Tuesday, January 23, 2018

Tujuan Asuransi


Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya. Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan. Perjanjian asuransi ini mempunyai tujuan untuk menggantikan kerugian kepada tertanggung, jadi tertanggung harus dapat menunujukkan bahwa dia menderita kerugian dan benar-benar menderita kerugian.

Didalam asuransi, setiap waktu selalu dijaga supaya jangan sampai seorang tertanggung yang hanya bermaksud menyingkirkan suatu kerugian saja dan mengharapkan suatu untung menikmati asuransi itu dengan cara memakai spekulasi, yang penting ialah bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan bahwa kerugian untuk mana ia mempertanggungkan dirinya itu tidak akan menimpanya. Dari segi Hukum Asuransi bertujuan memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain. Dari segi Ekonomi Asuruansi bertujuan untuk mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuannya. Dari Tata Niaga Asuransi bertujuan untuk membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi. Dari segi Kemasyarakatan Asuransi bertujuan untuk menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi Dari segi Matematis Asuransi bertujuan untuk meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakai sebagai dasar untuk mebagi resiko kepada pesert program asuransi. 

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive