BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini mulai lahir sampai baligh (kalau perempuan ditandai
menstruasi sedangkan laki-laki sudah mimpi sampai mengeluarkan air mani) adalah
tanggung jawab sepenuhnya orang tua.
Menurut
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal
1 butir 14, pendidikan anak usia dini didefinisikan sebagai suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan
anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik
(koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta,
kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku
serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap
perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Pendidikan
Anak Usia Dini sangat penting dilaksanakan sebagai dasar bagi pembentukan
kepribadian manusia secara utuh, yaitu untuk pembentukan karakter, budi pekerti
luhur, cerdas, ceria, terampil dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pendidikan usia dini dapat dimulai di rumah atau dalam keluarga, perkembangan
anak pada tahun-tahun pertama sangat penting dan akan menentukan kualitasnya di
masa depan.
Oleh karena
itu, upaya-upaya pengembangan anak usia dini hendaknya dilakukan melalui
belajar dan melalui bermain (learning
through games). Hal ini karena bermain merupakan kegiatan yang menyenangkan
bagi anak melalui bermain anak memperoleh kesempatan untuk bereksplorasi (exploration), menemukan (finding), mengekspresikan (expression), perasaannya dan berkreasi (creation).
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa saja lembaga pendidikan anak usia
dini ?
2. Bagaimana penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini ?
3. Apa karakteristik dan perbedaan setiap
lembaga pendidikan anak usia dini ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui berbagai macam lembaga
pendidikan anak usia dini
2. Untuk mengetahui proses penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini.
3. Untuk mengetahui karakteristik dan
perbedaan lembaga pendidikan anak usia dini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Taman Kanak-Kanak (TK)
1. Dasar Penyelenggaraan
Pendidikan TK
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Prasekolah.
2. Kebijakan
Penyelenggaraan TK
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 9 ayat 1 : “Setiap anak
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya”.
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
1. Pasal 28 (1) : “Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar”.
2. Pasal 28 (2) : “Pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal”.
3. Pasal 28 (3) :
“Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman
Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang
sederajat”.
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990
1.
Pasal 1.1 : “Pendidikan prasekolah adalah pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di
luar lingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang
diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar
sekolah”.
2.
Pasal 1.2 : “Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk
pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia
empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar”.
3.
Tujuan Pendidikan TK
a.
Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
(Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);
b.
Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai
dengan tahap perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003);
c.
Membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan
selanjutnya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1990).
4.
Bentuk dan Program Pendidikan TK
- TK
merupakan satuan pendidikan pada jalur formal bagi anak usia 4 s.d 6 tahun
(Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 jo. Pasal
4 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990);
- Lama
pendidikan : 1 atau 2 tahun (Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 1990);
- Pendidikan
di TK dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun;
2. Kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
- Pengelompokan
sebagaimana dimaksud pada butir di atas bukan merupakan jenjang yang harus
diikuti oleh setiap anak didik. Dengan kata lain, bahwa setiap anak didik
dapat berada selama 1 (satu) tahun pada Kelompk A atau Kelompok B, atau
selama 2 (dua) tahun pada Kelompok A dan Kelompok B.
5.
Pelaksanaan Pendidikan TK
Sebutan “Taman” pada Taman Kanak-Kanak mengandung makna “tempat yang aman
dan nyaman (safe and comportable) untuk bermain” sehingga pelaksanaan
pendidikan di TK harus mampu menciptakan lingkungan bermain yang aman dan
nyaman sebagai wahana tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, guru harus
memperhatikan tahap tumbuh kembang anak didik, kesesuaian dan keamanan alat dan
sarana bermain, serta metode yang digunakan dengan mempertimbangkan waktu,
tempat, serta teman bermain.
Penataan lingkungan tempat anak bermain perlu diperhatikan dan
dipersiapkan sebaik-baiknya, agar tercipta rasa aman dan nyaman, sehingga akan
menumbuhkan keberanian anak untuk memenuhi rasa ingin tahunya (self curiousity)
dan keinginan untuk menjalin hubungan sosial dengan lingkungannya.
Lingkungan yang
bersih, tertata rapi dengan sentuhan estetika, menarik dan teratur akan
menumbuhkan sikap dan perilaku anak yang konsisten. Lingkungan yang kaya akan
sentuhan nilai-nilai religious, sosial-budaya, pengenalan abjad, angka, bentuk,
gambar, dan aneka warna akan mampu menumbuhkan minat anak secara lebih
signifikan. Perpustakaan hendaknya dilengkapi dengan buku-buku cerita,
gambar-gambar dan rak dengan berbagai permainan, model, peralatan untuk bermain
peran yang ada di lingkungan anak juga akan memperkaya imajinasi, kreatifitas
dan mental anak dalam mengekspresikan diri.
Pelaksanaan pendidikan di TK menganut prinsip : “Bermain sambil Belajar
dan Belajar seraya Bermain”. Bermain merupakan cara terbaik untuk mengembangkan
potensi anak didik. Sebelum bersekolah, bermain merupakan cara alamiah untuk menemukan
lingkungan, orang lain dan dirinya sendiri.
Melalui pendekatan bermain, anak-anak dapat mengembangkan aspek psikis
dan fisik meliputi moral dan nilai-nilai agama, social emosional, kognitif,
bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni. Pada prinsipnya bermain mengandung
makna yang menyenangkan, mengasyikkan, tanpa ada paksaan dari luar diri anak,
dan lebih mementingkan proses mengeksplorasi potensi diri daripada hasil akhir.
Pendekatan bermain sebagai metode pembelajaran di TK hendaknya disesuaikan
dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik, yaitu secara
berangsur-angsur dikembangkan dari bermain sambil belajar (unsur bermain lebih
dominan) menjadi belajar seraya bermain (unsur belajar mulai dominan). Dengan
demikain anak didik tidak merasa canggung menghadapi pendekatan pembelajaran
pada jenjang pendidikan selanjutnya.
Pengenalan membaca, menulis dan berhitung (calistung) dilakukan melalui
pendekatan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Oleh karena itu
pendidikan di TK tidak diperkenankan mengajarkan materi calistung secara
langsung sebagai pembelajaran sendiri-sendiri (fragmented) kepada anak-anak.
Konteks pembelajaran calistung di TK hendaknya dilakukan dalam kerangka
pengembangan seluruh aspek tumbuh kembang anak, dilakukan melalui pendekatan
bermain dan disesuaikan dengan tugas perkembangan anak. Menciptakan lingkungan
yang kaya dengan “keaksaraan” akan lebih memacu kesiapan anak untuk memulai
kegiatan calistung.
Kegiatan berbahasa pada anak dimulai dari konteks lingkungan terdekat.
Penggunaan bahasa ibu merupakan awal perkembangan kemampuan berkomunikasi
secara lisan atau verbal dan tulisan. Apabila akan melakukan pengenalan bahasa
asing di TK perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Dilakukan
dalam situasi alamiah, bukan situasi kelas, bersifat individual atau kelompok
kecil,
b. Bersifat
pengenalan kosa kata dan pengucapannya,
c. Tidak
mengurangi kecintaan terhadap bahasa Indonesia, bahasa ibu atau bahasa daerah,
d. Sesuai
dengan situasi dan kondisi wilayah setempat.
e. Penggunaan
bahasa asing dengan maksud hanya untuk mencari ‘prestise’ dan mengabaikan
kepatutan pada perkembangan anak tidak diperkenankan.
Pada usia 4 s.d 6 tahun, kebutuhan anak untuk bermain dan bersosialisasi
lebih penting dibandingkan dengan kemampuan skolastik. Oleh karena itu,
pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada
anak didik dalam bentuk apapun.
B. Kelompok Bermain (KB)
Kelompok Bermain (KB)
adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak
sejak lahir sampai dengan enam tahun. (dengan prioritas anak usia dua sampai
empat tahun) dan merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur nonformal yang
mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan KB harus
memenuhi persyaratan minimal yang meliputi: peserta didik, pendidik, pengelola,
persyaratan pendirian dan prosedur pendirian dan pengelolaan administrasi dan
pelaporan dan pembinaannya.
Hakikat pengelolaan kegiatan
di Kelompok Bermain adalah merupakan salah satu alternatif upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak prasekolah melalui Kelompok Bermain dalam aspek-aspek
pendidikan, pemberian gizi, dan kesehatan yang dilakukan oleh lembaga atau
lingkungan yang terdiri dari keluarga, sekolah, lembaga-lembaga perawatan,
keagamaan dan pengasuhan anak serta teman sebaya yang berpengaruh terhadap
tumbuh kembang anak. Hakikat pengelolaan kegiatan di Kelompok Bermain merujuk
pada :
1. Pengertian anak bayi tiga tahun (batita).
2, Karakteristik perkembangan fisik, kognitif, dan
sosial emosional.
3. Teori psikologi perkembangan anak.
4. Kontinum perkembangan belajar anak.
5. Bentuk pendidikan di Kelompok Bermain.
Tujuan pengelolaan kegiatan di
Kelompok Bermain adalah untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar siap memasuki lembaga pendidikan
selanjutnya, dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
Pendekatan pengelolaan
kegiatan di Kelompok Bermain dilakukan berdasarkan prinsip berikut.
1. Prinsip
pendidikan anak usia dini, yaitu berorientasi pada kebutuhan anak, belajar
melalui bermain, kreatif dan inovatif, lingkungan yang kondusif, menggunakan
pembelajaran terpadu, mengembangkan keterampilan hidup, menggunakan berbagai
media dan sumber belajar.
2. Prinsip perkembangan anak.
3. Prinsip belajar melalui bermain.
Penyelenggaraan KB harus memenuhi persyaratan minimal, yang meliputi
peserta didik, pendidik, pengelola, pengasuh/perawat, rasio pendidik atau
pengasuh dengan peserta didik, teknis penyelenggaraan, perizinan, pengelolaan
administrasi, evaluasi, pelaporan dan pembinaannya.
Program kegiatan belajar
kelompok bermain KB adalah seperangkat kegiatan belajar yang direncanakan untuk
dilakukan dalam rangka menyiapkan dan meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan
diri anak didik lebih lanjut. Pelaksanaan pembentukan perilaku melalui pembiasaan dilakukan melalui
kegiatan rutin, spontan dan terprogram. Pengembangan kemampuan dasar KB terdiri
dari pengembangan bahasa, kognitif, fisik dan seni.
Pelaksanaan kegiatan
pengembangan diawali dengan kegiatan pembukaan, inti, istirahat dan penutup
lalu pendidik mengantar anak-anak dan diserahkan kepada para penjemput. Selain
itu, untuk mengembangkan konsep belajar melalui bermain maka ada tahap-tahap
kegiatan pengembangan bermain di KB, yaitu :
1. Bermain eksploratoris;
2. Bermain energetik;
3. Bermain ketrampilan;
4. Bermain sosial;
5. Bermain imajinatif.
Prosedur
pelaksanaan kegiatan pengembangan di KB meliputi :
1. Peserta didik
Persyaratan bagi peserta didik
untuk dapat menjadi anggota dari Kelompok Bermain adalah (1) usia 2 – 4 tahun
dengan jumlah minimal 10 anak, (2) anak usia 5 – 6 tahun yang tidak mendapat
kesempatan masuk di Taman Kanak-Kanak dengan jumlah minimal 10 anak.
Peserta didik KB memiliki
hak-hak untuk belajar melalui bermain yang meliputi :
a. Mendapatkan mainan yang
sama
b. Bebas bereksplorasi dengan
alat permainan sesuai dengan peraturan,
c. Mendapatkan bantuan belajar
apabila mengalami kesulitan,
d. Memanipulasi objek
permainan dengan benar.
Selain hak peserta didik KB
juga memiliki beberapa kewajiban yaitu :
a. Merapikan alat permainan
apabila selesai bermain,
b. Menggunakan alat permainan
dengan benar
c. Berbagi dan bergantian
dengan teman
d. Mentaati ketertiban dalam
bermain.
2. Pendidik
Pendidik Kelompok Bermain
harus memiliki beberapa kualifikasi sebagai berikut :
a. Kompetensi Pedagogik
b. Kompetensi Kepribadian
c. Kompetensi Profesional
d. Kompetensi Sosial
Pendidik Kelompok Bermain
berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun
peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat (baik melalui
APBN, APBD I dan II, dan masyarakat)
3. Pengelola
Pengelola KB hendaknya memiliki
kualifikasi sebagai berikut :
a. Pendidikan minimal SLTA
atau sederajat
b. Memiliki kemampuan dalam mengelola
program kelompok bermain secara profesional
c. Memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan tenaga pendidik,
instansi terkait dan masyarakat.
d. Memiliki kemampuan berkomunikasi
dengan masyarakat dan peserta didik serta orang tuanya.
e. Memiliki tanggung jawab moril
mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan KB yang dikelolanya.
4. Tempat
Cara
menentukan lokasi untuk KB hedaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a. Lokasi
gedung yang mudah dimasuki kendaraan roda dua dan roda empat.
b. Lokasi
dilewati oleh kendaraan umum
c. Lokasi
berada di pemukiman perkantoran atau ruko perumahan.
d. Tempat
parkir yang memadai
e. Jauh dari
sungai tempat pembuangan sampah dan terminal angkutan atau bis.
f. Dekat
dengan tanaman
g.
Mendapatkan pencahayaan yang baik
h. Ventilasi
ruangan yang terang
i. Memiliki
jalan keluar apabila terjadi kebakaran gedung
j. Desain
ruangan yang sesuai dengan kebutuhan bermain anak.
5. Waktu
Waktu adalah
modal kerja yang harus dihargai. Seorang pengelola harus menghitung jam efektif
bekerja dan jumlah total hari kerja untuk menentukan penggajian kepada
karyawan. Anak belajar di KB biasanya 2 jam sehari, sedang di TPA bervariasi.
Ada TPA yang menyediakan layanan insidental (per jam) paruh hari atau sehari
penuh.
6. Adminstrasi
Administrasi
di KB secara umum terdiri dari aspek-aspek administrasi berikut ini :
a.
Administrasi Program Pembelajaran
b.
Administrasi Pengelolaan Kegiatan
c.
Administrasi Keuangan
d.
Adminsitrasi Kepegawaian
Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur
pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai
pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya
bekerja. TPA menyelenggarakan. program pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun dengan prioritas anak usia empat
tahun ke bawah. Untuk mendukung mewujudkan anak usia dini yang berkualitas,
maju, mandiri, demokrasi, dan berprestasi, TPA menggunakan dan menerapkan
filsafat pendidikan, yaitu tempa, asah, asih, dan asuh.
Pentingnya pelayanan yang
terpadu (kesehatan-gizi-psikososial-agama-pendidikan) untuk anak usia lahir
tiga tahun. Hal ini sebagai
upaya meletakkan dasar-dasar perkembangan yang baik pada diri anak secara
holistik sehingga anak dapat mengenal diri dari lingkungannya. Semua kegiatan
dilaksanakan dengan bermain sambil belajar yang dapat memenuhi kebutuhan
jasmani dan rohani serta memberikan rasa aman dan menyenangkan bagi anak.
Hakikat TPA adalah TPA sebagai
kebutuhan, perizinan TPA, bentuk dan karakter TPA, penyelenggaraan TPA, menuju
TPA masa depan. Tujuan pengelolaan TPA adalah untuk anak, orang tua, masyarakat.
Pendekatan TPA melalui prinsip
pendidikan anak, prinsip perkembangan anak, dan dasar filsafat pendidikan di
TPA, yaitu tempa, asah, asih, asuh; sedangkan upaya untuk mewujudkan
karakteristik anak secara holistik dan terpadu di TPA melalui olahraga, gizi
dan kesehatan.
Taman Penitipan Anak (child care centre) adalah wahana asuhan kesejahteraan sosial yang berfungsi
sebagai pengganti keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya
berhalangan, tidak mampu, atau tidak punya waktu untuk memberikan pelayanan
kebutuhan kepada anaknya. Selain itu, Taman Penitipan Anak juga disebut sebagai
wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai
pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan
atau tidak memiliki waktu yang cukup.
Tahap-tahap pelaksanaan
pengembangan kegiatan di TPA antara lain : tujuan, landasan yuridis, sasaran,
pengelompokkan anak, persyaratan, lingkungan, pemeliharaan kebersihan,
perizinan, keamanan, kesehatan, higiene dan gizi serta pembiayaan.
Prosedur pelaksanaan kegiatan
pengembangan di TPA antara lain meliputi kurikulum dan evaluasi. Proses
kegiatan pengembangan di TPA perlu memperhatikan beberapa unsur yang terdiri
dari materi, metode, media, evaluasi, sumber daya manusia (pendidik, pengelola,
dan pengasuh atau perawat), sarana prasarana, kompetensi hasil keluaran,
pembinaan dan site plan.
D. Satuan PAUD Sejenis
Satuan PAUD yang sejenis merupakan area program pelayanan AUD yang
tujuannya sama dengan lembaga PAUD lainnya. Sasaran SPS selain Anak Usia 6
tahun juga orang tua dan pengasuh anak usia dini. Pelaksanaannya lebih
fleksibel bergantung pada kesepakatan antara warga dan pengelola atau kader SPS
tersebut. Tempat belajarnya juga
lebih Fleksibel dan bisa dilakukan di mana saja.
Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah layanan minimal merupakan layanan
minimal yang hanya dilakukan 1-2 kali/minggu atau merupakan layanan PAUD yang
diintegrasikan dengan program layanan lain. Peserta didik pada SPS adalah anak
2-4 tahun.
Satuan PAUD Sejenis (SPS),
yakni lembaga yang menyelenggarakan pendidikan selain Taman Kanak-Kanak,
Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak. Satuan PAUD sejenis (SPS) berfungsi
memberikan pendidikan sejak dini dan membantu meletakkan dasar ke arah
pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial dan fisik yang
diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap
tumbuh kembang anak.
Pemberdayaan masyarakat dalam
penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis sangat penting untuk dilakukan dengan
alasan bahwa masyarakat memiliki potensi untuk merencanakan, melaksanakan,
mendukung, mengevaluasi program yang berkaitan dengan kehidupannya termasuk
PAUD. Selain itu masyarakat juga perlu memiliki , pemahaman tentang kebutuhan
dan harapannya pada bidang PAUD.
Tujuan Satuan PAUD Sejenis
(SPS) memberikan layanan kesehatan, gizi, serta psikososial secara holistik dan
terintegrasi adalah untuk membantu meletakkan dasar ke arah pengembangan sikap,
perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial dan fisik yang diperlukan dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang
anak.
Pendekatan lembaga Satuan PAUD
Sejenis berorientasi pada hal-hal berikut :
1. Prinsip
pendidikan anak
2. Prinsip
perkembangan anak
3.
Optimalisasi layanan Pos PAUD
a.
Optimalisasi program
b.
Optimalisasi ketenagaan
c.
Optimalisasi prasarana
d.
Optimalisasi sarana
e.
Berpusat pada anak
Prosedur
pelaksanaan pengembangan pada lembaga SPS adalah sebagai berikut :
1.
Peserta didik, pendidik, pengelola
2. Komponen
program Pos PAUD
3. Strategi
pelaksanaan PAUD
4. Indikator
keberhasilan
E. Raudatul Athfal
(RA)
Raudatul athfal (disingkat RA) merupakan jenjang pendidikan anak usia
dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di
bawah pengelolaan Kementerian Agama
RA setara dengan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan
pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Kurikulum Raudhatul Athfal adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, bidang pengembangan dan penilaian serta cara yang digunakaan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan.
Fungsi RA : Fungsi pendidikan Raudhatul Athfal adalah membina,
menumbuhkan, mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal sehingga
terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar
memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.
Tujuan RA adalah : Membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap
perilaku, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh anak
didik agar menjadi muslim yang menghayati dan mengamalkan agama serta
menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan kepentingan pertumbuhan serta
perkembangan selanjutnya. Program pembelajaran di Raudhatul Athfal mencakup
bidang pengembangan perilaku dan pengembangan kemampuan dasar bersifat
pembiasaan.
F. Day Care (DC)
Day Care memiliki posisi yang sangat strategis dalam upaya memberikan
program layanan bagi anak usia dini baik layanan pengasuhan,
perawatan/pemeliharaan, pembinaan, maupun layanan pendidikan. Program ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi dan manfaat positif bagi masyarakat
maupun masyarakat secara luas.
Secara umum Day Care bertujuan untuk memfasilitasi tumbuh kembang anak
batita (0 – 3 tahun) dan anak usia 3 – 6 tahun dalam lingkungan yang kondusif
dan nyaman (homy) melalui pengasuhan, perawatan, dan bimbingan dalam proses
sosialisasi dan pendidikan.
Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut:
Menyediakan kesempatan bagi anak untuk memperoleh kelengkapan asuhan,
rawatan, pembinaan dan pendidikan yang baik sehingga dapat terjamin
kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi bagi anak;
Menghindarkan anak dari kemungkinan memperoleh tindakan kekerasan atau
tindakan lain yang akan mengganggu atau mempengaruhi kelangsungan hidup dan
tumbuh kembang anak serta pembentukan kepribadiannya;
Membantu orang tua/keluarga dalam memantapkan fungsi keluarga, khususnya
dalam melaksanakan pembinaan kesejahteraan anak di dalam dan di luar keluarga.
Dengan demikian lembaga pelayanan ini merupakan upaya preventif dalam
menghadapi keterlantaran melalui asuhan, perawatan, pendidikan dan bimbingan
bagi anak usia dini.
Jenis Kegiatan
1.
Pengasuhan
Memberikan pengasuhan bagi anak sehingga anak dapat bermain dan
mengembangkan potensinya dengan optimal.
2.
Perawatan
Memberikan perawatan kesehatan secara medis dengan ditangani oleh
dokter-dokter yang berpengalaman.
3.
Pendidikan
Memberikan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak usia dini.
4.
Bimbingan
Memberikan bimbingan bagi anak-anak yang memerlukan bantuan secara khusus
G. Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB atau bina keluarga balita
merupakan sebuah program dari pemerintah dalam rangka pembinaan keluarga untuk
mewujudkan tumbuh kembang balita secara optimal. BKB tidak sama dengan PAUD
(Pendidikan anak usia dini) ataupun TPA karena sasaran dari BKB adalah
keluarga/orangtua yang memiliki anak balita 0-5 tahun.
Dalam program BKB dapat
dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut :
1) Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran ibu
dan anggota keluarga lainnya tentang pentingnya Proses tumbuh kembang balita
dalam aspek fisik, mental dan sosial dan pelayanan yang tepat dan terpadu yang
tersedia bagi anak, misalnya di Posyandu.
2) Meningkatkan keterampilan ibu dan anggota
keluarga lainnya dalam mengusahakan tumbuh kembang anak secara optimal, antara
lain dengan stimulus mental dengan menggunakan Alat Permainan Edukatif (APE)
dan memanfaatkan pelayanan yang tersedia.
Program kegiatan Bina Keluarga
Balita (BKB) mempunyai manfaat bagi
orang tua maupun anak, berikut manfaat BKB adalah :
a. Bagi orang tua
Orang tua akan menjadi: (a) Pandai mengurus dan
merawat anak, serta pandai membagi waktu dan mengasuh anak; (b) Lebih luas
wawasan dan pengetahuannya tentang pola
asuh anak; (c) Meningkat keterampilannya dalam hal mengasuh dan mendidik
balita; (d) Lebih baik dalam pembinaan anaknya; (e) Lebih dapat mencurahkan
perhatian pada anaknya sehingga tercipta ikatan bathin yang kuat antara anak
dan orang tua; (f) Akhirnya akan tercipta keluarga yang berkualitas.
b. Bagi anak
Anak akan tumbuh dan berkembang sebagai anak yang
: (a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) Berkepribadian luhur; (c) Tumbuh
dan berkembang secara optimal, cerdas, trampil dan sehat; (d) Memiliki dasar
kepribadian yang kuat, guna perkembangan selanjutnya
Program kegiatan BKB memiliki
beberapa ciri utama diantaranya sebagai berikut: (1) Menitikberatkan pada
pembinaan ibu dan anggota keluarga lainnya yang memiliki balita; (2) Membina
tumbuh kembang anak; (3) Menggunakan alat bantu seperti Alat Permainan Edukatif
(APE), dongeng, nyanyian sebagai perangsang tumbuh kembang anak; (4) Menekankan
pada pembangunan manusia pada usia dini, baik fisik maupun mental; (5) Tidak
langsung ditujukan kepada balita; (6) Meningkatkan keterampilan ibu dan anggota
keluarga lainnya agar dapat mendidik dan mendidik balitanya.
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum
jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan
bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan
yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan
fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta,
kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku
serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap
perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini
Lembaga Pendidikan anak usia dini dilaksanakan sesuai satuan Pendidikan
masing-masing. Taman Penitipan Anak (TPA) dilaksanakan 3 – 5 hari dengan jam
layanan minimal 6 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 -160 hari atau 32 –
34 minggu. Kelompok Bermain (KB) setiap hari atau minimal 3 kali seminggu
dengan jumlah jam minimal 3 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 hari atau
32 - 34 minggu. Satuan PAUD Sejenis (SPS) minimal satu minggu sekali dengan jam
layanan minimal 2 jam. Kekurangan jam layanan pada SPS dilengkapi dengan
program pengasuhan yang dilakukan orang tua sehingga jumlah layanan keseluruhan
setara dengan 144 hari dalam satu tahun. Taman Kanak-Kanak (TK) dilaksanakan
minimal 5 hari setiap minggu dengan jam layanan minimal 2,5 jam. Layanan dalam
satu tahun 160 hari atau 34 minggu.
Pelaksanaan pendidikan anak usia dini hendaknya dapat melibatkan seluruh
komponen masyarakat. Penyelenggaraan pendiikan anak usai dini dapat dilakukan
oleh swasta dan pemerintah, yayasan maupun perorangan
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi.
(1992). Pengelolaan Kelas dan Siswa
Sebuah Pendekatan Evaluatif. Jakarta : Rajawali.
Alexander,
et.al. (1988). Teaching Reading.
Glenview: Scott, Fortesman and Company.
Anggani Sudono, (2006). Sumber
Belajar dan Alat Permainan Untuk Pendidikan Usia Dini. Jakarta : Grasindo.
BKKBN. 2003. Pedoman Pola dan
Strategi Peningkatan Pelaksanaan Gerakan BKB. Jakarta
Cucu Eliyawati. (2005). Pemilihan
dan Pengembangan Sumber Belajar untuk
Anak Usia Dini. Jakarta : Depdiknas. Ditjen Dikti.
Coughlin, et al. (1992). Menciptakan Kelas yang berpusat pada Anak.
Terjemahan. Washington DC: Children’s Resources International,Inc.
Depdiknas. (2002). Acuan Menu Pembelajaran Pada Kelompok
Bermain. Jakarta:
Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak
Usia Dini.
Depdiknas. (2007). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman
Penitipan Anak. Jakarta : Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar
Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
Direktorat PAUD, Ditjen
PLS. (2006). Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta : Depdiknas
Direktorat PAUD, Ditjen
PLS. (2006). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kelompok
Bermain. Jakarta :
Depdiknas
Dombro, Amy, Laura,
et al. (2001). The Creative
Curriculum for Infants and Toddlers. Washington : Teaching Strategies.
Depdiknas (2002). Acuan Menu Pembelajaran pada Taman Penitipan Anak. Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral
Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
Depdiknas (2002). Acuan Penyelenggaraan Kelompok Bermain.
Jakarta: Depdiknas Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat
Pendidikan Anak Usia Dini.
Depdiknas. (2006). Pedoman Penerapan Pendekatan Sentra dan
Lingkaran (BCCT) dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Depdiknas.
Depdiknas. (2006). Pedoman Penerapan Pendekatan ”Beyond Centers
and Circle Time (BCCT)” (Pendekatan Sentra dan Lingkaran) dalam Pendidikan Anak
Usia Dini. Jakarta:Depdiknas.
Ibrahim, R & Syaodih.
(2003). Perencanaan Pengajaran.
Jakarta : Rineka Cipta.
Jannet Gonzale-Mena, Diane Widmeyer. (2001). Infant, Toddler and Caregivers. London : Delmars Publisher.
Jamaris Martini, (2003). Perkembangan dan Pengembangan Anak Usia TK.
Jakarta:PPs. UNJ.
Napitupulu, W.P. (2002). Komitmen
dan Strategi Pelayanan Pendidikan untuk Semua (The Dakar Framework for Action).
dalam Buletin PAUD. Ed. Perdana Jakarta: Depdiknas.
Padmonodewo, Soemiarti. (200). Pendidikan Anak Pra Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Soendjoyo, Rahmita P (2002). Pendidikan
Anak Usia Dini Hak Semua Anak. Dalam
Buletin PAUD. Ed. Pradana, Jakarta : Depdiknas.
UU RI No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. (2007).
Jakarta : Tim Cemerlang.
No comments:
Post a Comment