Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak,
S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala
resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi
kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang
terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang
menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada
satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari
nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu
perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya. Sebaliknya
seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang lain
yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata
melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan
itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang
yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh
peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai
resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri
sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang
sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka
tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat
memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan. Perjanjian
asuransi ini mempunyai tujuan untuk menggantikan kerugian kepada tertanggung,
jadi tertanggung harus dapat menunujukkan bahwa dia menderita kerugian dan
benar-benar menderita kerugian.
Didalam asuransi, setiap waktu selalu dijaga
supaya jangan sampai seorang tertanggung yang hanya bermaksud menyingkirkan
suatu kerugian saja dan mengharapkan suatu untung menikmati asuransi itu dengan
cara memakai spekulasi, yang penting ialah bahwa tertanggung harus mempunyai
kepentingan bahwa kerugian untuk mana ia mempertanggungkan dirinya itu tidak
akan menimpanya. Dari segi Hukum Asuransi bertujuan memindahkan resiko yang
dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain. Dari
segi Ekonomi Asuruansi bertujuan untuk mengurangi ketidak pastian dari hasil
usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi
kebutuhan atau mencapai tujuannya. Dari Tata Niaga Asuransi bertujuan untuk
membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi. Dari segi
Kemasyarakatan Asuransi bertujuan untuk menanggung kerugian secara bersama-sama
antar semua peserta program asuransi Dari segi Matematis Asuransi bertujuan
untuk meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu
dipakai sebagai dasar untuk mebagi resiko kepada pesert program asuransi.
No comments:
Post a Comment