Wilayah
Indonesia terdiri atas daratan dan lautan dengan perbandingan luas wilayah
daratan dengan lautan adalah 3:1.Hampir 70 % wilayah Indonesia terdiri atas
lautan.Dahulu saat zaman pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia
ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang
surut.Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie
pada tahun 1939.Dengan perhitungan tersebut,banyak wilayah laut Indonesia yang
bebas di antara pulau-pulau.Hal ini sangat merugikan Indonesia sebab banyak
kapal asing yang bebas mengambil sumber daya laut di Indonesia.
Pada
tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengambil sikap dengan menetapkan
konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.Inti dari
Deklarasi tersebut adalah laut serta perairan antar pulau menjadi pemersatu dan
penghubung antar pulau,dan batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari
garis dasar pantai pulau terluar.Deklarasi Djuanda pada akhirnya mendapat
pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional
di Jamaika.Dalam Konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia Internasional
mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut :
a. Perairan Nusantara
Perairan
Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis
pangkal laut,teluk,dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan
pulau yang lain di Indonesia.Termasuk di dalamnya danau ,sungai maupun rawa yang
terdapat di daratan.
b. Laut Teritorial
Laut
teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar
pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.Jarak antara satu
negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh.Bagaimanakah bila dua
negara menguasai satu laut yang lebarnya tidak sampai 24 mil?.Bila hal itu
terjadi maka wilayah laut teritorial ditentukan atas kesepakatan dua negara
yang bersangkutan.Batas laut teritorial ditentukan dengan garis di
tengah-tengah wilayah laut kedua negara yang bersangkutan.
c.
Batas
Landas Kontinen
Batas
landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari aratan sebuah benua yang
terendam sampai kedalaman 200 meter di bawah permukaan air laut.Sumber kekayaan
alam yang berada dalam wilayah batas landas kontinen merupakan milik pemerintah
Indonesia.Jadi,pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi
kekayaan alam yang berada di wilayah batas landas kontinen.
d. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada
tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE.Batas Zona Ekonomi Eksklusif
adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal
laut wilayah Indonesia.Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara
lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara
tersebut.Dengan adanya perundingan maka pembagian luas wilayah laut akan
adil.Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan eksploitasi,eksplorasi,pengolahan,dan
pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun
air laut di atasnya.Oleh karena itu,Indonesia bertanggung jawab untuk
melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
No comments:
Post a Comment