
c.      Membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990).
4.    Bentuk dan Program Pendidikan TK
  1. TK merupakan satuan pendidikan pada jalur formal bagi anak usia 4 s.d 6 tahun (Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 jo. Pasal 4 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990);
  2. Lama pendidikan : 1 atau 2 tahun (Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990);
  3. Pendidikan di TK dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1.  Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun;
2.  Kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
  1. Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada butir di atas bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap anak didik. Dengan kata lain, bahwa setiap anak didik dapat berada selama 1 (satu) tahun pada Kelompk A atau Kelompok B, atau selama 2 (dua) tahun pada Kelompok A dan Kelompok B.


5.    Pelaksanaan Pendidikan TK
Sebutan “Taman” pada Taman Kanak-Kanak mengandung makna “tempat yang aman dan nyaman (safe and comportable) untuk bermain” sehingga pelaksanaan pendidikan di TK harus mampu menciptakan lingkungan bermain yang aman dan nyaman sebagai wahana tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, guru harus memperhatikan tahap tumbuh kembang anak didik, kesesuaian dan keamanan alat dan sarana bermain, serta metode yang digunakan dengan mempertimbangkan waktu, tempat, serta teman bermain.
Penataan lingkungan tempat anak bermain perlu diperhatikan dan dipersiapkan sebaik-baiknya, agar tercipta rasa aman dan nyaman, sehingga akan menumbuhkan keberanian anak untuk memenuhi rasa ingin tahunya (self curiousity) dan keinginan untuk menjalin hubungan sosial dengan lingkungannya.
Lingkungan yang bersih, tertata rapi dengan sentuhan estetika, menarik dan teratur akan menumbuhkan sikap dan perilaku anak yang konsisten. Lingkungan yang kaya akan sentuhan nilai-nilai religious, sosial-budaya, pengenalan abjad, angka, bentuk, gambar, dan aneka warna akan mampu menumbuhkan minat anak secara lebih signifikan. Perpustakaan hendaknya dilengkapi dengan buku-buku cerita, gambar-gambar dan rak dengan berbagai permainan, model, peralatan untuk bermain peran yang ada di lingkungan anak juga akan memperkaya imajinasi, kreatifitas dan mental anak dalam mengekspresikan diri.
Pelaksanaan pendidikan di TK menganut prinsip : “Bermain sambil Belajar dan Belajar seraya Bermain”. Bermain merupakan cara terbaik untuk mengembangkan potensi anak didik. Sebelum bersekolah, bermain merupakan cara alamiah untuk menemukan lingkungan, orang lain dan dirinya sendiri.
Melalui pendekatan bermain, anak-anak dapat mengembangkan aspek psikis dan fisik meliputi moral dan nilai-nilai agama, social emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni. Pada prinsipnya bermain mengandung makna yang menyenangkan, mengasyikkan, tanpa ada paksaan dari luar diri anak, dan lebih mementingkan proses mengeksplorasi potensi diri daripada hasil akhir.

Pendekatan bermain sebagai metode pembelajaran di TK hendaknya disesuaikan dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik, yaitu secara berangsur-angsur dikembangkan dari bermain sambil belajar (unsur bermain lebih dominan) menjadi belajar seraya bermain (unsur belajar mulai dominan). Dengan demikain anak didik tidak merasa canggung menghadapi pendekatan pembelajaran pada jenjang pendidikan selanjutnya.  
Pengenalan membaca, menulis dan berhitung (calistung) dilakukan melalui pendekatan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Oleh karena itu pendidikan di TK tidak diperkenankan mengajarkan materi calistung secara langsung sebagai pembelajaran sendiri-sendiri (fragmented) kepada anak-anak. Konteks pembelajaran calistung di TK hendaknya dilakukan dalam kerangka pengembangan seluruh aspek tumbuh kembang anak, dilakukan melalui pendekatan bermain dan disesuaikan dengan tugas perkembangan anak. Menciptakan lingkungan yang kaya dengan “keaksaraan” akan lebih memacu kesiapan anak untuk memulai kegiatan calistung.
Kegiatan berbahasa pada anak dimulai dari konteks lingkungan terdekat. Penggunaan bahasa ibu merupakan awal perkembangan kemampuan berkomunikasi secara lisan atau verbal dan tulisan. Apabila akan melakukan pengenalan bahasa asing di TK perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.    Dilakukan dalam situasi alamiah, bukan situasi kelas, bersifat individual atau kelompok kecil,
b.    Bersifat pengenalan kosa kata dan pengucapannya,
c.    Tidak mengurangi kecintaan terhadap bahasa Indonesia, bahasa ibu atau bahasa daerah,
d.   Sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah setempat.
e.    Penggunaan bahasa asing dengan maksud hanya untuk mencari ‘prestise’ dan mengabaikan kepatutan pada perkembangan anak tidak diperkenankan.

Pada usia 4 s.d 6 tahun, kebutuhan anak untuk bermain dan bersosialisasi lebih penting dibandingkan dengan kemampuan skolastik. Oleh karena itu, pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada anak didik dalam bentuk apapun.
B. Kelompok Bermain (KB)
Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun. (dengan prioritas anak usia dua sampai empat tahun) dan merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur nonformal yang mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan KB harus memenuhi persyaratan minimal yang meliputi: peserta didik, pendidik, pengelola, persyaratan pendirian dan prosedur pendirian dan pengelolaan administrasi dan pelaporan dan pembinaannya.
Hakikat pengelolaan kegiatan di Kelompok Bermain adalah merupakan salah satu alternatif upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak prasekolah melalui Kelompok Bermain dalam aspek-aspek pendidikan, pemberian gizi, dan kesehatan yang dilakukan oleh lembaga atau lingkungan yang terdiri dari keluarga, sekolah, lembaga-lembaga perawatan, keagamaan dan pengasuhan anak serta teman sebaya yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Hakikat pengelolaan kegiatan di Kelompok Bermain merujuk pada :
1. Pengertian anak bayi tiga tahun (batita).
2, Karakteristik perkembangan fisik, kognitif, dan sosial emosional.
3. Teori psikologi perkembangan anak.
4. Kontinum perkembangan belajar anak.
5. Bentuk pendidikan di Kelompok Bermain.
Tujuan pengelolaan kegiatan di Kelompok Bermain adalah untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar siap memasuki lembaga pendidikan selanjutnya, dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
Pendekatan pengelolaan kegiatan di Kelompok Bermain dilakukan berdasarkan prinsip berikut.
1. Prinsip pendidikan anak usia dini, yaitu berorientasi pada kebutuhan anak, belajar melalui bermain, kreatif dan inovatif, lingkungan yang kondusif, menggunakan pembelajaran terpadu, mengembangkan keterampilan hidup, menggunakan berbagai media dan sumber belajar.
2. Prinsip perkembangan anak.
3. Prinsip belajar melalui bermain.
Penyelenggaraan KB harus memenuhi persyaratan minimal, yang meliputi peserta didik, pendidik, pengelola, pengasuh/perawat, rasio pendidik atau pengasuh dengan peserta didik, teknis penyelenggaraan, perizinan, pengelolaan administrasi, evaluasi, pelaporan dan pembinaannya.
Program kegiatan belajar kelompok bermain KB adalah seperangkat kegiatan belajar yang direncanakan untuk dilakukan dalam rangka menyiapkan dan meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan diri anak didik lebih lanjut. Pelaksanaan pembentukan perilaku melalui pembiasaan dilakukan melalui kegiatan rutin, spontan dan terprogram. Pengembangan kemampuan dasar KB terdiri dari pengembangan bahasa, kognitif, fisik dan seni.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan diawali dengan kegiatan pembukaan, inti, istirahat dan penutup lalu pendidik mengantar anak-anak dan diserahkan kepada para penjemput. Selain itu, untuk mengembangkan konsep belajar melalui bermain maka ada tahap-tahap kegiatan pengembangan bermain di KB, yaitu :
1. Bermain eksploratoris;
2. Bermain energetik;
3. Bermain ketrampilan;
4. Bermain sosial;
5. Bermain imajinatif.
Prosedur pelaksanaan kegiatan pengembangan di KB meliputi :
1. Peserta didik
Persyaratan bagi peserta didik untuk dapat menjadi anggota dari Kelompok Bermain adalah (1) usia 2 – 4 tahun dengan jumlah minimal 10 anak, (2) anak usia 5 – 6 tahun yang tidak mendapat kesempatan masuk di Taman Kanak-Kanak dengan jumlah minimal 10 anak.
Peserta didik KB memiliki hak-hak untuk belajar melalui bermain yang meliputi :
a. Mendapatkan mainan yang sama
b. Bebas bereksplorasi dengan alat permainan sesuai dengan peraturan,
c. Mendapatkan bantuan belajar apabila mengalami kesulitan,
d. Memanipulasi objek permainan dengan benar.
Selain hak peserta didik KB juga memiliki beberapa kewajiban yaitu :
a. Merapikan alat permainan apabila selesai bermain,
b. Menggunakan alat permainan dengan benar
c. Berbagi dan bergantian dengan teman
d. Mentaati ketertiban dalam bermain.
2. Pendidik
Pendidik Kelompok Bermain harus memiliki beberapa kualifikasi sebagai berikut :
a. Kompetensi Pedagogik
b. Kompetensi Kepribadian
c. Kompetensi Profesional
d. Kompetensi Sosial
Pendidik Kelompok Bermain berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat (baik melalui APBN, APBD I dan II, dan masyarakat)
3. Pengelola
Pengelola KB hendaknya memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
b. Memiliki kemampuan dalam mengelola program kelompok bermain secara profesional
c. Memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan tenaga pendidik, instansi terkait dan masyarakat.
d. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat dan peserta didik serta orang tuanya.
e. Memiliki tanggung jawab moril mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan KB yang dikelolanya.
4. Tempat
Cara menentukan lokasi untuk KB hedaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a. Lokasi gedung yang mudah dimasuki kendaraan roda dua dan roda empat.
b. Lokasi dilewati oleh kendaraan umum
c. Lokasi berada di pemukiman perkantoran atau ruko perumahan.
d. Tempat parkir yang memadai
e. Jauh dari sungai tempat pembuangan sampah dan terminal angkutan atau bis.
f. Dekat dengan tanaman
g. Mendapatkan pencahayaan yang baik
h. Ventilasi ruangan yang terang
i. Memiliki jalan keluar apabila terjadi kebakaran gedung
j. Desain ruangan yang sesuai dengan kebutuhan bermain anak.
5. Waktu
Waktu adalah modal kerja yang harus dihargai. Seorang pengelola harus menghitung jam efektif bekerja dan jumlah total hari kerja untuk menentukan penggajian kepada karyawan. Anak belajar di KB biasanya 2 jam sehari, sedang di TPA bervariasi. Ada TPA yang menyediakan layanan insidental (per jam) paruh hari atau sehari penuh.
6. Adminstrasi
Administrasi di KB secara umum terdiri dari aspek-aspek administrasi berikut ini :
a. Administrasi Program Pembelajaran
b. Administrasi Pengelolaan Kegiatan
c. Administrasi Keuangan
d. Adminsitrasi Kepegawaian

Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA menyelenggarakan. program pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun dengan prioritas anak usia empat tahun ke bawah. Untuk mendukung mewujudkan anak usia dini yang berkualitas, maju, mandiri, demokrasi, dan berprestasi, TPA menggunakan dan menerapkan filsafat pendidikan, yaitu tempa, asah, asih, dan asuh.
Pentingnya pelayanan yang terpadu (kesehatan-gizi-psikososial­-agama-pendidikan) untuk anak usia lahir tiga tahun. Hal ini sebagai upaya meletakkan dasar-dasar perkembangan yang baik pada diri anak secara holistik sehingga anak dapat mengenal diri dari lingkungannya. Semua kegiatan dilaksanakan dengan bermain sambil belajar yang dapat memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani serta memberikan rasa aman dan menyenangkan bagi anak.
Hakikat TPA adalah TPA sebagai kebutuhan, perizinan TPA, bentuk dan karakter TPA, penyelenggaraan TPA, menuju TPA masa depan. Tujuan pengelolaan TPA adalah untuk anak, orang tua, masyarakat.
Pendekatan TPA melalui prinsip pendidikan anak, prinsip perkembangan anak, dan dasar filsafat pendidikan di TPA, yaitu tempa, asah, asih, asuh; sedangkan upaya untuk mewujudkan karakteristik anak secara holistik dan terpadu di TPA melalui olahraga, gizi dan kesehatan.
Taman Penitipan Anak (child care centre) adalah wahana asuhan kesejahteraan sosial yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya berhalangan, tidak mampu, atau tidak punya waktu untuk memberikan pelayanan kebutuhan kepada anaknya. Selain itu, Taman Penitipan Anak juga disebut sebagai wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup.
Tahap-tahap pelaksanaan pengembangan kegiatan di TPA antara lain : tujuan, landasan yuridis, sasaran, pengelompokkan anak, persyaratan, lingkungan, pemeliharaan kebersihan, perizinan, keamanan, kesehatan, higiene dan gizi serta pembiayaan.
Prosedur pelaksanaan kegiatan pengembangan di TPA antara lain meliputi kurikulum dan evaluasi. Proses kegiatan pengembangan di TPA perlu memperhatikan beberapa unsur yang terdiri dari materi, metode, media, evaluasi, sumber daya manusia (pendidik, pengelola, dan pengasuh atau perawat), sarana prasarana, kompetensi hasil keluaran, pembinaan dan site plan.

D. Satuan PAUD Sejenis
Satuan PAUD yang sejenis merupakan area program pelayanan AUD yang tujuannya sama dengan lembaga PAUD lainnya. Sasaran SPS selain Anak Usia 6 tahun juga orang tua dan pengasuh anak usia dini. Pelaksanaannya lebih fleksibel bergantung pada kesepakatan antara warga dan pengelola atau kader SPS tersebut. Tempat belajarnya juga lebih Fleksibel dan bisa dilakukan di mana saja.
Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah layanan minimal merupakan layanan minimal yang hanya dilakukan 1-2 kali/minggu atau merupakan layanan PAUD yang diintegrasikan dengan program layanan lain. Peserta didik pada SPS adalah anak 2-4 tahun.
Satuan PAUD Sejenis (SPS), yakni lembaga yang menyelenggarakan pendidikan selain Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak. Satuan PAUD sejenis (SPS) berfungsi memberikan pendidikan sejak dini dan membantu meletakkan dasar ke arah pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial dan fisik yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis sangat penting untuk dilakukan dengan alasan bahwa masyarakat memiliki potensi untuk merencanakan, melaksanakan, mendukung, mengevaluasi program yang berkaitan dengan kehidupannya termasuk PAUD. Selain itu masyarakat juga perlu memiliki , pemahaman tentang kebutuhan dan harapannya pada bidang PAUD.
Tujuan Satuan PAUD Sejenis (SPS) memberikan layanan kesehatan, gizi, serta psikososial secara holistik dan terintegrasi adalah untuk membantu meletakkan dasar ke arah pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial dan fisik yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
Pendekatan lembaga Satuan PAUD Sejenis berorientasi pada hal-hal berikut :
1. Prinsip pendidikan anak
2. Prinsip perkembangan anak
3. Optimalisasi layanan Pos PAUD
a. Optimalisasi program
b. Optimalisasi ketenagaan
c. Optimalisasi prasarana
d. Optimalisasi sarana
e. Berpusat pada anak
Prosedur pelaksanaan pengembangan pada lembaga SPS adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik, pendidik, pengelola
2. Komponen program Pos PAUD
3. Strategi pelaksanaan PAUD
4. Indikator keberhasilan

E. Raudatul Athfal (RA)
Raudatul athfal (disingkat RA) merupakan jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaan Kementerian Agama
RA setara dengan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Kurikulum Raudhatul Athfal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, bidang pengembangan dan penilaian serta cara yang digunakaan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Fungsi RA : Fungsi pendidikan Raudhatul Athfal adalah membina, menumbuhkan, mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. 
Tujuan RA adalah : Membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap perilaku, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik agar menjadi muslim yang menghayati dan mengamalkan agama serta menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan kepentingan pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya. Program pembelajaran di Raudhatul Athfal mencakup bidang pengembangan perilaku dan pengembangan kemampuan dasar bersifat pembiasaan.


F. Day Care (DC)
Day Care memiliki posisi yang sangat strategis dalam upaya memberikan program layanan bagi anak usia dini baik layanan pengasuhan, perawatan/pemeliharaan, pembinaan, maupun layanan pendidikan. Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan manfaat positif bagi masyarakat maupun masyarakat secara luas.
Secara umum Day Care bertujuan untuk memfasilitasi tumbuh kembang anak batita (0 – 3 tahun) dan anak usia 3 – 6 tahun dalam lingkungan yang kondusif dan nyaman (homy) melalui pengasuhan, perawatan, dan bimbingan dalam proses sosialisasi dan pendidikan.
Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut:
Menyediakan kesempatan bagi anak untuk memperoleh kelengkapan asuhan, rawatan, pembinaan dan pendidikan yang baik sehingga dapat terjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi bagi anak;
Menghindarkan anak dari kemungkinan memperoleh tindakan kekerasan atau tindakan lain yang akan mengganggu atau mempengaruhi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta pembentukan kepribadiannya;
Membantu orang tua/keluarga dalam memantapkan fungsi keluarga, khususnya dalam melaksanakan pembinaan kesejahteraan anak di dalam dan di luar keluarga. Dengan demikian lembaga pelayanan ini merupakan upaya preventif dalam menghadapi keterlantaran melalui asuhan, perawatan, pendidikan dan bimbingan bagi anak usia dini.
Jenis Kegiatan
1.         Pengasuhan
Memberikan pengasuhan bagi anak sehingga anak dapat bermain dan mengembangkan potensinya dengan optimal.
2.         Perawatan
Memberikan perawatan kesehatan secara medis dengan ditangani oleh dokter-dokter yang berpengalaman.
3.         Pendidikan
Memberikan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak usia dini.

4.         Bimbingan
Memberikan bimbingan bagi anak-anak yang memerlukan bantuan secara khusus

G. Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB atau bina keluarga balita merupakan sebuah program dari pemerintah dalam rangka pembinaan keluarga untuk mewujudkan tumbuh kembang balita secara optimal. BKB tidak sama dengan PAUD (Pendidikan anak usia dini) ataupun TPA karena sasaran dari BKB adalah keluarga/orangtua yang memiliki anak balita 0-5 tahun.
Dalam program BKB dapat dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut :
1)      Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran ibu dan anggota keluarga lainnya tentang pentingnya Proses tumbuh kembang balita dalam aspek fisik, mental dan sosial dan pelayanan yang tepat dan terpadu yang tersedia bagi anak, misalnya di Posyandu.
2)      Meningkatkan keterampilan ibu dan anggota keluarga lainnya dalam mengusahakan tumbuh kembang anak secara optimal, antara lain dengan stimulus mental dengan menggunakan Alat Permainan Edukatif (APE) dan memanfaatkan pelayanan yang tersedia.

Program kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) mempunyai manfaat bagi  orang tua maupun anak, berikut manfaat BKB adalah :
a. Bagi orang tua
Orang tua akan menjadi: (a) Pandai mengurus dan merawat anak, serta pandai membagi waktu dan mengasuh anak; (b) Lebih luas wawasan dan  pengetahuannya tentang pola asuh anak; (c) Meningkat keterampilannya dalam hal mengasuh dan mendidik balita; (d) Lebih baik dalam pembinaan anaknya; (e) Lebih dapat mencurahkan perhatian pada anaknya sehingga tercipta ikatan bathin yang kuat antara anak dan orang tua; (f) Akhirnya akan tercipta keluarga yang berkualitas.


b. Bagi anak
Anak akan tumbuh dan berkembang sebagai anak yang : (a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) Berkepribadian luhur; (c) Tumbuh dan berkembang secara optimal, cerdas, trampil dan sehat; (d) Memiliki dasar kepribadian yang kuat, guna perkembangan selanjutnya

Program kegiatan BKB memiliki beberapa ciri utama diantaranya sebagai berikut: (1) Menitikberatkan pada pembinaan ibu dan anggota keluarga lainnya yang memiliki balita; (2) Membina tumbuh kembang anak; (3) Menggunakan alat bantu seperti Alat Permainan Edukatif (APE), dongeng, nyanyian sebagai perangsang tumbuh kembang anak; (4) Menekankan pada pembangunan manusia pada usia dini, baik fisik maupun mental; (5) Tidak langsung ditujukan kepada balita; (6) Meningkatkan keterampilan ibu dan anggota keluarga lainnya agar dapat mendidik dan mendidik balitanya.


















BAB III
KESIMPULAN


Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini
Lembaga Pendidikan anak usia dini dilaksanakan sesuai satuan Pendidikan masing-masing. Taman Penitipan Anak (TPA) dilaksanakan 3 – 5 hari dengan jam layanan minimal 6 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 -160 hari atau 32 – 34 minggu. Kelompok Bermain (KB) setiap hari atau minimal 3 kali seminggu dengan jumlah jam minimal 3 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 hari atau 32 - 34 minggu. Satuan PAUD Sejenis (SPS) minimal satu minggu sekali dengan jam layanan minimal 2 jam. Kekurangan jam layanan pada SPS dilengkapi dengan program pengasuhan yang dilakukan orang tua sehingga jumlah layanan keseluruhan setara dengan 144 hari dalam satu tahun. Taman Kanak-Kanak (TK) dilaksanakan minimal 5 hari setiap minggu dengan jam layanan minimal 2,5 jam. Layanan dalam satu tahun 160 hari atau 34 minggu.
Pelaksanaan pendidikan anak usia dini hendaknya dapat melibatkan seluruh komponen masyarakat. Penyelenggaraan pendiikan anak usai dini dapat dilakukan oleh swasta dan pemerintah, yayasan maupun perorangan



DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. (1992). Pengelolaan Kelas dan Siswa Sebuah Pendekatan Evaluatif. Jakarta : Rajawali.

Alexander, et.al. (1988). Teaching Reading. Glenview: Scott, Fortesman and Company.

Anggani Sudono, (2006). Sumber Belajar dan Alat Permainan Untuk Pendidikan Usia Dini. Jakarta : Grasindo.

BKKBN. 2003. Pedoman Pola dan Strategi Peningkatan Pelaksanaan Gerakan BKB. Jakarta

Cucu Eliyawati. (2005). Pemilihan dan Pengembangan Sumber Belajar untuk Anak Usia Dini. Jakarta : Depdiknas. Ditjen Dikti.

Coughlin, et al. (1992). Menciptakan Kelas yang berpusat pada Anak. Terjemahan. Washington DC: Children’s Resources International,Inc.

Depdiknas. (2002). Acuan Menu Pembelajaran Pada Kelompok Bermain. Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.

Depdiknas. (2007). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta : Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.

Direktorat PAUD, Ditjen PLS. (2006). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta : Depdiknas

Direktorat PAUD, Ditjen PLS. (2006). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain. Jakarta : Depdiknas

Dombro, Amy, Laura, et al. (2001). The Creative Curriculum for Infants and Toddlers. Washington : Teaching Strategies.

Depdiknas (2002). Acuan Menu Pembelajaran pada Taman Penitipan Anak. Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.

Depdiknas (2002). Acuan Penyelenggaraan Kelompok Bermain. Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.

Depdiknas. (2006). Pedoman Penerapan Pendekatan Sentra dan Lingkaran (BCCT) dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Depdiknas.
Depdiknas. (2006). Pedoman Penerapan Pendekatan ”Beyond Centers and Circle Time (BCCT)” (Pendekatan Sentra dan Lingkaran) dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta:Depdiknas.

Ibrahim, R & Syaodih. (2003). Perencanaan Pengajaran. Jakarta : Rineka Cipta.

Jannet Gonzale-Mena, Diane Widmeyer. (2001). Infant, Toddler and Caregivers. London : Delmars Publisher.

Jamaris Martini, (2003). Perkembangan dan Pengembangan Anak Usia TK. Jakarta:PPs. UNJ.

Napitupulu, W.P. (2002). Komitmen dan Strategi Pelayanan Pendidikan untuk Semua (The Dakar Framework for Action). dalam Buletin PAUD. Ed. Perdana Jakarta: Depdiknas.

Padmonodewo, Soemiarti. (200). Pendidikan Anak Pra Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Soendjoyo, Rahmita P (2002). Pendidikan Anak Usia Dini Hak Semua Anak. Dalam Buletin PAUD. Ed. Pradana, Jakarta : Depdiknas.


UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2007). Jakarta : Tim Cemerlang.










No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive